Dharmasraya, Galanggang.id – Tim LUPAK Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya kembali meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Rabu (11/3/2026).

Salah satu pelaku yang ditangkap diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus residivis kasus narkoba. Proses penangkapan tersebut sempat menjadi tontonan warga sekitar.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria berinisial I yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di area PT DL, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim LUPAK Satres Narkoba Polres Dharmasraya langsung melakukan penggerebekan di kedai kopi milik pelaku. Dari tangan I berinisial I petugas berhasil mengamankan satu paket besar sabu dengan berat sekitar 2 gram, satu unit timbangan digital, serta sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku I mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang merupakan residivis sekaligus DPO kasus narkoba.

R (41) diketahui berada di Jorong Salilok, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.Tim LUPAK kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap R di kediamannya.

Proses penangkapan ini juga sempat menjadi perhatian warga sekitar yang menyaksikan langsung operasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket kecil, tiga paket sedang, dan satu paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 7 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azamu Suharil mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika dari hasil pengembangan informasi masyarakat.

Ia menjelaskan, awalnya petugas mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar di wilayah Koto Padang.

“Dari tangan pelaku tersebut ditemukan sekitar 2 gram sabu,” ungkapnya.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan hingga akhirnya petugas berhasil menangkap seorang pelaku lain di wilayah Sikabau yang merupakan residivis sekaligus target operasi kepolisian.

‘Dari pelaku kedua ini, polisi kembali mengamankan sekitar 7 gram sabu,” ucapnya.

Pihaknya menegaskan bahwa kedua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba di wilayah Dharmasraya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak pernah mencoba barang haram tersebut karena dapat merusak generasi muda,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Nagari Sikabau Abdul Razak mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menindak peredaran narkoba di wilayahnya.

Ia juga mengimbau generasi muda khususnya di Nagari Sikabau agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kami dari pemerintah nagari mengingatkan kepada para pemuda dan pemudi agar tidak mencoba ataupun terlibat dengan narkoba karena dampaknya sangat merusak masa depan,” katanya.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.‎

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, hingga pidana penjara seumur hidup, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (Red)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version