Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu
    • Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah
    • Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar
    • Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis
    • Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa
    • Peran Generasi Muda Dalam PembangunanEkonomi Berkelanjutan
    • Tim UNDHARI Motivasi SMAN 2 Tebo, Kesuksesan Bukan Hanya Soal di Mana Kita Kuliah
    • Penyalahgunaan Uang Negara dan Dampaknya bagi Masyarakat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Kamis, Januari 29
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

      20 November 2025

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025

      DPRD Dharmasraya Bantah Tuduhan Pembahasan APBD Tak Sesuai Aturan, Sebut Hanya Masalah Teknis Komunikasi

      27 Agustus 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » Dua Pemuda Tertangkap Basah Mencuri Buah Kelapa Sawit di IV Koto Pulau Punjung, Polisi Sebut Tindak Pidana Ringan
    Hukum Kriminal

    Dua Pemuda Tertangkap Basah Mencuri Buah Kelapa Sawit di IV Koto Pulau Punjung, Polisi Sebut Tindak Pidana Ringan

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang30 Juli 2025Updated:1 Agustus 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Pemuda yang tertangkap basah mencuri buah sawit/Foto: Istimewa

    Dharmasraya, Galanggang.id – Kasus pencurian buah kelapa sawit yang sempat membuat Pandong S Nabris heboh kembali terjadi di Kabupaten Dharmasraya. Peristiwa terbaru tersebut terjadi di Jorong Pikulan, Nagari Empat Koto Pulau Punjung pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

    Dua orang pemuda berinisial YR dan IK tertangkap tangan oleh warga saat sedang menurunkan buah kelapa sawit di kebun milik Abdul Kahar, mantan Wali Nagari IV Koto Pulau Punjung.

    Menurut laporan warga yang diterima redaksi Matarakyat24.com, kedua pelaku awalnya mengaku bahwa mereka disuruh oleh pemilik kebun untuk memanen sawit. Namun, gerak-gerik mereka yang mencurigakan membuat warga merekam aksi tersebut menggunakan ponsel.

    Setelah merasa diawasi, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor. Warga lalu menghubungi pemilik kebun untuk memastikan kebenaran pengakuan mereka.

    Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban mencoba mencari kedua pelaku dan menemukan mereka di rumah IK.

    Namun, saat dikonfirmasi secara baik-baik, pihak keluarga justru menerima ancaman dan ucapan kasar dari IK. YR akhirnya mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Pulau Punjung oleh Bhabinkamtibmas bersama Kepala Jorong untuk dimintai keterangan.

    Laporan resmi kemudian dibuat atas nama Yunanda Haria Pratama dengan nomor LP/B/37/VII/Polsek, tertanggal 28 Juli 2025.

    Sayangnya, meski laporan sudah diterima, pihak Polsek Pulau Punjung menyatakan bahwa pelaku tidak dapat ditahan karena kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana ringan dengan kerugian di bawah Rp300 ribu.

    “Laporan tetap kami proses. Pelaku wajib lapor setiap 24 jam dan harus ada jaminan dari keluarga. Jika terjadi lagi, baru bisa dilakukan penahanan,” ujar salah seorang anggota Polsek kepada media.

    Namun hingga berita ini diturunkan, pelaku atas nama IK dilaporkan masih berkeliaran bebas.

    Awak media telah mencoba menghubungi Kapolsek Pulau Punjung pada Rabu, (30/7/2025) melalui pesan WhatsApp untuk konfirmasi lebih lanjut, namun belum mendapatkan tanggapan.

    Masyarakat dan petani setempat berharap penegakan hukum terhadap kasus pencurian sawit bisa dilakukan lebih tegas demi menjaga rasa keadilan dan keamanan di wilayah tersebut. (Red)

    Dharmasraya IV Koto Pulau Punjung Kriminal
    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Mantan Ketua Himatedha dan Presma BEM KM Nyatakan SikapDukung Paslon Nomor Urut 2, Gibran-Fiona

    11 Desember 20251,443 Views

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025366 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025197 Views

    Erosi Literasi Kritis Di Era Digital: Mengapa Kemampuan Memilah Informasi Semakin Melemah?

    30 Desember 2025191 Views
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Our Picks

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.