Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu
    • Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah
    • Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar
    • Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis
    • Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa
    • Peran Generasi Muda Dalam PembangunanEkonomi Berkelanjutan
    • Tim UNDHARI Motivasi SMAN 2 Tebo, Kesuksesan Bukan Hanya Soal di Mana Kita Kuliah
    • Penyalahgunaan Uang Negara dan Dampaknya bagi Masyarakat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Kamis, Januari 29
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

      20 November 2025

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025

      DPRD Dharmasraya Bantah Tuduhan Pembahasan APBD Tak Sesuai Aturan, Sebut Hanya Masalah Teknis Komunikasi

      27 Agustus 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » DLH Dharmasraya Akan Panggil Manajemen PT DL Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Koto Balai
    Hukum Kriminal

    DLH Dharmasraya Akan Panggil Manajemen PT DL Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Koto Balai

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang18 Desember 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Kadis DLH Dharmasraya, Budi Waluyo/Foto: Ist

    Dharmasraya, Galanggang.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan pencemaran Sungai Koto Balai.

    Kepala DLH Dharmasraya, Budi Waluyo, memastikan pihaknya akan memanggil manajemen PT Dharmasraya Lestarindo (DL) pada pekan ini untuk pembacaan sanksi atas kelalaian dalam pengelolaan limbah, Kamis (18/12/2025).

    Budi Waluyo menjelaskan bahwa prosedur pemberian sanksi dilakukan secara formal dan berhadapan langsung dengan pihak perusahaan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

    “Hal tersebut dilakukan dikarenakan sanksi harus dibacakan dengan cara berhadapan langsung dengan penerima sanksi, dengan harapan ke depannya pihak penerima sanksi lebih baik dalam melakukan pengolahan limbah mereka,” ujarnya.

    Berdasarkan hasil investigasi lapangan, DLH Dharmasraya memastikan adanya indikasi kelalaian yang menyebabkan kebocoran limbah PT DL ke aliran Sungai Koto Balai, tepatnya di wilayah Nagari Koto Padang. Insiden yang terjadi pada Kamis (10/12/2025) itu sempat menghebohkan warga di dua nagari, yakni Koto Padang dan Koto Baru, setelah air sungai mendadak berubah hitam pekat disertai bau menyengat.

    Langkah tegas DLH tersebut mendapat pengawalan ketat dari masyarakat. F (34), salah seorang warga Nagari Koto Padang, menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menjatuhkan sanksi agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

    “Sebab hal ini nantinya akan berdampak pada kepercayaan masyarakat kepada pihak terkait dalam menegakkan peraturan dan undang-undang yang kita junjung tinggi,” sebutnya.

    Ia juga menyoroti maraknya persoalan lingkungan dalam beberapa pekan terakhir yang sempat memicu keraguan publik. Menurutnya, jangan sampai hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil namun tumpul terhadap pemilik modal.

    F menekankan bahwa persoalan lingkungan tidak semata soal pencemaran, tetapi menyangkut hak asasi manusia.

    “Lingkungan yang sehat merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional. Negara wajib melindungi, menjaga, dan memenuhi hak tersebut bagi setiap warga negara,” tegasnya.

    Bagi masyarakat, pengusutan tuntas dugaan pencemaran oleh PT Dharmasraya Lestarindo menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum dan HAM di Dharmasraya. Warga berharap lingkungan yang bersih dan sehat dapat kembali dinikmati tanpa dihantui ancaman kebocoran limbah di masa mendatang. (Red)

    Dharmasraya DLH Lingkungan PTDL Sungai
    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Mantan Ketua Himatedha dan Presma BEM KM Nyatakan SikapDukung Paslon Nomor Urut 2, Gibran-Fiona

    11 Desember 20251,443 Views

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025366 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025197 Views

    Erosi Literasi Kritis Di Era Digital: Mengapa Kemampuan Memilah Informasi Semakin Melemah?

    30 Desember 2025191 Views
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Our Picks

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.