Dharmasraya, Galanggang.id — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mulai melakukan langkah antisipasi terkait kebijakan baru pemerintah pusat yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Skema ini direncanakan berlaku satu hari dalam sepekan, yakni pada setiap hari Jumat. Kebijakan yang bertujuan menekan konsumsi energi nasional ini tengah menjadi topik hangat di lingkungan birokrasi Dharmasraya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya, Ummu Azizah, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan regulasi tersebut.

Meski wacana ini sudah mulai disosialisasikan secara internal kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah daerah belum mengeluarkan instruksi eksekusi. Hal ini disebabkan Pemkab masih menunggu payung hukum yang lebih spesifik.

“Malam tadi kita sudah share info terkait kebijakan pemerintah mengenai WFA (Work From Anywhere/Home). Tapi belum ada instruksi lanjutan,” ujar Ummu Azizah saat dihubungi, Rabu (1/4/2026).

Ummu menegaskan bahwa keputusan di tingkat daerah harus memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak terjadi kendala administratif di kemudian hari.

Ummu menegaskan bahwa keputusan di tingkat daerah harus memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak terjadi kendala administratif di kemudian hari.

“Kami masih menunggu juknis dari pusat. Keputusan resmi di daerah baru bisa diambil setelah landasan hukumnya jelas,” tambahnya.

Langkah berani ini diambil pemerintah pusat bukan tanpa alasan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah respons strategis terhadap tantangan krisis energi global yang mulai berdampak pada kebijakan domestik.

Dalam konferensi pers virtual pada Selasa (31/3/2026), Airlangga menetapkan hari Jumat sebagai hari kerja jarak jauh bagi seluruh abdi negara.

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu tiap hari Jumat,” ungkap Airlangga Hartarto sebagaimana dilansir dari Kompas.Id.

Pemerintah optimistis kebijakan ini tidak akan mengganggu kinerja pelayanan publik. Pengalaman selama masa pandemi COVID-19 menjadi bukti bahwa birokrasi tetap bisa berjalan efektif melalui sistem kerja digital.

Selain penghematan energi, skema ini diharapkan mampu mempercepat transformasi digital di lingkungan pemerintahan agar pelayanan masyarakat menjadi lebih efisien dan modern. (Red)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version