Dharmasraya, Galanggang.id–Dalam semalam, Tim Lupak Polres Dharmasraya bersama Unit Intel Kodim 0310 SSD (Sawahlunto Sijunjung Dharmasraya) tangkap empat orang pelalu yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (27/7/2025) malam.
Dijelaskan Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Narkoba, AKP Rusmardi, bahwa empat terduga pelaku tersebut ditangkap di tiga segmen dan lokasi berbeda, tiga orang ditangkap di Kenagarian Gunung Selasih, sementara satunya lagi di Kenagarian Sungai Kambut.
“Mula-mula yang tertangkap tersebut adalah seorang laki-laki berinisial DS (30 tahun) di Kenagarian Sungai Kambut, namun setelah dilakukan pengembangan, kami kemudian juga menangkap PJ (23 tahun) di Kenagarian Gunung Selasih,” jelasnya.
Selanjutnya, Rusmardi menyebutkan, bahwa berdasarkan keterangan mereka, pihaknya akhirnya juga menangkap dua orang lainnya terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, yaitu EP (29 tahun) dan ANP (29 tahun di Jorong Simpang Tigo Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung.
“Dari tangan ke-empat pelaku kami akhirnya mengamankan, 12 (empat) buah plastik klip bening di dalamnya terdapat berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis shabu, 3 (satu) buah plastik klip bening, 2 (dua) unit hp merk Oppo warna hitam dan ungu,” ungkapnya.
Rusmardi menambahkan, bahwa aksi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah itu, dan kemudian Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya bersama Unit Intel Kodim 0310 SSD angsung bergerak dan melakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggeledahan dan penyitaan, kami juga didampingi oleh tokoh masyarakat. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, saat ini empat pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Selanjutnya, Rusmardi juga menjelaskan, bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara jangka panjang.
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya melalui Kasat Narkoba, AKP Rusmardi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Sebab menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Dharmasraya.