Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penuh Haru dan Khidmat, Ka. Kwarcab Merangin Resmi Kukuhkan 27 Pramuka Penegak Garuda

    3 Februari 2026

    Tenggat Waktu Habis, Masyarakat Adat Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar Tagih Realisasi Plasma 20 Persen “Plasma Itu Kewajiban, Bukan Sukarela” Ke PT TKA

    3 Februari 2026

    Jangan Jadikan SAD Tameng, Aktivis Desak Aktor Intelektual Kriminalitas Diungkap

    1 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Penuh Haru dan Khidmat, Ka. Kwarcab Merangin Resmi Kukuhkan 27 Pramuka Penegak Garuda
    • Tenggat Waktu Habis, Masyarakat Adat Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar Tagih Realisasi Plasma 20 Persen “Plasma Itu Kewajiban, Bukan Sukarela” Ke PT TKA
    • Jangan Jadikan SAD Tameng, Aktivis Desak Aktor Intelektual Kriminalitas Diungkap
    • Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu
    • Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah
    • Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar
    • Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis
    • Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Rabu, Februari 4
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

      20 November 2025

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025

      DPRD Dharmasraya Bantah Tuduhan Pembahasan APBD Tak Sesuai Aturan, Sebut Hanya Masalah Teknis Komunikasi

      27 Agustus 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » Tenggat Waktu Habis, Masyarakat Adat Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar Tagih Realisasi Plasma 20 Persen “Plasma Itu Kewajiban, Bukan Sukarela” Ke PT TKA
    Hukum Kriminal

    Tenggat Waktu Habis, Masyarakat Adat Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar Tagih Realisasi Plasma 20 Persen “Plasma Itu Kewajiban, Bukan Sukarela” Ke PT TKA

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang3 Februari 2026Updated:3 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar Kecamatan Asam Jujuhan Aksi ke PT TKA Tuntut pembangunan perkebunan plasma 20 persen

    Dharmasraya, Galanggang.id — Masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar, Kecamatan Asma Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya menagih keseriusan itikad baik perusahaan PT Tidar Kerinci Agung (TKA), terkait kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen, Selasa (3/2//2026).

    Tuntutan tersebut disampaikan menyusul belum terealisasinya kesepakatan yang telah tertuang dalam sejumlah Berita Acara resmi antara masyarakat, perusahaan, serta pemerintah daerah dan kementerian terkait.

    Humas PT TKA, Syaiful memberikan penjelasan bahwa apabila kesepakatan tidak tercapai, maka pengambilan keputusan sepenuhnya akan diserahkan ke pemerintahan pusat yaitu Kementerian BPN/ATR dan Kementerian Pertanian dan Investasi.

    “Diserahkan pengambilan keputusan ke pemerintahan pusat, karena itu semua sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Syaiful saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (3/2/2026).

    Ia menambahkan keputusan tersebut merujuk kepada SK Kementerian BPN/ATR. Ia menyoroti adanya perbedaan domain dalam perundingan tersebut.

    “Dalam SK tersebut terdapat dua domain yang berbeda yaitu dari pihak PT TKA tidak boleh menggambil intinya dan dari pihak masyarakat meminta intinya,” terangnya.

    Sementara itu, Koordinator Aksi, Agus Salmi, menegaskan bahwa kewajiban plasma 20 persen merupakan amanat yang telah disepakati dan dituangkan secara tertulis dalam dua Berita Acara resmi yang ditandatangani bersama antara masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar, PT. TKA, serta pemerintah daerah dan kementerian terkait.

    “Telah jelas dicatat dan disepakati, plasma 20% adalah kewajiban perusahaan, bukan pemberian sukarela. Dalam Berita Acara pendampingan di tingkat provinsi, disepakati bahwa plasma 20% harus diimplementasikan paling lambat 1 minggu (3 Februari 2026),” katanya.

    Ia menambahkan apabila kesepakatan tidak dijalankan, maka penyelesaian konflik akan diserahkan kepada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kementerian Investasi/BKPM sesuai aturan yang berlaku.

    “Namun hingga hari ini (03-02-2026/Batas waktu), masyarakat masih menunggu realisasi nyata, bukan sekadar opsi, janji, atau permintaan tambahan waktu,” ujarnya.

    Menurut Agus masyarakat telah menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian konflik ini.”Bersedia menerima lahan di Timpeh meskipun jauh, menolak kompensasi yang tidak menjamin kepastian hak, tetap berpegang pada aturan dan keputusan resmi pemerintah,” tegasnya.

    Sebaliknya, ia menyayangkan sikap perusahaan justru kembali meminta waktu, tanpa jaminan hukum yang kuat, sementara kebun inti masih dibebani hak tanggungan dan tidak memberi kepastian bagi masyarakat.

    Ia menegaskan yang ditagih hari ini bukan permintaan baru, melainkan janji yang sudah dicatat dalam Berita Acara dan ditandatangani bersama. Masyarakat masih menunggu itikad baik PT. TKA.

    “Menghormati kesepakatan, menjalankan kewajiban plasma 20%, tidak lagi mengulur waktu dan menghindari tanggung jawab,” tuturnya.

    Apabila janji ini kembali diabaikan, maka langkah selanjutnya, kata Agus Salim, adalah penegakan keputusan oleh kementerian sesuai hukum yang berlaku.

    “Janji tertulis tidak boleh dilupakan. Hak masyarakat tidak boleh digantungkan,” bebernya.

    Ia juga mendesak pihak PT TK TKA untuk menepati pernyataan perusahaan di Hadapan notaris sebagaimana yang tertuang dalam Akta Pernyataan tanggal 7 April 2020 Nomor 06 yang dibuat oleh dan dihadapan Henry Tjong, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Medan serta dokumen pendukung lainnya.

    “Surat Keterangan Bupati Dharmasraya tanggal 5 Oktober 2021 Nomor 503/242/DPMPTSP/X-2021, Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 43/HGU/KEM-ATR/BPN/VII/2022, Surat Kakanwil BPN Sumbar, Berita Acara Mediasi tanggal 27/1/2026, dan Berita Acara Mediasi tanggal 1/2/2026,” tegasnya.

    Disisi lain, Tokoh Masyarakat Alahan Nan Tigo, Awaludin menyampaikan, bahwa dari awal berdirinya PT TKA di tanah ulayat masyarakat sejak dari awal tahun 80 an memang tidak memiliki itikad baik untuk penyelesaian hak plasma masyarakat.

    “Bahkan, dulu waktu masih pembebasan lahan, banyak padi masyarakat yang digusur hanya untuk ditanami sawit, tanpa dampak langsung atau timbal balik bagi masyarakat,” pungkasnya. (Red)

    Lihat postingan ini di Instagram

    Sebuah kiriman dibagikan oleh Galanggang Id (@galanggang_id)

    Dharmasraya Pemda Perkebunan Plasma PT TKA
    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Jangan Jadikan SAD Tameng, Aktivis Desak Aktor Intelektual Kriminalitas Diungkap

    1 Februari 2026

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Mantan Ketua Himatedha dan Presma BEM KM Nyatakan SikapDukung Paslon Nomor Urut 2, Gibran-Fiona

    11 Desember 20251,444 Views

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025366 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025197 Views

    Erosi Literasi Kritis Di Era Digital: Mengapa Kemampuan Memilah Informasi Semakin Melemah?

    30 Desember 2025191 Views
    Don't Miss

    Penuh Haru dan Khidmat, Ka. Kwarcab Merangin Resmi Kukuhkan 27 Pramuka Penegak Garuda

    By redaksi galanggang3 Februari 20260

    Merangin, Galanggang.id — Ketua Kwartir Cabang (Ka. Kwarcab) Gerakan Pramuka Merangin secara resmi mengukuhkan sebanyak…

    Tenggat Waktu Habis, Masyarakat Adat Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar Tagih Realisasi Plasma 20 Persen “Plasma Itu Kewajiban, Bukan Sukarela” Ke PT TKA

    3 Februari 2026

    Jangan Jadikan SAD Tameng, Aktivis Desak Aktor Intelektual Kriminalitas Diungkap

    1 Februari 2026

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss

    Penuh Haru dan Khidmat, Ka. Kwarcab Merangin Resmi Kukuhkan 27 Pramuka Penegak Garuda

    By redaksi galanggang3 Februari 20260

    Merangin, Galanggang.id — Ketua Kwartir Cabang (Ka. Kwarcab) Gerakan Pramuka Merangin secara resmi mengukuhkan sebanyak…

    Tenggat Waktu Habis, Masyarakat Adat Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar Tagih Realisasi Plasma 20 Persen “Plasma Itu Kewajiban, Bukan Sukarela” Ke PT TKA

    3 Februari 2026

    Jangan Jadikan SAD Tameng, Aktivis Desak Aktor Intelektual Kriminalitas Diungkap

    1 Februari 2026

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026
    Our Picks

    Penuh Haru dan Khidmat, Ka. Kwarcab Merangin Resmi Kukuhkan 27 Pramuka Penegak Garuda

    3 Februari 2026

    Tenggat Waktu Habis, Masyarakat Adat Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar Tagih Realisasi Plasma 20 Persen “Plasma Itu Kewajiban, Bukan Sukarela” Ke PT TKA

    3 Februari 2026

    Jangan Jadikan SAD Tameng, Aktivis Desak Aktor Intelektual Kriminalitas Diungkap

    1 Februari 2026

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.