Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu
    • Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah
    • Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar
    • Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis
    • Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa
    • Peran Generasi Muda Dalam PembangunanEkonomi Berkelanjutan
    • Tim UNDHARI Motivasi SMAN 2 Tebo, Kesuksesan Bukan Hanya Soal di Mana Kita Kuliah
    • Penyalahgunaan Uang Negara dan Dampaknya bagi Masyarakat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Kamis, Januari 29
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

      20 November 2025

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025

      DPRD Dharmasraya Bantah Tuduhan Pembahasan APBD Tak Sesuai Aturan, Sebut Hanya Masalah Teknis Komunikasi

      27 Agustus 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026
    Daerah

    Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang20 November 2025Updated:20 November 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Sugiono, juru bicara Fraksi PKB dalam penyampaiannya memaparkan PKB menyambut baik pengajuan Ranperda APBD 2026 sebagai momentum untuk memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat

    Dharmasraya, galanggang.id — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Dharmasraya menyampaikan enam poin pandangan umum terhadap Nota Penjelasan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Pandangan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Dharmasraya, Kamis (20/11/2025).

    Dalam penyampaiannya, juru bicara Fraksi PKB, Sugiono, menegaskan bahwa Fraksi PKB menyambut baik pengajuan Ranperda APBD 2026 yang dianggap sebagai momentum penting untuk memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, Ranperda APBD 2026 merupakan ruh perencanaan pembangunan Kabupaten Dharmasraya dalam satu tahun ke depan.

    “Dokumen anggaran harus menjadi pilar utama dalam mewujudkan Dharmasraya Sejahtera Merata, terutama di tengah tantangan efisiensi anggaran dan potensi terganggunya stabilitas keuangan daerah,” ujarnya. Sugiono menekankan bahwa APBD harus menjadi instrumen penyelarasan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat, baik melalui optimalisasi pendapatan daerah maupun peningkatan efisiensi belanja serta pencapaian target program prioritas pemerintah daerah.

    Sugiono kemudian memaparkan enam poin pandangan Fraksi PKB terhadap Ranperda APBD 2026, antara lain:

    1. Belanja Pegawai Melebihi Batas Maksimal

    Fraksi PKB menyoroti ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD. Namun, berdasarkan Nota Penjelasan Bupati, belanja pegawai 2025 justru tercatat lebih dari 50%. “Kami meminta penjelasan penyebab tingginya belanja pegawai serta langkah korektif yang direncanakan,” tegas Sugiono.

    2. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

    Fraksi PKB mendorong pemerintah daerah agar memaksimalkan potensi PAD yang dinilai masih cukup besar, terutama dari hilirisasi perkebunan, pengembangan peternakan, modernisasi pertanian, pendirian BUMD, serta sumber pendapatan lain yang sesuai regulasi.

    3. Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas PAD

    PKB menyatakan mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD secara transparan, adil, dan akuntabel.

    4. Pembangunan Harus Mencerminkan Pemerataan

    Pembangunan dinilai harus mencerminkan pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Dharmasraya. “Kebijakan yang bersifat ego sektoral atau kedaerahan harus dihindari,” ujar Sugiono.

    5. Kerusakan Jalan Akibat Angkutan Berat

    PKB meminta perhatian serius terhadap kerusakan jalan akibat angkutan berat, terutama di Nagari Sinamar, Koto Gadang, dan Koto Ranah. Disebutkan, jalan utama sepanjang ±20 kilometer mengalami kerusakan parah dan membutuhkan penanganan segera.

    6. Penjelasan terhadap Silpa 2025

    Fraksi PKB menyoroti estimasi SILPA 2025 yang mencapai lebih dari Rp145 miliar. “Kami meminta penjelasan detail mengenai sektor dan komponen penyebab terjadinya SILPA tersebut,” kata Sugiono.

    Mengakhiri penyampaiannya, Sugiono menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan APBD harus bermuara pada kemaslahatan masyarakat Dharmasraya.

    “Dengan amanat undang-undang dan kepercayaan publik, PKB siap bekerja sama memastikan APBD 2026 memenuhi hak-hak masyarakat dan memperkuat fondasi pembangunan daerah,” pungkasnya. (Red)

    APBD Dharmasraya Daerah Dharmasraya DPRD DPRD Dharmasraya PKB Ranperda
    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026

    Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa

    18 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Mantan Ketua Himatedha dan Presma BEM KM Nyatakan SikapDukung Paslon Nomor Urut 2, Gibran-Fiona

    11 Desember 20251,443 Views

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025366 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025197 Views

    Erosi Literasi Kritis Di Era Digital: Mengapa Kemampuan Memilah Informasi Semakin Melemah?

    30 Desember 2025191 Views
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Our Picks

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.