Dharmasraya, Galanggang.id – DLH Kabupaten Dharmasraya jatuhi Sangsi Administrasi Paksaan Pemerintah terhadap PT Dharmasraya Lestarindo atas kelalaian mereka dalam pengelolaan limbah, Kamis (18/12/2025).

Sangsi tersebut dibacakan secara langsung oleh Kepala DLH, Budi Waluyo dihadapan pimpinan PT Dharmasraya Lestarindo. Dalam sangsi tersebut, DLH Dharmasraya mewajibkan agar PT Dharmasraya Lestarindo untuk segera melakukan revitalisasi terhadap kolam Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dalam jangka waktu maksimum 6 Bulan, dan juga mereka wajib membuat dokumen penutupan kolam-kolam yang tidak berguna.

“Mereka wajib merevitalisasi IPAl sesuai dengan DED (Detailed Engineering Design) IPAL dengan rekomendasi para ahli, yang mana artinya mereka harus memakai jasa konsultan dalam pelaksanaannya. Dan mereka wajib melaporkan progres mereka kepada DLH Dharmasraya setiap bulan,” ungkap Kepala DLH Dharmasraya, Budi Waluyo.

Namun, ditambahkan Budi, jika pihak perusahaan tersebut tidak melaksanakan hal tersebut, dengan maksimum waktu diberikan selama enam bulan, maka sangsi yang lebih berat akan dijatuhkan. Dan selama mereka revitalisasi, mereka tetap diizinkan beroperasi dengan syarat wajib melaporkan kegiatan limbah mereka kepada DLH Dharmasraya.

Untuk diketahui, sebelumnya masyarakat Nagari Koto Padang dan Koto Baru dihebohkan air Sungai Koto Balai yang berubah warna hitam dan berbau menyengat yang diduga akibat bocornya limbah PT Dharmasraya Lestarindo pada Kamis (10/12/2025) lalu.

Masyarakat yang takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke DLH Dharmasraya, yang kemudian pihak terkait pun segera menurunkan tim untuk mengamankan sampel air, dan kemudian menemukan indikasi kelalaian dari PT Dharmasraya Lestarindo untuk kemudian dijatuhkan sangsi seperti diatas. (Red)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version