Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu
    • Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah
    • Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar
    • Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis
    • Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa
    • Peran Generasi Muda Dalam PembangunanEkonomi Berkelanjutan
    • Tim UNDHARI Motivasi SMAN 2 Tebo, Kesuksesan Bukan Hanya Soal di Mana Kita Kuliah
    • Penyalahgunaan Uang Negara dan Dampaknya bagi Masyarakat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Kamis, Januari 29
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

      20 November 2025

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025

      DPRD Dharmasraya Bantah Tuduhan Pembahasan APBD Tak Sesuai Aturan, Sebut Hanya Masalah Teknis Komunikasi

      27 Agustus 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » Dugaan Pencemaran Sungai Gambir oleh PT TKA: Bupati Dharmasraya Desak Sanksi Tegas dari Provinsi
    Hukum Kriminal

    Dugaan Pencemaran Sungai Gambir oleh PT TKA: Bupati Dharmasraya Desak Sanksi Tegas dari Provinsi

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang24 Desember 2025Updated:24 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Sungai Gambir yang diduga tercemar limbah PT TKA

    Dharmasraya, Galanggang.id —Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah serius terkait dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Tidar Kerinci Agung (TKA). Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat untuk menindaklanjuti indikasi kebocoran limbah di Sungai Gambir.

    Annisa mengungkapkan bahwa investigasi awal yang dilakukan oleh tim teknis di lapangan menunjukkan adanya bukti fisik pelanggaran lingkungan.

    “Sebab dari temuan kami, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya yang telah melakukan pengambilan sampel dan juga melalui investigasi awal, memang benar ditemukan adanya indikasi kebocoran limbah yang melebihi baku mutu,” ungkapnya, Senin (22/12/2025).

    Namun begitu, Annisa menjelaskan, bahwa pihaknya masih tetap me­nunggu hasil resmi uji labor yang sedang berlangsung, dan untuk saat ini sebagai langkah konkret, pihaknya juga telah mela­yangkan teguran awal terhadap PT TKA.

    “Jika memang terbukti, saya sangat berharap, DLH Provinsi dapat memberikan sangsi dan tindakan-tindakan yang lebih tegas terhadap PT TKA, dan saya sebagai Kepala Daerah akan memfasilitasi itu,” tegasnya.

    Sebelumnya, dalam rentang waktu tiga tahun, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya terima lima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kebocoran limbah PT Tidar Kerinci Agung (TKA).

    Kebocoran limbah pertama oleh PT. Tidar Kerinci Agung di Kecamatan A­sam jujuhan tercatat pada tanggal 11 Januari 2022, dengan dugaan pencemaran air Anak Sungai Suir (Batang Gambir).

    Kedua, laporan dilayangkan pada tanggal 29 dan 30 April 2024 atas dugaan Pencemaran Sungai Suir Oleh Kegiatan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Tidar Kerinci Agung.­

    Ketiga, pada tanggal 21 November 2024, Ma­sya­rakat Nagari Sinamar kembali melaporkan du­gaan Pencemaran Sungai Suir Oleh Kegiatan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Tidar Kerinci Agung, yang kemudian DLH Dharmasraya merespon de­ngan melakukan Verifikasi pengaduan pada tanggal 22 November 2024, dan juga berkoordinasi dengan DLH Provinsi.

    Keempat, pada tanggal 7 Desember 2025, masy­a­rakat Nagari Sinamar kembali menemukan dugaan Pencemaran Sungai Suir Oleh Kegiatan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Tidar Kerinci Agung, yang kemudian direspon oleh DLH Dharmasraya dengan melakukan Verifikasi pengaduan pada tanggal 8 Desember 2025, melakukan koordinasi de­ngan DLH Provinsi melalui telpon dan pesan whatsApp, dan status penyelesaian masih berupa pe­ngelolaan pengaduan.

    Kelima, pada tanggal 17 Desember 2005, Wali Nagari Sinamar kembali melaporkan dugaan Pencemaran Sungai Suir Oleh Kegiatan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Tidar Kerinci Agung, yang kemudian DLH kembali melakukan Verifikasi pengaduan pada tanggal 17 Desember 2025, juga melakukan koordinasi dengan DLH Provinsi, dengan status penyelesaian sedang dalam tahap pengelolaan pengaduan lingkungan.

    Dari lima laporan tersebut, tampak pola yang sama terus berulang, tidak ada tindakan yang berarti dari pihak berwenang terhadap permasalahan ter­sebut, dan juga sangsi yang dapat dijadikan sebagai efek jera bagi perusahaan.

    Masyarakat Dharmasraya kini menantikan kea­dilan yang jernih dan tanpa kongkalikong dari DLH Provinsi Sumatera Barat. (Red)

    Lihat postingan ini di Instagram

    Sebuah kiriman dibagikan oleh Galanggang Id (@galanggang_id)

    Dharmasraya DLH Limbah PT TKA Sungai Gambir
    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Mantan Ketua Himatedha dan Presma BEM KM Nyatakan SikapDukung Paslon Nomor Urut 2, Gibran-Fiona

    11 Desember 20251,443 Views

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025366 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025197 Views

    Erosi Literasi Kritis Di Era Digital: Mengapa Kemampuan Memilah Informasi Semakin Melemah?

    30 Desember 2025191 Views
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Our Picks

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.