
Dharmasraya, Galanggang.id — Masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar, Kecamatan Asma Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya menagih keseriusan itikad baik perusahaan PT Tidar Kerinci Agung (TKA), terkait kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen, Selasa (3/2//2026).
Tuntutan tersebut disampaikan menyusul belum terealisasinya kesepakatan yang telah tertuang dalam sejumlah Berita Acara resmi antara masyarakat, perusahaan, serta pemerintah daerah dan kementerian terkait.
Humas PT TKA, Syaiful memberikan penjelasan bahwa apabila kesepakatan tidak tercapai, maka pengambilan keputusan sepenuhnya akan diserahkan ke pemerintahan pusat yaitu Kementerian BPN/ATR dan Kementerian Pertanian dan Investasi.
“Diserahkan pengambilan keputusan ke pemerintahan pusat, karena itu semua sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Syaiful saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (3/2/2026).
Ia menambahkan keputusan tersebut merujuk kepada SK Kementerian BPN/ATR. Ia menyoroti adanya perbedaan domain dalam perundingan tersebut.
“Dalam SK tersebut terdapat dua domain yang berbeda yaitu dari pihak PT TKA tidak boleh menggambil intinya dan dari pihak masyarakat meminta intinya,” terangnya.
Sementara itu, Koordinator Aksi, Agus Salmi, menegaskan bahwa kewajiban plasma 20 persen merupakan amanat yang telah disepakati dan dituangkan secara tertulis dalam dua Berita Acara resmi yang ditandatangani bersama antara masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar, PT. TKA, serta pemerintah daerah dan kementerian terkait.
“Telah jelas dicatat dan disepakati, plasma 20% adalah kewajiban perusahaan, bukan pemberian sukarela. Dalam Berita Acara pendampingan di tingkat provinsi, disepakati bahwa plasma 20% harus diimplementasikan paling lambat 1 minggu (3 Februari 2026),” katanya.
Ia menambahkan apabila kesepakatan tidak dijalankan, maka penyelesaian konflik akan diserahkan kepada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kementerian Investasi/BKPM sesuai aturan yang berlaku.
“Namun hingga hari ini (03-02-2026/Batas waktu), masyarakat masih menunggu realisasi nyata, bukan sekadar opsi, janji, atau permintaan tambahan waktu,” ujarnya.
Menurut Agus masyarakat telah menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian konflik ini.”Bersedia menerima lahan di Timpeh meskipun jauh, menolak kompensasi yang tidak menjamin kepastian hak, tetap berpegang pada aturan dan keputusan resmi pemerintah,” tegasnya.
Sebaliknya, ia menyayangkan sikap perusahaan justru kembali meminta waktu, tanpa jaminan hukum yang kuat, sementara kebun inti masih dibebani hak tanggungan dan tidak memberi kepastian bagi masyarakat.
Ia menegaskan yang ditagih hari ini bukan permintaan baru, melainkan janji yang sudah dicatat dalam Berita Acara dan ditandatangani bersama. Masyarakat masih menunggu itikad baik PT. TKA.
“Menghormati kesepakatan, menjalankan kewajiban plasma 20%, tidak lagi mengulur waktu dan menghindari tanggung jawab,” tuturnya.
Apabila janji ini kembali diabaikan, maka langkah selanjutnya, kata Agus Salim, adalah penegakan keputusan oleh kementerian sesuai hukum yang berlaku.
“Janji tertulis tidak boleh dilupakan. Hak masyarakat tidak boleh digantungkan,” bebernya.
Ia juga mendesak pihak PT TK TKA untuk menepati pernyataan perusahaan di Hadapan notaris sebagaimana yang tertuang dalam Akta Pernyataan tanggal 7 April 2020 Nomor 06 yang dibuat oleh dan dihadapan Henry Tjong, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Medan serta dokumen pendukung lainnya.
“Surat Keterangan Bupati Dharmasraya tanggal 5 Oktober 2021 Nomor 503/242/DPMPTSP/X-2021, Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 43/HGU/KEM-ATR/BPN/VII/2022, Surat Kakanwil BPN Sumbar, Berita Acara Mediasi tanggal 27/1/2026, dan Berita Acara Mediasi tanggal 1/2/2026,” tegasnya.
Disisi lain, Tokoh Masyarakat Alahan Nan Tigo, Awaludin menyampaikan, bahwa dari awal berdirinya PT TKA di tanah ulayat masyarakat sejak dari awal tahun 80 an memang tidak memiliki itikad baik untuk penyelesaian hak plasma masyarakat.
“Bahkan, dulu waktu masih pembebasan lahan, banyak padi masyarakat yang digusur hanya untuk ditanami sawit, tanpa dampak langsung atau timbal balik bagi masyarakat,” pungkasnya. (Red)