Dharmasraya, Galanggang.id —Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah serius terkait dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Tidar Kerinci Agung (TKA). Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat untuk menindaklanjuti indikasi kebocoran limbah di Sungai Gambir.

Annisa mengungkapkan bahwa investigasi awal yang dilakukan oleh tim teknis di lapangan menunjukkan adanya bukti fisik pelanggaran lingkungan.

“Sebab dari temuan kami, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya yang telah melakukan pengambilan sampel dan juga melalui investigasi awal, memang benar ditemukan adanya indikasi kebocoran limbah yang melebihi baku mutu,” ungkapnya, Senin (22/12/2025).

Namun begitu, Annisa menjelaskan, bahwa pihaknya masih tetap me­nunggu hasil resmi uji labor yang sedang berlangsung, dan untuk saat ini sebagai langkah konkret, pihaknya juga telah mela­yangkan teguran awal terhadap PT TKA.

“Jika memang terbukti, saya sangat berharap, DLH Provinsi dapat memberikan sangsi dan tindakan-tindakan yang lebih tegas terhadap PT TKA, dan saya sebagai Kepala Daerah akan memfasilitasi itu,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam rentang waktu tiga tahun, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya terima lima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kebocoran limbah PT Tidar Kerinci Agung (TKA).

Kebocoran limbah pertama oleh PT. Tidar Kerinci Agung di Kecamatan A­sam jujuhan tercatat pada tanggal 11 Januari 2022, dengan dugaan pencemaran air Anak Sungai Suir (Batang Gambir).

Kedua, laporan dilayangkan pada tanggal 29 dan 30 April 2024 atas dugaan Pencemaran Sungai Suir Oleh Kegiatan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Tidar Kerinci Agung.­

Ketiga, pada tanggal 21 November 2024, Ma­sya­rakat Nagari Sinamar kembali melaporkan du­gaan Pencemaran Sungai Suir Oleh Kegiatan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Tidar Kerinci Agung, yang kemudian DLH Dharmasraya merespon de­ngan melakukan Verifikasi pengaduan pada tanggal 22 November 2024, dan juga berkoordinasi dengan DLH Provinsi.

Keempat, pada tanggal 7 Desember 2025, masy­a­rakat Nagari Sinamar kembali menemukan dugaan Pencemaran Sungai Suir Oleh Kegiatan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Tidar Kerinci Agung, yang kemudian direspon oleh DLH Dharmasraya dengan melakukan Verifikasi pengaduan pada tanggal 8 Desember 2025, melakukan koordinasi de­ngan DLH Provinsi melalui telpon dan pesan whatsApp, dan status penyelesaian masih berupa pe­ngelolaan pengaduan.

Kelima, pada tanggal 17 Desember 2005, Wali Nagari Sinamar kembali melaporkan dugaan Pencemaran Sungai Suir Oleh Kegiatan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Tidar Kerinci Agung, yang kemudian DLH kembali melakukan Verifikasi pengaduan pada tanggal 17 Desember 2025, juga melakukan koordinasi dengan DLH Provinsi, dengan status penyelesaian sedang dalam tahap pengelolaan pengaduan lingkungan.

Dari lima laporan tersebut, tampak pola yang sama terus berulang, tidak ada tindakan yang berarti dari pihak berwenang terhadap permasalahan ter­sebut, dan juga sangsi yang dapat dijadikan sebagai efek jera bagi perusahaan.

Masyarakat Dharmasraya kini menantikan kea­dilan yang jernih dan tanpa kongkalikong dari DLH Provinsi Sumatera Barat. (Red)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version