
Dharmasraya, Galanggang.id — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya resmi menuntaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh aparatur menjelang Idulfitri 1447 H.
Langkah cepat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati guna menjamin kesejahteraan ASN dan PPPK.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya, Marten Yunus, merinci total anggaran mencapai Rp29.453.030.183, yang mencakup THR bagi PNS, PPPK, hingga anggota DPRD dan Kepala Daerah.
Ia merinci, pembayaran tersebut meliputi THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp15.279.220.588, THR Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp7.682.916.952, serta THR PPPK Paruh Waktu sebesar Rp1.623.900.000.
Selain itu, Pemkab Dharmasraya juga telah menyalurkan THR TPP PNS sebesar Rp4.732.936.343, THR Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp11.765.950, serta THR bagi anggota DPRD sebesar Rp122.290.350.
“Seluruh pembayaran telah kita tuntaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak aparatur,” ujar Marten, Rabu (18/3/2026).
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menegaskan bahwa percepatan ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah menjelang hari raya.
“Kami ingin memastikan hak-hak aparatur terpenuhi tepat waktu. Ini bukan hanya soal kewajiban pemerintah, tetapi juga bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Meski demikian, Bupati mengingatkan para aparatur untuk tetap mengedepankan prioritas dalam penggunaan dana tersebut agar memberikan manfaat yang lebih luas.
“Gunakanlah dengan baik, utamakan kebutuhan, dan tetap berbelanja secara bijak agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas,” pesannya. (Red)