Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dugaan Mafia Tanah di Balik Sengketa Ulayat Nagari Sikabau dan PT Kalidareh

    28 Juli 2026

    Kwarcab Merangin Sukses Gelar LCTP VIII Tingkat Penegak se-Kwarda Jambi

    27 Juli 2026

    95 Peserta Ikuti TOT Pelatih dan Pembina PBB/Paskibra se-Dharmasraya di Kampus UNDHARI

    27 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Dugaan Mafia Tanah di Balik Sengketa Ulayat Nagari Sikabau dan PT Kalidareh
    • Kwarcab Merangin Sukses Gelar LCTP VIII Tingkat Penegak se-Kwarda Jambi
    • 95 Peserta Ikuti TOT Pelatih dan Pembina PBB/Paskibra se-Dharmasraya di Kampus UNDHARI
    • Warga Nagari Silago Dharmasraya Resah, Kemunculan Buaya di Sungai Batang Lago Ancam Keselamatan
    • Perkuat Literasi, 198 Siswa Baru SMPN 1 Sungai Rumbai Ikuti Program RELIMA
    • Harga Sawit Dharmasraya Tembus Rp3.912/Kg
    • “Siapa Aku 3 Tahun Lagi?”, Alumni SMAN 1 Koto Baru Motivasi Siswa Baru Lewat Program RELIMA Perpusnas RI
    • Tanamkan Literasi Sejak Dini, RELIMA Perpusnas RI Gelar Reading with Love di Dharmasraya
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Kamis, Juli 30
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

      20 November 2025

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025

      DPRD Dharmasraya Bantah Tuduhan Pembahasan APBD Tak Sesuai Aturan, Sebut Hanya Masalah Teknis Komunikasi

      27 Agustus 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » Menolak Imperialisme Platform Global di Tanah Air: Perjanjian Perdagangan RI-AS Ancam Eksistensi Pers Indonesia
    Organisasi

    Menolak Imperialisme Platform Global di Tanah Air: Perjanjian Perdagangan RI-AS Ancam Eksistensi Pers Indonesia

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang12 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link

    Sebuah pernyataan sikap:

    Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mencermati dengan seksama draf Perjanjian Perdagangan antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya pada Section 3: Digital Trade and Technology.

    IJTI menilai kesepakatan ini merupakan langkah mundur yang tidak seimbang dan berpotensi menjadi “lonceng kematian” bagi ekosistem media massa di tanah air.

    Pasal-pasal dalam perjanjian tersebut secara sistematis melucuti instrumen perlindungan negara terhadap industri media domestik dan justru memberikan karpet merah bagi dominasi platform global (Big Tech).

    Atas dasar tersebut, IJTI menyatakan sikap sebagai berikut:

    1. Imperialisme Digital dan Pelemahan Pers Nasional: Perjanjian ini mencerminkan kegagalan Pemerintah dalam memahami anatomi industri media modern. Dengan membatasi ruang gerak regulasi domestik, pemerintah secara tidak langsung membiarkan pers nasional menjadi objek eksploitasi imperialisme digital platform global. Ini adalah ancaman nyata bagi keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia.
    2. Imunitas Ekonomi Big Tech: Pasal 3.1 dan 3.5 yang melarang pajak layanan digital dan bea masuk transmisi elektronik menciptakan ketimpangan struktural. Di saat media nasional patuh pada aturan pajak dan regulasi konten lokal yang ketat, platform global justru diberikan imunitas ekonomi. Hal ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat (unfair competition).
    3. Ancaman Terhadap Kedaulatan Data dan Algoritma: Larangan bagi pemerintah untuk menuntut akses pada kode sumber (source code) dan algoritma (Pasal 3.4) adalah bentuk penyerahan kedaulatan informasi. Tanpa transparansi algoritma, media nasional akan terus menjadi tawanan “kotak hitam” platform global yang seringkali meminggirkan konten berita kredibel demi kepentingan trafik dan konten viral yang dangkal.
    4. Lumpuhnya Regulasi Publisher Rights: Perjanjian ini secara substansial berpotensi memandulkan regulasi yang telah susah payah dibangun, termasuk semangat Publisher Rights (Perpres No. 32 Tahun 2024). Jika instrumen perlindungan ini dibatasi oleh perjanjian internasional, maka kemandirian ekonomi media dan kedaulatan konten nasional akan runtuh, mengakibatkan media nasional kehilangan sumber pendapatan utama di ruang digital.
    5. Risiko Keamanan dan Arus Informasi Unilateral: Kolaborasi keamanan siber dan aliran data lintas batas yang diatur tanpa proteksi kuat bagi industri lokal hanya akan menjadikan Indonesia sebagai pasar data mentah, tanpa ada nilai tambah bagi penguatan ekosistem informasi dalam negeri.

    Tuntutan untuk Presiden:

    Mengingat dampak destruktif yang dihasilkan, IJTI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk:

    1. Melakukan Review Total dan Moratorium Ratifikasi: Segera mengkaji ulang pasal-pasal dalam Section 3 Perjanjian Perdagangan RI-AS yang berpotensi membunuh ekosistem pers nasional. Pemerintah tidak boleh mengorbankan pilar keempat demokrasi demi kepentingan perdagangan jangka pendek.
    2. Menjamin “Level Playing Field”: Memastikan bahwa setiap perjanjian internasional tetap memberikan ruang bagi pemerintah untuk menerapkan regulasi afirmatif (pajak digital, transparansi algoritma, dan pembagian pendapatan yang adil) demi melindungi media lokal dari praktik monopoli platform global.
    3. Memperkuat Kedaulatan Informasi: Menempatkan keberlanjutan media nasional sebagai kepentingan nasional yang vital (essential national interests). Pemerintah harus menjamin bahwa arus informasi digital di Indonesia tidak dikendalikan sepenuhnya oleh entitas asing yang tidak memiliki tanggung jawab sosial terhadap publik Indonesia.
    4. Melibatkan Komunitas Pers: Mengajak dewan pers, organisasi profesi jurnalis, dan asosiasi perusahaan media dalam setiap perundingan internasional yang berdampak pada lanskap media digital nasional.

    Pers yang sehat adalah syarat mutlak bagi demokrasi yang kuat. Jangan biarkan pers nasional runtuh di bawah kaki raksasa teknologi global demi sebuah perjanjian yang tidak adil.

    Jakarta, 10 Maret 2026

    Pengurus Pusat
    Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

    IJTI Prabowo Siaran Pers Tarif Resiprokal Trump
    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Mandiri dan Terencana, PCNU Dharmasraya Bidik Pembangunan Rumah Sakit

    22 Juni 2026

    Gedor Budaya Baca, Relima Perpusnas dan Mahasiswa Undhari Gelar Lapak Buku Gratis di Toko Kopi

    19 Juni 2026

    Resmi Dilantik, Ini Daftar Pengurus Baru PC PMII Dharmasraya 2026-2027

    12 Juni 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Mantan Ketua Himatedha dan Presma BEM KM Nyatakan SikapDukung Paslon Nomor Urut 2, Gibran-Fiona

    11 Desember 20251,454 Views

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025372 Views

    Erosi Literasi Kritis Di Era Digital: Mengapa Kemampuan Memilah Informasi Semakin Melemah?

    30 Desember 2025207 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025206 Views
    Don't Miss

    Dugaan Mafia Tanah di Balik Sengketa Ulayat Nagari Sikabau dan PT Kalidareh

    By redaksi galanggang28 Juli 20260

    Dharmasraya, Galanggang.id — Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat Nagari Sikabau dengan PT Kalidareh Bumi…

    Kwarcab Merangin Sukses Gelar LCTP VIII Tingkat Penegak se-Kwarda Jambi

    27 Juli 2026

    95 Peserta Ikuti TOT Pelatih dan Pembina PBB/Paskibra se-Dharmasraya di Kampus UNDHARI

    27 Juli 2026

    Warga Nagari Silago Dharmasraya Resah, Kemunculan Buaya di Sungai Batang Lago Ancam Keselamatan

    24 Juli 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss

    Dugaan Mafia Tanah di Balik Sengketa Ulayat Nagari Sikabau dan PT Kalidareh

    By redaksi galanggang28 Juli 20260

    Dharmasraya, Galanggang.id — Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat Nagari Sikabau dengan PT Kalidareh Bumi…

    Kwarcab Merangin Sukses Gelar LCTP VIII Tingkat Penegak se-Kwarda Jambi

    27 Juli 2026

    95 Peserta Ikuti TOT Pelatih dan Pembina PBB/Paskibra se-Dharmasraya di Kampus UNDHARI

    27 Juli 2026

    Warga Nagari Silago Dharmasraya Resah, Kemunculan Buaya di Sungai Batang Lago Ancam Keselamatan

    24 Juli 2026
    Our Picks

    Dugaan Mafia Tanah di Balik Sengketa Ulayat Nagari Sikabau dan PT Kalidareh

    28 Juli 2026

    Kwarcab Merangin Sukses Gelar LCTP VIII Tingkat Penegak se-Kwarda Jambi

    27 Juli 2026

    95 Peserta Ikuti TOT Pelatih dan Pembina PBB/Paskibra se-Dharmasraya di Kampus UNDHARI

    27 Juli 2026

    Warga Nagari Silago Dharmasraya Resah, Kemunculan Buaya di Sungai Batang Lago Ancam Keselamatan

    24 Juli 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.