Dharmasraya, Galanggang.id – Empat pelaku judi online jenis Ludo King ditangkap personel Kepolisian Sektor (Polsek) Sitiung I Koto Agung di Jorong Sungai Salak, Nagari Sungai Duo, Kamis (7/8/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.42 WIB di sebuah rumah makan Ampera Mak Anjang Uniang setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Kapolsek Sitiung I Koto Agung, AKP Sutrisman, S.H., mengatakan Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Andrian, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan mendapati empat pelaku berinisial AS (43), IN (40), PS (28), dan RR (23) sedang bermain judi online.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp20.000.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sitiung I Koto Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sitiung I Koto Agung, menegaskan komitmen kepolisian memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat perjudian, baik konvensional maupun online, karena melanggar hukum dan merugikan diri sendiri serta keluarga,” tutupnya. (Red)