Dharmasraya, Galanggang.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sujito, menanggapi tuduhan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait ketidaksesuaian pembahasan asistensi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sujito menegaskan, seluruh mekanisme kerja dan rapat DPRD telah sesuai dengan aturan dan keputusan Badan Musyawarah (BAMUS).
“Perlu saya sampaikan bahwa jadwal kerja DPRD sudah sesuai dengan regulasi. Agenda rapat kita berdasarkan hasil BAMUS yang ditetapkan pada 12 Agustus 2025, dan itu juga sudah diberitahukan kepada pemerintah daerah,” kata Sujito dalam keterangannya pada Selasa malam (26/8/2025).
Menurutnya, polemik ini bermula ketika pembahasan asistensi APBD perubahan dijadwalkan di Kota Padang. Jadwal ini sudah tercatat dan disepakati, bahkan diketahui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang hadir dalam rapat pada 19 Agustus 2025.
“Waktu rapat bersama Sekda, kita sudah tegaskan bahwa pembahasan asistensi diadakan di Padang. Sekda tidak memberi tanggapan, artinya tidak ada masalah dan sudah dianggap disepakati,” jelasnya.
Namun, sehari setelahnya, pada 20 Agustus, muncul surat dari Sekda yang menyatakan tidak bisa menghadiri asistensi di Padang. Sujito menyebut surat tersebut tidak mencantumkan arahan langsung dari Bupati.
“Kalau ada surat tidak bisa hadir, tentu kita tunggu penjadwalan ulang,” tegasnya.
Sujito melanjutkan, rapat pimpinan kemudian diperluas, sehingga muncul jadwal DPRD pada 21 Agustus 2025.
“Ada beberapa agenda rapat sudah jalan dan sudah dikerjakan,” terangnya.
Pada 25 Agustus, muncul surat yang ditandatangani Bupati, meminta penjadwalan kembali pembahasan asistensi perubahan APBD.
Sujito menyayangkan langkah Pemda yang kembali mengirim surat pada tanggal yang sama dan langsung mempublikasikannya ke media, menimbulkan kesan seolah-olah DPRD bersikeras melakukan pembahasan di luar daerah.
“Tapi yang jadi masalah, kenapa surat ini langsung dipublikasi di media seolah DPRD yang bersalah? Padahal ini hanya soal tempat pelaksanaan, ada apa ini,” ujarnya.
Sujito menegaskan bahwa secara aturan, tidak ada yang dilanggar. Ia menyebut masalah yang terjadi hanyalah soal komunikasi antara DPRD dan Pemda.
“Ini hanya soal teknis tempat, bukan substansi. Kami minta ke depan jangan ada lagi publikasi yang menggiring opini seolah DPRD melanggar aturan,” tutupnya. (Red)
