Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu
    • Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah
    • Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar
    • Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis
    • Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa
    • Peran Generasi Muda Dalam PembangunanEkonomi Berkelanjutan
    • Tim UNDHARI Motivasi SMAN 2 Tebo, Kesuksesan Bukan Hanya Soal di Mana Kita Kuliah
    • Penyalahgunaan Uang Negara dan Dampaknya bagi Masyarakat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Kamis, Januari 29
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

      20 November 2025

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025

      DPRD Dharmasraya Bantah Tuduhan Pembahasan APBD Tak Sesuai Aturan, Sebut Hanya Masalah Teknis Komunikasi

      27 Agustus 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » Detik – detik Nikita Mirzani Tolak Pakai Rompi Tahanan di Persidangan, Klaim Bukti Rekaman Suap Tak Diputar
    Viral

    Detik – detik Nikita Mirzani Tolak Pakai Rompi Tahanan di Persidangan, Klaim Bukti Rekaman Suap Tak Diputar

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang1 Agustus 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Nikita Mirzani Tolak pakai rompi tahanan hendak dipakaikan oleh pihak JPU sebelum sidang selesai/Foto: Video Viral

    Jakarta, Galanggang.id – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani kembali membantah tudingan kriminalisasi terhadap dirinya.

    Ia menyayangkan bukti penting berupa flashdisk rekaman dugaan suap antara Reza Gladys, jaksa, dan hakim tidak diputar di persidangan.

    Suasana sidang memanas saat Nikita menolak mengenakan rompi tahanan yang ingin dipakaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum sidang selesai.

    Nikita mengklaim bahwa bukti rekaman dan tangkapan layar percakapan sudah ia serahkan, namun tidak mendapat respons dari majelis hakim.

    Ia merasa tidak mendapat keadilan dan menilai kasus ini sebagai bentuk jebakan.

    “Saya minta rekaman itu diputar. Saya nggak mau pulang ke tahanan Rutan Pondok Bambu untuk kasus pidana yang konyol begini,” ucap Nikita dengan nada kesal, Kamis (31/7/2025).

    Dalam kondisi frustrasi, ia bahkan mengancam akan memutar rekaman tersebut langsung dari ponselnya jika pihak pengadilan tetap menolak.

    Setelah sidang ditutup, jaksa kembali berusaha memakaikan rompi tahanan kepada Nikita. Namun, ia kembali menolak dan sempat terlibat adu argumen dengan petugas kejaksaan.

    Nikita bersikeras tidak akan kembali ke tahanan sebelum rekaman diputarkan dalam sidang. Akhirnya, meskipun dengan keberatan, Nikita mengenakan rompi tahanan dan diborgol.

    Ia dituntun oleh petugas keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Sementara itu, pihak kuasa hukum Reza Gladys membantah keras tudingan yang dilontarkan oleh Nikita. Mereka menyebut rekaman yang diklaim sebagai bukti adalah fiktif dan tidak ada.

    Majelis hakim juga menegaskan bahwa persidangan telah dijalankan secara terbuka dan profesional.

    Jika Nikita merasa memiliki bukti yang sah, hakim menyarankan agar ia melaporkannya secara resmi ke kepolisian. (Red)

    Lihat postingan ini di Instagram

    Sebuah kiriman dibagikan oleh Galanggang Id (@galanggang_id)

    Hakim Jakarta JPU Kriminal Nikita Mirzani Pengadilan Negeri TPPU
    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Respons Cepat Keluhan Viral, Annisa Pastikan Perbaikan Jalan Provinsi di Ampang Kuranji Segera Rampung

    11 Januari 2026

    Harimau Terekam Dekat Pemukiman di Solok Selatan, BKSDA Dijadwalkan Turun Tangan

    14 Desember 2025

    Polres Dharmasraya Ungkap Kasus TO, Non-TO Ops Sikat Singgalang 2025, dan Pencurian Kotak Amal

    5 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Mantan Ketua Himatedha dan Presma BEM KM Nyatakan SikapDukung Paslon Nomor Urut 2, Gibran-Fiona

    11 Desember 20251,443 Views

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025366 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025197 Views

    Erosi Literasi Kritis Di Era Digital: Mengapa Kemampuan Memilah Informasi Semakin Melemah?

    30 Desember 2025191 Views
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Our Picks

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.