Tim Lupak Satres Narkoba Polres Dharmasraya mengamankan terduga pelaku pengedar sabu

Dharmasraya, Galanggang.id — Tim Lupak Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dharmasraya membekuk seorang pria berinisial IW (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jorong Kampung Dondan, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Terduga pelaku diketahui merupakan warga Dusun Pajak, Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Lokasi penangkapan tersebut diduga kuat kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita total 21 paket sabu, terdiri dari 18 plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga sabu di dalam kotak rokok merek Dji Sam Soe, serta tiga paket lainnya ditemukan di dalam dompet warna hitam.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah alat pendukung, berupa satu pack plastik klip bening kosong dan satu buah sendok sabu hasil modifikasi dari pipet plastik. Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan bertransaksi dengan pelanggan.

Kapolres Dharmasraya, Kartyana Widiarso Wardoyo melalui Kasat Narkoba, Azhamu membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (28/5/2026).

‘Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti sudah berada di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut,” ujar AKP Azhamu.

Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan jajaran Polres Dharmasraya dalam upaya memberantas peredaran narkotika serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Dharmasraya. (Red)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version