Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu
    • Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah
    • Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar
    • Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis
    • Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa
    • Peran Generasi Muda Dalam PembangunanEkonomi Berkelanjutan
    • Tim UNDHARI Motivasi SMAN 2 Tebo, Kesuksesan Bukan Hanya Soal di Mana Kita Kuliah
    • Penyalahgunaan Uang Negara dan Dampaknya bagi Masyarakat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Kamis, Januari 29
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

      20 November 2025

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025

      DPRD Dharmasraya Bantah Tuduhan Pembahasan APBD Tak Sesuai Aturan, Sebut Hanya Masalah Teknis Komunikasi

      27 Agustus 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » Foto Udara Ungkap Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal diduga dalam Wilayah Konsesi PT SAK Dharmasraya
    Hukum Kriminal

    Foto Udara Ungkap Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal diduga dalam Wilayah Konsesi PT SAK Dharmasraya

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang17 Desember 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Bekas petambangan batu bara di Kecamatan Padang Laweh, Dharmasraya/Foto tangkapan layar

    Dharmasraya, Galanggang.id – Dugaan pelanggaran hukum serius terpantau dari foto udara di dua lokasi bekas pertambangan Batu Bara tanpa izin yang diduga berada dalam wilayah konsesi PT Sumbar Andalas Kencana (SAK) yang berada di Kecamatan Padang Laweh Rabu (17/12/2025).

    Dua lokasi bekas pertambangan Batu Bara tersebut terdapat di dua Nagari di Kecamatan Padang Laweh yaitu, Nagari Muaro Sopan dan Nagari Batu Rijal.

    Tak jauh dari situ, juga terdapat Stockfile yang terdapat tumpukan Batu Bara dan dua lubang galian yang sudah digenangi air berubah bentuk menjadi danau.

    Hal ini, mengindikasikan adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah itu yang jelas-jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

    Hal tersebut sontak memenimbulkan pertanyaan di benak warga, bahwa PT SAK melakukan kongkalikong dengan mafia tambang untuk mengeruk kekayaan alam di wilayah konsesi miliknya.

    Saat di Konfirmasi ke Kordinator Perizinan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dharmasraya, Sri menjelaskan, bahwa Perizinan untuk PT SAK hanya untuk perkebunan, bukan pertambangan.

    “Jadi, kalau ada pertambangan, itu kami tidak tau, soalnya kalau untuk pertambangan itu pengurusan izinnya kan berada di tingkat provinsi,” ucapnya.

    Namun begitu, Sri menegaskan, bahwa berdasarkan pengetahuannya, tumpang tindih penggunaan kawasan memang tidak boleh dilakukan. Sebab itu melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku. Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke Humas PT SAK, Novriadi menjelaskan, bahwa lokasi pertambangan tersebut tidak berada di wilayah konsesi PT SAK. Namun, itu berada pada lahan masyarakat. “Saya bisa pastikan bahwa itu bukan berada dalam wilayah Konsesi PT SAK, namun milik masyarakat, dan itu pertambangan sudah lama, dan sudah tidak beroperasi lagi,” ungkapnya. Lebih lanjut, Wali Nagari Muaro Sopan, Andri Ogi memaparkan, bahwa lokasi bekas tambang tersebut memang tidak masuk wilayah kelola PT Sumbar Andalas Kencana, namun kedua lokasi tersebut masuk ke dalam tanah milik masyarakat.

    “Memang dulu pernah ada dua kali pengolahan, yang pertama adalah milik warga nagari Muaro Sopan, dan yang kedua berada di wilayah Nagari Batu Rijal,” tutupnya. (Red)

    Lihat postingan ini di Instagram

    Sebuah kiriman dibagikan oleh Galanggang Id (@galanggang_id)

    Batu Bara Dharmasraya Lingkungan Padang Laweh PT SAK
    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Mantan Ketua Himatedha dan Presma BEM KM Nyatakan SikapDukung Paslon Nomor Urut 2, Gibran-Fiona

    11 Desember 20251,443 Views

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025366 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025197 Views

    Erosi Literasi Kritis Di Era Digital: Mengapa Kemampuan Memilah Informasi Semakin Melemah?

    30 Desember 2025191 Views
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Our Picks

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.