Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pramono : Akademisi Asal Dharmasraya, Raih Penghargaan Pelestarian Naskah Kuno Perpusnas RI di Hari Sumpah Pemuda ke-97

    28 Oktober 2025

    Kontingen SMKN 1 Tebo Tampilkan Tari “Geram Warna Alam Batik Eco Print” di LGPPP VII Undhari

    28 Oktober 2025

    Wakil Bupati Leli Arni Jadi Juri Utama Duta Batik STITNU, Tegaskan Komitmen Promosikan Batik Tanah Liek

    25 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pramono : Akademisi Asal Dharmasraya, Raih Penghargaan Pelestarian Naskah Kuno Perpusnas RI di Hari Sumpah Pemuda ke-97
    • Kontingen SMKN 1 Tebo Tampilkan Tari “Geram Warna Alam Batik Eco Print” di LGPPP VII Undhari
    • Wakil Bupati Leli Arni Jadi Juri Utama Duta Batik STITNU, Tegaskan Komitmen Promosikan Batik Tanah Liek
    • DEMA STITNU Sakinah Dharmasraya Gelar Pemilihan Duta Batik Kampus 2025
    • Raih Prestasi Lewat Pramuka, SMKN 1 Tebo Tampil di LGPPP ke-VII Undhari
    • Warga Kampung Surau Datangi PT BPSJ, Tuntut Replanting Ditunda Sebelum Hak-Hak Warga Dipenuhi
    • MWCNU Sungai Rumbai Gelar Upacara Peringatan Hari Santri 2025
    • SPPG Panji Dara Jingga Tawarkan Terobosan Baru: MBG dengan Konsep Prasmanan Pertama di Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Selasa, Oktober 28
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025

      DPRD Dharmasraya Bantah Tuduhan Pembahasan APBD Tak Sesuai Aturan, Sebut Hanya Masalah Teknis Komunikasi

      27 Agustus 2025

      13.801 Keluarga di Dharmasraya Terima Bantuan Beras untuk Periode Juni–Juli 2025

      28 Juli 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » Ancam Korban dengan Pisau, Residivis Kasus Cabul di Pulau Mainan Koto Salak Ditangkap Polisi
    Hukum Kriminal

    Ancam Korban dengan Pisau, Residivis Kasus Cabul di Pulau Mainan Koto Salak Ditangkap Polisi

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang21 Oktober 2025Updated:21 Oktober 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Foto/anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya menangkap pelaku residivis kasus cabul

    Dharmasraya, Galanggang.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya berhasil menangkap seorang residivis kasus cabul berinisial MJ (53) di jalan poros Jorong Sungai Pauh, Nagari Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (21/10/2025).

    MJ ditangkap karena diduga kembali melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, bernama Bunga (nama samaran), berusia 15 tahun.

    Kapolres Dharmasraya, melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Evi Susanto, S.H., M.H., mengatakan kasus dugaan persetubuhan ini dilaporkan terjadi pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah korban di Kecamatan Koto Salak.

    “Kejadian bermula saat korban Bunga berada sendirian di rumahnya. Tersangka MJ kemudian datang, mengancam korban dengan menggunakan pisau dapur yang diarahkan ke badan Bunga. Tersangka mengancam akan membunuh korban apabila menolak untuk disetubuhi,” ungkapnya

    Ia menambahkan ancaman tersebut membuat korban merasa ketakutan dan tidak berdaya, sehingga terpaksa mengikuti keinginan tersangka, di mana persetubuhan kemudian terjadi.

    Lebih lanjut, Evi Susanto menjelaskan tersangka MJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam kasus ini pihaknya menerapkan pasal berlapis .

    “Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; atau Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,” terangnya.

    MJ, kata Evi Susanto, sebagai residivis kasus yang sama, menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

    “Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)

    Lihat postingan ini di Instagram

    Sebuah kiriman dibagikan oleh Galanggang Id (@galanggang_id)

    Anak Cabul Dharmasraya Polres Dharmasraya
    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Pramono : Akademisi Asal Dharmasraya, Raih Penghargaan Pelestarian Naskah Kuno Perpusnas RI di Hari Sumpah Pemuda ke-97

    28 Oktober 2025

    Kontingen SMKN 1 Tebo Tampilkan Tari “Geram Warna Alam Batik Eco Print” di LGPPP VII Undhari

    28 Oktober 2025

    Wakil Bupati Leli Arni Jadi Juri Utama Duta Batik STITNU, Tegaskan Komitmen Promosikan Batik Tanah Liek

    25 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025360 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025188 Views

    Peserta Pawai Budaya Sungai Duo Kecewa, Acara Telat Dimulai Karena Menunggu Bupati

    23 Agustus 2025131 Views

    FSPTI Dharmasraya Dukung Syahrial Salam, Terpilih Aklamasi Pimpin KSPSI 2025–2030

    22 Juli 2025109 Views
    Don't Miss

    Pramono : Akademisi Asal Dharmasraya, Raih Penghargaan Pelestarian Naskah Kuno Perpusnas RI di Hari Sumpah Pemuda ke-97

    By redaksi galanggang28 Oktober 20250

    Dharmasraya, Galanggang.id — Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Dharmasraya tepat pada peringatan 97 tahun Sumpah…

    Kontingen SMKN 1 Tebo Tampilkan Tari “Geram Warna Alam Batik Eco Print” di LGPPP VII Undhari

    28 Oktober 2025

    Wakil Bupati Leli Arni Jadi Juri Utama Duta Batik STITNU, Tegaskan Komitmen Promosikan Batik Tanah Liek

    25 Oktober 2025

    DEMA STITNU Sakinah Dharmasraya Gelar Pemilihan Duta Batik Kampus 2025

    25 Oktober 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss

    Pramono : Akademisi Asal Dharmasraya, Raih Penghargaan Pelestarian Naskah Kuno Perpusnas RI di Hari Sumpah Pemuda ke-97

    By redaksi galanggang28 Oktober 20250

    Dharmasraya, Galanggang.id — Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Dharmasraya tepat pada peringatan 97 tahun Sumpah…

    Kontingen SMKN 1 Tebo Tampilkan Tari “Geram Warna Alam Batik Eco Print” di LGPPP VII Undhari

    28 Oktober 2025

    Wakil Bupati Leli Arni Jadi Juri Utama Duta Batik STITNU, Tegaskan Komitmen Promosikan Batik Tanah Liek

    25 Oktober 2025

    DEMA STITNU Sakinah Dharmasraya Gelar Pemilihan Duta Batik Kampus 2025

    25 Oktober 2025
    Our Picks

    Pramono : Akademisi Asal Dharmasraya, Raih Penghargaan Pelestarian Naskah Kuno Perpusnas RI di Hari Sumpah Pemuda ke-97

    28 Oktober 2025

    Kontingen SMKN 1 Tebo Tampilkan Tari “Geram Warna Alam Batik Eco Print” di LGPPP VII Undhari

    28 Oktober 2025

    Wakil Bupati Leli Arni Jadi Juri Utama Duta Batik STITNU, Tegaskan Komitmen Promosikan Batik Tanah Liek

    25 Oktober 2025

    DEMA STITNU Sakinah Dharmasraya Gelar Pemilihan Duta Batik Kampus 2025

    25 Oktober 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.