Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat

Padang, 13 Maret 2026 – Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat mengecam keras terhadap Tindakan penyerangan dengan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh, hingga terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata dengan hasil pemeriksaan Andrie mengalami luka bakar fatal hingga mencapai 24%.

Kami meyakini bahwa tindakan penyiraman air keras ini amat kuat terindikasi sebagai upaya yang terencana dan terorganisir. Berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun, kami menilai dari cara pelaku menyiramkan cairan kimia berbahaya tersebut secara langsung ke bagian tubuh vital, termasuk di antaranya wajah dan saluran pernapasan korban, menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kejahatan atau kekerasan biasa, namun dapat dipastikan untuk membuat luka permanen. Bahkan, peristiwa ini bukan tidak mungkin mengarah pada tindak pembunuhan berencana, karena berpotensi menghilangkan nyawa korban.

Dari informasi lainnya yang kami terima, bahwa dalam beberapa hari sebelum kejadian, korban juga telah menerima berbagai bentuk intimidasi, termasuk sejumlah panggilan mencurigakan dari nomor tidak dikenal. Pola intimidasi semacam ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menebar ketakutan terhadap mereka yang aktif melakukan kerja-kerja advokasi dan pembelaan hak asasi manusia. Disamping itu, aksi kejahatan penyiraman air keras ini juga patut dinilai sebagai upaya teror untuk menciptakan efek samping (chilling effect) guna membungkam suara-suara kritis warga khususnya pembela demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) di tengah makin menguatnya sinyal otoritarianisme di rezim pemerintahan saat ini.

Bahwa serangan terhadap korban, tentu tidak dapat dilepaskan dari konsistensi dan perjalanan panjang korban sebagai aktivis demokrasi dan pembela HAM, yang secara aktif dan persisten melakukan advokasi terhadap korban-korban pelanggaran HAM dan mengawal berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan di Indonesia, tidak terkecuali terhadap keterlibatannya dalam melakukan advokasi penyiksaan anak di kasus kematian Alm. Afif Maulana di Padang Sumatera Barat beberapa waktu sebelumnya.

Mengingat kerentanan yang dimiliki pembela HAM, negara pada dasarnya secara normatif telah menggariskan beberapa ketentuan yang menjamin pelindungannya. Merujuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang berbunyi “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.”

Kemudian Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 berbunyi, “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM, yang menyatakan bahwa Pembela HAM terbukti melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, memiliki kerentanan atas serangan atau pelanggaran hak akibat dari kerja-kerja pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, dan menerima universalitas hak asasi manusia.

Sebagaimana informasi yang didapatkan, peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB. Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis.

Bahwa sekitar pukul 23.37 WIB, Andrie Yunus sedang mengendarai kendaraan roda dua miliknya di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat. Kemudian, dua orang pelaku menghampiri secara melawan arah Jalan Talang (Jembatan Talang) dengan mengendarai kendaraan roda dua.

Pelaku merupakan 2 orang laki-laki yang melakukan operasinya dengan menggunakan satu motor, masing-masing berperan menjadi pengemudi dan penumpang dengan ciri-ciri terduga pelaku sebagai berikut: Pelaku pertama yang merupakan pengendara menggunakan pakaian kaos berwarna kombinasi putih-biru, celana gelap diduga jeans, dan helm berwarna hitam.

Sedangkan pelaku kedua yakni penumpang belakang menggunakan penutup wajah atau masker menyerupai ‘buff’ berwarna hitam yang menutupi setengah wajah, kaos berwarna biru tua, dan celana panjang berwarna biru yang dilipat menjadi pendek dan diduga berbahan jeans.

Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban. Akibat serangan tersebut, korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta dan mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut. Bukan hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas baik saat kejadian maupun setelah peristiwa berlangsung.

Demikian Pernyataan Sikap Bersama ini Kami Sampaikan atas perhatian kami ucapkan terima kasih.

Maka dari itu, kami koalisi Masyarakat sipil Sumatera Barat Mendesak agar:

  1. Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), segera mengusut secara tuntas, menangkap pelaku, dan mengadili tindak penyerangan terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, serta memastikan proses penegakan hukum secara transparan, objektif serta memastikan penghukuman yang seberat-beratnya tidak hanya terhadap pelaku lapangan namun juga termasuk auctor intelectual (otak kejahatan);
  2. Pemerintah, khususnya Presiden Prabowo dan DPR RI untuk memberi perhatian serius dan dukungan penuh terhadap Polri dan seluruh institusi penegak hukum agar dapat mengungkap kasus tersebut secara tuntas dan objektif;
  3. Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) wajib memastikan perlindungan terhadap Andrie Yunus, selaku Pembela Hak Asasi Manusia, serta memberikan perhatian serius terhadap proses penegakan hukum yang berjalan agar terpenuhi keadilan dan kepastian hukum sebagai wujud tanggung jawab konstitusional negara;
  4. Menuntut agar negara bertanggung jawab penuh atas pemulihan kondisi korban, baik dari segi perawatan medis hingga pemulihan psikologis, serta memastikan Andri Yunus dapat kembali beraktivitas dan memperjuangkan hak asasi manusia seperti sebelumnya.
  5. Mengimbau kepada semua pihak untuk memberikan dukungan kepada Andri Yunus dan Keluarga agar tetap semangat dalam memperjuangkan HAM, serta menentang segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap mereka yang berani menyuarakan kebenaran.

===
YLBHI-LBH Padang
LBH PERS Padang
WALHI Sumatera Barat
PBHI Wilayah Sumatera Barat
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang
Roehana Project

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version