Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu
    • Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah
    • Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar
    • Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis
    • Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa
    • Peran Generasi Muda Dalam PembangunanEkonomi Berkelanjutan
    • Tim UNDHARI Motivasi SMAN 2 Tebo, Kesuksesan Bukan Hanya Soal di Mana Kita Kuliah
    • Penyalahgunaan Uang Negara dan Dampaknya bagi Masyarakat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Kamis, Januari 29
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

      20 November 2025

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025

      DPRD Dharmasraya Bantah Tuduhan Pembahasan APBD Tak Sesuai Aturan, Sebut Hanya Masalah Teknis Komunikasi

      27 Agustus 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » 40 Tahun Jadi Penonton, Ribuan Masyarakat Adat Asam Jujuhan Kepung PT TKA Tagih Plasma 20%
    Hukum Kriminal

    40 Tahun Jadi Penonton, Ribuan Masyarakat Adat Asam Jujuhan Kepung PT TKA Tagih Plasma 20%

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang13 Januari 2026Updated:13 Januari 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Tuntutan masyarakat Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar ke PT TKA

    Dharmasraya, Galanggang.id — Ribuan masyarakat adat dari Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan kantor PT Tidar Kerinci Agung (TKA), Senin (12/1/2026).

    Aksi ini merupakan puncak kegelisahan warga yang merasa haknya terabaikan selama empat dekade.

    Massa menuntut perusahaan segera merealisasikan pembagian kebun plasma sebesar 20 persen. Tuntutan ini merujuk pada SK Menteri ATR/BPN Nomor 43/HGU/KEM-ATR/BPN/VII/2022 yang menjadi payung hukum kewajiban perusahaan dalam perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

    Dalam orasinya, Bendrianto Sutan menceritakan kepiluan masyarakat adat dua nagari tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sejak perusahaan mulai beroperasi di tanah ulayat mereka pada tahun 1986, masyarakat belum pernah merasakan manfaat langsung berupa kebun plasma.

    “Berikan hak masyarakat plasma minimal 20 persen dari lahan inti HGU lebih kurang 2.468,29166 hektare dari luas HGU perusahaan 12.341,4583 hektare yang tertuang dalam SK HGU Nomor 04 Tahun 1986 dan Sertifikat HGU Nomor 03,” tegas Bendrianto di hadapan massa aksi.

    Bendrianto menekankan bahwa perjuangan ini adalah untuk mengambil kembali apa yang menjadi hak masyarakat adat. Ia menjelaskan bahwa selama 40 tahun, masyarakat hanya menjadi penonton di tanah sendiri sementara lahan inti HGU terus dikelola perusahaan.

    Selanjutnya, mereka menyampaikan 3 tuntutan ke PT TKA sebagai berikut:

    1. Meminta PT TKA memberikan hak masyarakat berupa kebun plasma minimal 20 persen dari lahan inti Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih kurang 2.400 hektare.
    2. Menuntut perusahaan menghentikan pembuangan limbah yang mencemari aliran sungai.
    3. Meminta PT TKA menerima tandan buah segar (TBS) sawit milik masyarakat.
    Peserta Aksi masyarakat Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar di PT TKA menuliskan aspirasi di kertas karton

    Setelah aksi berlangsung, perwakilan masyarakat dan pihak PT TKA melakukan mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Mediasi tersebut menghasilkan empat kesepakatan yakni:

    1. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan memfasilitasi pertemuan seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat Nagari Lubuk Besar dan Alahan Nan Tigo, PT TKA, kementerian, lembaga negara, serta Gubernur Sumatera Barat, paling cepat pada Jumat, 16 Januari 2026, atau selambat-lambatnya dua minggu sejak aksi berlangsung.
    2. Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya membacakan surat dari Kementerian ATR/BPN Kanwil Provinsi Sumatera Barat yang pada intinya menyatakan bahwa apabila PT TKA tidak menyelesaikan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dan sertifikasi hak atas tanah plasma, maka perpanjangan HGU dapat dibatalkan oleh Menteri ATR/BPN.
    3. Terkait limbah pabrik yang mencemari sungai, Bupati Dharmasraya menyampaikan bahwa permasalahan tersebut telah ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dan PT TKA telah dikenakan sanksi berupa denda.
    4. PT TKA menyatakan bersedia menerima TBS sawit masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harga yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat.

    Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh tim kuasa hukum masyarakat dan pihak PT TKA Nadar, S.Ag dan Syaiful R.

    Semangat kaum emak – emak berjuang untuk mendapatkan 20% HGU untuk plasma masyarakat dari PT TKA

    Sementara Bupati Kabupaten Dharmasraya melalui Asisten II, Yefrinaldi, menyatakan bahwa Bupati telah mengambil langkah tegas dengan berkomunikasi langsung ke Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian.

    “Sebelumnya pemerintah daerah sudah memanggil pihak perusahaan dan juga menghadap ke Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Pertanian untuk meminta tindak lanjut terkait kewajiban plasma ini,” jelasnya.

    Pemerintah menegaskan bahwa jika dalam jangka waktu yang ditentukan perusahaan tidak memberikan lahan plasma, maka lahan tersebut wajib dialokasikan dari lahan inti HGU PT TKA.

    Bahkan, perpanjangan HGU perusahaan terancam dibatalkan oleh Menteri ATR/BPN jika kewajiban ini terus diabaikan.

    Pihak PT TKA yang diwakili oleh General Affair, Syaiful R, menyatakan komitmennya untuk mengikuti regulasi dan menghargai mediasi yang difasilitasi oleh Bupati Dharmasraya.

    “Kami dari PT TKA taat pada regulasi yang ada. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Bupati Annisa yang bersedia memfasilitasi mediasi bersama masyarakat dan Kementerian ATR/BPN serta pihak terkait lainnya, hingga nantinya didapatkan kesepakatan,” ujarnya.

    Pertemuan lanjutan dijadwalkan akan digelar paling lambat dua minggu ke depan sesuai hasil berita acara mediasi Masyarakat Nagari Alahan Nan – Tigo Lubuk Besar dengan Pihak PT TKA untuk menghadirkan pengambil kebijakan tertinggi dari perusahaan serta perwakilan kementerian, guna memastikan hak masyarakat adat Asam Jujuhan segera terpenuhi secara sah.

    Aspirasi masyarakat Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar tuliskan keluhan ke Presiden di aksi PT TKA 12 Januari 2026

    Diketahui sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 43/HGU/KEM- ATR/BPN/VII/2022 Tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha Atas Nama PT Tidar Kerinci Agung Atas Tanah Di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat ditetapkan di Jakarta, 19 Juli 2021 yang ditekan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional.

    Surat tersebut mewajibkan PT TKA menyelesaikan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dan sertifikasi hak atas tanah plasma dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak didaftarkan keputasan Perpanjangan Hak Guna Usaha pada Kantor Pertahanan Kabupaten Dharmasraya.

    Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Hak Guna Usaha diterbitkan tidak mendapatkan lahan untuk kebun masyarakat, maka lahan pembangunan kebun masyarakat agar dialokasikan dari kebun inti Hak Guna Usaha.

    Hal ini juga dipertegas oleh Surat Keterangan Bupati Dharmasraya tanggal 5 Oktober 2021 Nomor 503/242/DPMPTSP/X-2021 yang isinya menerangkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak sehak Hak Guna Usaha diterbitkan perusahaan tidak mendapatkan lahan untuk pembangunan kebun masyarakat diambil dalam kebun inti Hak Guna Usaha PT Tidar Kerinci Agung.

    Apabila PT TKA tidak memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat tersebut dan tidak melaporkan hasil fasilitasi, maka dapat dikenai sanksi pencabutan perizinan berusaha perkebunan.

    Sedangkan batas waktu 3 (tiga) tahun tersebut sudah berakhir 5 Oktober 2025 kemarin. Dimana pihak PT TKA tidak menyelesaikan pembangunan kebun masyarakat (plasma) dan juga tidak menyerahkan dari lahan inti HGU. (Red)

    Lihat postingan ini di Instagram

    Sebuah kiriman dibagikan oleh Galanggang Id (@galanggang_id)

    Dharmasraya Masyarakat Adat Perkebunan Sawit Plasma PTTKA
    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Mantan Ketua Himatedha dan Presma BEM KM Nyatakan SikapDukung Paslon Nomor Urut 2, Gibran-Fiona

    11 Desember 20251,443 Views

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025366 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025197 Views

    Erosi Literasi Kritis Di Era Digital: Mengapa Kemampuan Memilah Informasi Semakin Melemah?

    30 Desember 2025191 Views
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Our Picks

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.