Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Usut Tuntas! Segera Tangkap dan Adili Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator KontraS

    15 Maret 2026

    Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan di Bulan Ramadan, Pramuka UNP Gelar Pramuka Mengabdi

    15 Maret 2026

    Gerak Cepat, Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan Darurat untuk Ernawati

    14 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Usut Tuntas! Segera Tangkap dan Adili Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator KontraS
    • Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan di Bulan Ramadan, Pramuka UNP Gelar Pramuka Mengabdi
    • Gerak Cepat, Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan Darurat untuk Ernawati
    • Terkendala Administrasi, Ernawati di Koto Tinggi Belum Tersentuh Bantuan Pemerintah
    • AJI Padang Launching Posko Pengaduan THR, Dorong Pemenuhan Hak Pekerja Media di Sumbar
    • Tim LUPAK Dharmasraya Bekuk Dua Pengedar Sabu, Satu DPO Residivis
    • Menolak Imperialisme Platform Global di Tanah Air: Perjanjian Perdagangan RI-AS Ancam Eksistensi Pers Indonesia
    • Kunjungi Dharmasraya, Wagub Vasko Ruseimy Bedah Rumah Ibu Muda Penjual Brondolan Sawit
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Senin, Maret 16
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

      20 November 2025

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025

      DPRD Dharmasraya Bantah Tuduhan Pembahasan APBD Tak Sesuai Aturan, Sebut Hanya Masalah Teknis Komunikasi

      27 Agustus 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » Ancam Korban dengan Pisau, Residivis Kasus Cabul di Pulau Mainan Koto Salak Ditangkap Polisi
    Hukum Kriminal

    Ancam Korban dengan Pisau, Residivis Kasus Cabul di Pulau Mainan Koto Salak Ditangkap Polisi

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang21 Oktober 2025Updated:21 Oktober 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Foto/anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya menangkap pelaku residivis kasus cabul

    Dharmasraya, Galanggang.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya berhasil menangkap seorang residivis kasus cabul berinisial MJ (53) di jalan poros Jorong Sungai Pauh, Nagari Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (21/10/2025).

    MJ ditangkap karena diduga kembali melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, bernama Bunga (nama samaran), berusia 15 tahun.

    Kapolres Dharmasraya, melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Evi Susanto, S.H., M.H., mengatakan kasus dugaan persetubuhan ini dilaporkan terjadi pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah korban di Kecamatan Koto Salak.

    “Kejadian bermula saat korban Bunga berada sendirian di rumahnya. Tersangka MJ kemudian datang, mengancam korban dengan menggunakan pisau dapur yang diarahkan ke badan Bunga. Tersangka mengancam akan membunuh korban apabila menolak untuk disetubuhi,” ungkapnya

    Ia menambahkan ancaman tersebut membuat korban merasa ketakutan dan tidak berdaya, sehingga terpaksa mengikuti keinginan tersangka, di mana persetubuhan kemudian terjadi.

    Lebih lanjut, Evi Susanto menjelaskan tersangka MJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam kasus ini pihaknya menerapkan pasal berlapis .

    “Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; atau Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,” terangnya.

    MJ, kata Evi Susanto, sebagai residivis kasus yang sama, menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

    “Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)

    Lihat postingan ini di Instagram

    Sebuah kiriman dibagikan oleh Galanggang Id (@galanggang_id)

    Anak Cabul Dharmasraya Polres Dharmasraya
    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Gerak Cepat, Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan Darurat untuk Ernawati

    14 Maret 2026

    Terkendala Administrasi, Ernawati di Koto Tinggi Belum Tersentuh Bantuan Pemerintah

    14 Maret 2026

    Tim LUPAK Dharmasraya Bekuk Dua Pengedar Sabu, Satu DPO Residivis

    13 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Mantan Ketua Himatedha dan Presma BEM KM Nyatakan SikapDukung Paslon Nomor Urut 2, Gibran-Fiona

    11 Desember 20251,445 Views

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025370 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025197 Views

    Erosi Literasi Kritis Di Era Digital: Mengapa Kemampuan Memilah Informasi Semakin Melemah?

    30 Desember 2025192 Views
    Don't Miss
    Organisasi

    Usut Tuntas! Segera Tangkap dan Adili Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator KontraS

    By redaksi galanggang15 Maret 20260

    Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera BaratPadang, 13 Maret 2026 – Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera…

    Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan di Bulan Ramadan, Pramuka UNP Gelar Pramuka Mengabdi

    15 Maret 2026

    Gerak Cepat, Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan Darurat untuk Ernawati

    14 Maret 2026

    Terkendala Administrasi, Ernawati di Koto Tinggi Belum Tersentuh Bantuan Pemerintah

    14 Maret 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss
    Organisasi

    Usut Tuntas! Segera Tangkap dan Adili Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator KontraS

    By redaksi galanggang15 Maret 20260

    Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera BaratPadang, 13 Maret 2026 – Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera…

    Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan di Bulan Ramadan, Pramuka UNP Gelar Pramuka Mengabdi

    15 Maret 2026

    Gerak Cepat, Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan Darurat untuk Ernawati

    14 Maret 2026

    Terkendala Administrasi, Ernawati di Koto Tinggi Belum Tersentuh Bantuan Pemerintah

    14 Maret 2026
    Our Picks

    Usut Tuntas! Segera Tangkap dan Adili Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator KontraS

    15 Maret 2026

    Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan di Bulan Ramadan, Pramuka UNP Gelar Pramuka Mengabdi

    15 Maret 2026

    Gerak Cepat, Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan Darurat untuk Ernawati

    14 Maret 2026

    Terkendala Administrasi, Ernawati di Koto Tinggi Belum Tersentuh Bantuan Pemerintah

    14 Maret 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.