Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu
    • Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah
    • Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar
    • Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis
    • Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa
    • Peran Generasi Muda Dalam PembangunanEkonomi Berkelanjutan
    • Tim UNDHARI Motivasi SMAN 2 Tebo, Kesuksesan Bukan Hanya Soal di Mana Kita Kuliah
    • Penyalahgunaan Uang Negara dan Dampaknya bagi Masyarakat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Kamis, Januari 29
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

      20 November 2025

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025

      DPRD Dharmasraya Bantah Tuduhan Pembahasan APBD Tak Sesuai Aturan, Sebut Hanya Masalah Teknis Komunikasi

      27 Agustus 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » Pemkab Dharmasraya Pasang Portal Jalan, Kendaraan ODOL Mulai Ditertibkan
    Daerah

    Pemkab Dharmasraya Pasang Portal Jalan, Kendaraan ODOL Mulai Ditertibkan

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang25 Juli 2025Updated:30 Juli 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link

    Dharmasraya, Galanggang.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mulai melakukan pemasangan portal jalan di sejumlah titik strategis.

    Salah satu lokasi yang kini sudah dipasangi pembatas fisik adalah di Simpang BRM, Durian Simpai, Nagari IV Koto Nan Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto.

    Langkah ini diambil untuk menertibkan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang sering melintasi jalur tersebut dan menyebabkan kerusakan jalan.

    Kebijakan ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari keluhan masyarakat yang sudah lama merasa terganggu dengan aktivitas angkutan berat, terutama milik perusahaan BRM.

    Tokoh masyarakat, Aidil Fitri Datuak Pangulu Bosau, menyebutkan bahwa masyarakat sangat terdampak oleh truk bermuatan berat.

    “Kami yang dapat kabut dan jalan rusak. Karena itu kami mendukung pemerintah untuk menertibkan kendaraan ODOL,” ucapnya.

    Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Forkopimda yang menggelar rapat bersama pada 18 Juli 2025. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Dandim 0310/SSD Letkol Czi Joko Stradona, Kabag Ops Polres Dharmasraya Kompol Eliswantri, serta perwakilan Kejari Pulau Punjung. Semuanya sepakat bahwa penertiban ODOL penting demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

    Sekda Dharmasraya, Jasman Rizal, menegaskan bahwa sebelum tindakan tegas diambil, pemerintah telah lebih dulu menyosialisasikan aturan melalui Surat Edaran Bupati Nomor 551.1/272/DISHUB-2025 sejak awal Juni.

    Namun, masih ada perusahaan yang tidak menunjukkan iktikad baik.

    “Kami sudah cukup sabar. Tapi kalau tetap tidak kooperatif, maka tindakan tegas akan dilakukan,” ujarnya, Jumat (25/7/2025).

    Kepala Dinas Perhubungan, Catur Ebyandri, menjelaskan bahwa pemasangan portal adalah bentuk perlindungan terhadap aset publik.

    Saat ini portal yang digunakan masih bersifat buka-tutup. Namun, jika pelanggaran tetap terjadi, maka portal permanen akan dipasang sesuai aturan.

    Kebijakan ini didasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permenhub Nomor 60 Tahun 2019 dan didukung Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2022.

    Pemerintah berharap semua pihak ikut menjaga fasilitas umum, karena jika jalan terus rusak, biaya perbaikan akan membebani keuangan daerah.

    “Ini demi kepentingan bersama. Kami tidak ingin pembangunan daerah terganggu karena jalan rusak terus-menerus,” tutup Jasman. (Red)

    Lihat postingan ini di Instagram

    Sebuah kiriman dibagikan oleh Galanggang Id (@galanggang_id)

    #Odol Dharmasraya Dishub Kendaraan Perusahaan
    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026

    Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa

    18 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Mantan Ketua Himatedha dan Presma BEM KM Nyatakan SikapDukung Paslon Nomor Urut 2, Gibran-Fiona

    11 Desember 20251,443 Views

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025366 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025197 Views

    Erosi Literasi Kritis Di Era Digital: Mengapa Kemampuan Memilah Informasi Semakin Melemah?

    30 Desember 2025191 Views
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Our Picks

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.