Tersangka setelah ditangkap dan tuduhan pelanggaran hukum pidananya/Foto: Istimewa

Dharmasraya, galanggang.id – Petani berusia 47 tahun asal Kecamatan Koto Besar menjadi tersangka kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Muslim alias Lim bin Saprudin ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar pada Sabtu malam (9/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jorong Tiumang, Nagari Tiumang, Kecamatan Tiumang.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Azamu Suwaril melakukan pencegatan terhadap mobil yang dikendarai tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan di tempat yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket besar diduga sabu, 93 butir pil ekstasi, satu unit handphone, serta mobil Honda Brio berikut STNK-nya.

Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro yang disampaikan melalui AKP Azamu Suwaril kasus ini menunjukkan betapa rentannya wilayah pedesaan menjadi jalur peredaran narkoba. “Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini diduga memanfaatkan mobilitasnya untuk mengedarkan barang haram,” ujarn AKP Azamu Suwaril menyitir pesan Kapolres.

Tersangka kini telah ditahan di Polres Dharmasraya bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Dharmasraya terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih aktif melaporkan setiap indikasi peredaran gelap narkoba agar wilayah di kabupaten sini tetap bersih dari ancaman narkoba. (Red)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version