Dharmasraya, Galanggang.id – Komitmen institusi kepolisian dalam memberantas kejahatan terhadap anak kembali dibuktikan melalui aksi nyata di lapangan. Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya memberikan dukungan penuh (back-up) kepada Tim Opsnal Polres Pasaman Barat dalam membekuk seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya.

Tersangka berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Kabupaten Dharmasraya setelah sempat melarikan diri dan masuk dalam pelarian selama sekitar 15 bulan.

Penangkapan ini menjadi bukti kuatnya sinergi antar satuan kepolisian di wilayah hukum Polda Sumatera Barat dalam memberantas tindak kejahatan seksual terhadap anak, sekaligus memastikan tidak ada ruang aman bagi para pelaku.

Kasus ini bermula ketika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang diduga bersembunyi di wilayah Kabupaten Dharmasraya.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polres Dharmasraya bergerak cepat mendampingi tim dari Pasaman Barat pada Jumat (15/5/2026). Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan intensif selama dua hari untuk memastikan posisi tersangka.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Minggu malam (17/5/2026), petugas gabungan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jorong Bukit Barangan, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.

Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di kamar mandi rumah persembunyiannya.

Petugas juga mengamankan istri tersangka yang diketahui merupakan ibu kandung korban sekaligus pelapor dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, tersangka dibawa dan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana perlindungan anak, termasuk ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman terhadap tersangka diperberat karena pelaku diketahui merupakan orang tua tiri korban.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menindak tegas pelaku kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak demi memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014. Tersangka terancam hukuman pidana berat, yang mana hukumannya dapat ditambah sepertiga karena pelaku merupakan orang tua tiri korban. (Red)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version