
Dharmasraya, Galanggang.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya berhasil menangkap seorang residivis kasus cabul berinisial MJ (53) di jalan poros Jorong Sungai Pauh, Nagari Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (21/10/2025).
MJ ditangkap karena diduga kembali melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, bernama Bunga (nama samaran), berusia 15 tahun.
Kapolres Dharmasraya, melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Evi Susanto, S.H., M.H., mengatakan kasus dugaan persetubuhan ini dilaporkan terjadi pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah korban di Kecamatan Koto Salak.
“Kejadian bermula saat korban Bunga berada sendirian di rumahnya. Tersangka MJ kemudian datang, mengancam korban dengan menggunakan pisau dapur yang diarahkan ke badan Bunga. Tersangka mengancam akan membunuh korban apabila menolak untuk disetubuhi,” ungkapnya
Ia menambahkan ancaman tersebut membuat korban merasa ketakutan dan tidak berdaya, sehingga terpaksa mengikuti keinginan tersangka, di mana persetubuhan kemudian terjadi.
Lebih lanjut, Evi Susanto menjelaskan tersangka MJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam kasus ini pihaknya menerapkan pasal berlapis .
“Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; atau Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,” terangnya.
MJ, kata Evi Susanto, sebagai residivis kasus yang sama, menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)