Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Annisa Suci Ramadhani Dorong Percepatan Distribusi SPPT PBB-P2 2026

    29 April 2026

    Bupati Dharmasraya Apresiasi Alek Nagari Tebing Tinggi sebagai Penjaga Identitas

    28 April 2026

    Lantik Pengurus Dekranasda 2025–2030, Bupati Annisa Dorong UMKM Dharmasraya Naik Kelas

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Annisa Suci Ramadhani Dorong Percepatan Distribusi SPPT PBB-P2 2026
    • Bupati Dharmasraya Apresiasi Alek Nagari Tebing Tinggi sebagai Penjaga Identitas
    • Lantik Pengurus Dekranasda 2025–2030, Bupati Annisa Dorong UMKM Dharmasraya Naik Kelas
    • Gelar School Champion Festival, SMPN 1 Koto Besar Buru Bibit Juara se-Kecamatan
    • Terima Kunjungan DPR RI, Bupati Tebo Kejar Percepatan Jalan Nasional dan Provinsi
    • Infrastruktur Mulus Ekonomi Melaju, Bupati Annisa Percepat Perbaikan Jalan Nasional
    • Mensos Gus Ipul Instruksikan RT/RW Perketat Data Bansos Agar Tak Salah Sasaran
    • Gus Ipul Pastikan Pembelajaran SRMA 32 Lampung Selatan Tetap Optimal Meski di Gedung Sementara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Kamis, April 30
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

      20 November 2025

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025

      DPRD Dharmasraya Bantah Tuduhan Pembahasan APBD Tak Sesuai Aturan, Sebut Hanya Masalah Teknis Komunikasi

      27 Agustus 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » Aktivis Kendeng Gunretno Menghadapi Kriminalisasi
    Hukum Kriminal

    Aktivis Kendeng Gunretno Menghadapi Kriminalisasi

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang5 Desember 2025Updated:5 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Gunretno (Galanggang: Lingkar Jateng)

    Semarang, galanggang.id – Aktivis lingkungan Pegunungan Kendeng, Gunretno, menjalani pemeriksaan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah pada Kamis (4/12/2025). Gunretno dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang menuduhnya menghalangi aktivitas pertambangan batu kapur karst di Pegunungan Kendeng.

    Gunretno, yang merupakan tokoh sentral Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), hadir didampingi oleh ratusan warga Pegunungan Kendeng Pati. Ia mengungkapkan bahwa pelaporan terhadap dirinya dilayangkan oleh Didik Setyo Utomo, pemilik tambang di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

    Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam, Gun Retno membantah tuduhan tersebut, meskipun ia mengakui secara prinsip menentang pertambangan di Kendeng. “Tadi materi pertanyaannya soal menghalang-halangi kegiatan tambang legal. Saya tidak merasa,” ujar Gun ketika diwawancara seusai diperiksa, dilansir dari Republik.

    Meskipun terdapat tambang yang sudah mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng di wilayah tersebut, Gun Retno justru mempertanyakan keabsahan legalitas izin tersebut. Ia menyebut, terdapat 60 hal yang harus dipenuhi oleh sebuah pertambangan legal. “60 ini dipenuhi atau tidak? Kan saya harus lihat lokasi. Tentang papan nama, tidak ada. Patok titik koordinat yang dikeluarkan izin juga tidak tidak ada,” kata Gun.

    Gun mendesak agar Dinas ESDM Jateng dan kepolisian juga turut memeriksa legalitas izin tersebut. Terkait tambang di Gadudero, Gun menyebut izin yang dikeluarkan polisi hanya satu titik, namun faktanya di lapangan terdapat dua titik pertambangan. “Tapi faktanya di Gadudero ada dua titik. Nah ini sejauh mana keilegalannya? Jadi perlu kita mengakses izin yang dikeluarkan ESDM Jawa Tengah di Pegunungan Kendeng itu siapa saja? Ini harus terbuka ESDM,” ujar Gun.

    Gun memperkirakan luas pertambangan di Gadudero mencapai sekitar sembilan hektare. Ia menambahkan bahwa aktivitas pertambangan di kedua titik tersebut sangat aktif. “Kalau disebut menghalang-halangi, faktanya juga enjoy, jalan terus (aktivitas pertambangan),” ucapnya.

    Gunretno mendesak Dinas ESDM Jateng untuk membuka dokumen perizinan tambang dan menegaskan perjuangan JMPPK. “Kami akan memperjuangkan bahwa hasil kajian lingkungan hidup strategis itu memang sudah merekomendasikan tidak boleh ada izin yang keluar di wilayah Pegunungan Kendeng. Karena ini rumahnya air, ini spons air untuk kehidupan anak cucu, dan di luar itu, kapur ini berfungsi sebagai penyerap CO2 dua kali lipat,” ucap Gun.

    Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Hepy Pria Ambara, mengonfirmasi bahwa pelaporan terhadap Gun Retno masuk pada 5 November 2025. “Pasal yang diadukannya itu terkait Pasal 162 Undang-Undang Minerba tentang setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan,” katanya.

    Ambara mengakui pelapor mengklaim usahanya dihalang-halangi, namun ia menegaskan proses masih tahap awal. “Tapi kan kami masih mencari fakta yang benar di lapangan itu seperti apa,” ujarnya. Ia menambahkan, pihaknya akan memanggil saksi-saksi lain dan ahli. Ambara juga merespons sanggahan Gun Retno mengenai legalitas tambang pelapor.

    “Kita berpikir secara logika saja, kalau tambang ilegal malah ngelaporin, dia kan yang malah kita tangkap. Dia yang salah malah, ngapain tambang ilegal ngelaporin? Yang jelas dia (pelapor) sudah pemilik izin,” ucapnya.

    Sementara itu, Cornelius Gea dari LBH Semarang mengkritik penggunaan Pasal 162 UU Minerba, menilai pasal tersebut berpotensi disalahgunakan pasal karet. “Mereka hanya melakukan audiensi atau membentangkan kritikan-kritikan aksi tanpa menghalangi aktivitas tambang,” terangnya. Menurut Cornelius, tidak ada unsur pidana dalam tindakan Gun Retno c.s., sehingga polisi seharusnya menolak pelaporan tersebut.

    “Tindakan Kang Gun sama sekali tidak ada unsur pidana, seharusnya tidak diterima polisi,” ujar Cornelius.

    Ia menambahkan dalam konteks HAM sebetulnya untuk tambang itu tidak hanya karena ia ilegal, tapi legal pun masyarakat punya hak dan dijamin oleh undang-undang. (Red)

    Lihat postingan ini di Instagram

    Sebuah kiriman dibagikan oleh Galanggang Id (@galanggang_id)

    Gunretno Kendeng Kriminalisasi
    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Simpan Ganja, RR Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya

    25 April 2026

    Gara-gara Durian, Warga Dharmasraya Bayar Denda Rp30 Juta ke Suku Anak Dalam

    23 April 2026

    Antisipasi Bentrok Horisontal, Pemerintah Nagari Banai Minta Puluhan KK Suku Anak Dalam Pindah

    23 April 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Mantan Ketua Himatedha dan Presma BEM KM Nyatakan SikapDukung Paslon Nomor Urut 2, Gibran-Fiona

    11 Desember 20251,450 Views

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025371 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025205 Views

    Erosi Literasi Kritis Di Era Digital: Mengapa Kemampuan Memilah Informasi Semakin Melemah?

    30 Desember 2025204 Views
    Don't Miss

    Annisa Suci Ramadhani Dorong Percepatan Distribusi SPPT PBB-P2 2026

    By redaksi galanggang29 April 20260

    Dharmasraya, Galanggang.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menggelar sosialisasi sekaligus penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP)…

    Bupati Dharmasraya Apresiasi Alek Nagari Tebing Tinggi sebagai Penjaga Identitas

    28 April 2026

    Lantik Pengurus Dekranasda 2025–2030, Bupati Annisa Dorong UMKM Dharmasraya Naik Kelas

    28 April 2026

    Gelar School Champion Festival, SMPN 1 Koto Besar Buru Bibit Juara se-Kecamatan

    28 April 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss

    Annisa Suci Ramadhani Dorong Percepatan Distribusi SPPT PBB-P2 2026

    By redaksi galanggang29 April 20260

    Dharmasraya, Galanggang.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menggelar sosialisasi sekaligus penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP)…

    Bupati Dharmasraya Apresiasi Alek Nagari Tebing Tinggi sebagai Penjaga Identitas

    28 April 2026

    Lantik Pengurus Dekranasda 2025–2030, Bupati Annisa Dorong UMKM Dharmasraya Naik Kelas

    28 April 2026

    Gelar School Champion Festival, SMPN 1 Koto Besar Buru Bibit Juara se-Kecamatan

    28 April 2026
    Our Picks

    Annisa Suci Ramadhani Dorong Percepatan Distribusi SPPT PBB-P2 2026

    29 April 2026

    Bupati Dharmasraya Apresiasi Alek Nagari Tebing Tinggi sebagai Penjaga Identitas

    28 April 2026

    Lantik Pengurus Dekranasda 2025–2030, Bupati Annisa Dorong UMKM Dharmasraya Naik Kelas

    28 April 2026

    Gelar School Champion Festival, SMPN 1 Koto Besar Buru Bibit Juara se-Kecamatan

    28 April 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.