
Dharmasraya, Galanggang.id — Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, melaporkan dugaan korupsi yang diduga dilakukan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) berinisial BY ke Polres Dharmasraya.
Annisa Suci Ramadhani mengatakan ia baru saja bertemu Kasat Reskrim dan telah menyampaikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat terkait korupsi dan penyalahgunaan anggaran pada tindak pidana.
“Kami tegas, tidak akan memberi ruang bagi ASN yang melakukan KKN dan merugikan negara. Apalagi sudah diingatkan, tapi tetap memalsukan dokumen pencairan anggaran,” tegasnya, Selasa (12/8/2025).
Bupati juga membantah anggapan bahwa kasus ini terjadi karena kelalaiannya. Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah punya pembagian tugas yang jelas, mulai dari Kuasa BUD, Kepala Badan Keuangan Daerah, hingga Sekda.
“Temuan ini justru bukti pengawasan internal berjalan,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah audit internal menemukan dugaan penyelewengan dana hampir Rp600 juta di beberapa OPD pada April–Mei lalu.
Modusnya diduga lewat pencairan ganda SP2D oleh pejabat terkait.
“Motif untuk sementara uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Terkait pendalaman motif dan siapa saja yang terlibat nanti pihak APH yang dapat melihat dalam proses selanjutnya,” terangnya.
Annisa menegaskan, menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penegak hukum adalah wujud komitmen pemerintah daerah untuk menjaga pemerintahan yang bersih.
“Siapapun yang bermain-main dengan uang daerah dan merugikan negara akan diproses sesuai aturan,” pungkasnya. (Red)