Dharmasraya, Galanggang.id – Kebijakan Bupati Kabupaten Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani dalam mewujudkan percepatan pembangunan melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) di Ranah Cati Nan Tigo mendapat sambutan positif di tengah masyarakat.
Seorang pegiat lingkungan di Dharmasraya, Bung Tanol, menjelaskan bahwa yang dilakukan bupati tersebut merupakan tonggak awal dalam upaya pemenuhan hak masyarakat yang selama ini terkesan diabaikan oleh perusahaan-perusahaan di Dharmasraya.
“Dan apa yang dilakukan oleh Bupati Annisa ini, sebenarnya juga merupakan pertama kali realisasi CSR dilakukan secara menyeluruh untuk semua perusahaan besar yang ada di Kabupaten Dharmasraya. Dan ini bisa kita sebut sebagai terobosan prestisius di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah,” ungkapnya, Kamis (11/9/2025).
Tanol menambahkan sebetulnya pengembangan dan perbaikan infrastruktur ini hanya salah satu dari sekian aspek dalam Undang-undang Perseroan Terbatas (UU PT) Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. “Jadi, jika kita merujuk kepada beberapa aturan di atas, maka masih ada Kewajiban CSR lainnya yang tak kalah penting terhadap masyarakat setempat, yaitu mencakup pemberdayaan ekonomi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tanol memaparkan melalui CSR perusahaan diwajibkan terlibat dalam upaya pelestarian lingkungan serta dukungan terhadap kegiatan sosial budaya komunitas sekitar.
“Yang mana bisa kita lihat, semuanya sangat dibutuhkan dalam pemecahan masalah yang ada pada tingkat akar di masyarakat Kabupaten Dharmasraya,” ungkapnya.
Terakhir, ditegaskan Tanol, dimulainya dorongan untuk realisasi CSR oleh Bupati Annisa Suci Ramadhani secara menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan di Ranah Cati Nan Tigo merupakan angin segar yang menghidupkan harapan pembangunan yang adil merata bagi masyarakat.
“Namun, sebelum itu, untuk menjadikan realisasi CSR ini terukur dan benar-benar merata, dan tidak disalahgunakan oleh para elit Politik, baik itu oleh elit yang ada di eksekutif maupun legislatif, tentu kita harus melakukan pembenahan terhadap sesuatu yang paling mendasar terlebih dahulu, yaitu pada Perda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TSLP) atau CSR itu sendiri di Kabupaten Dharmasraya,” pungkasnya.
Tanol menilai kelemahan beberapa pasal dalam Perda Kabupaten Dharmasraya No 2 tahun 2014 tentang CSR atau TSLP, salah satunya adalah tidak menyebutkan persentase nilai CSR yang harus dikeluarkan perusahaan, dengan begitu, tentu memiliki celah yang rawan disalahgunakan oleh elit politik untuk cawe-cawe dengan perusahaan yang ingin lari dari tanggung jawab. (Red)
