Padang, Galanggang.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di sembilan kabupaten di Sumatera Barat pada Januari 2026.

Langkah ini menjadi angin segar bagi tata kelola pertambangan di Sumbar setelah melalui proses pengajuan sejak Maret 2025.

Kepastian penetapan ini diperoleh usai pertemuan strategis antara Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, dan Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, dengan Menteri ESDM pada Selasa (20/1/2026).

“Hasil pertemuan itu, Kementerian ESDM menyetujui penetapan 301 blok WPR dengan luas sekitar 13.400 hektar,” kata Kadis ESDM Sumbar Helmi Heriyanto, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/1/2026).

Penetapan WPR ini diproyeksikan sebagai langkah konkret pemerintah untuk meminimalkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini sulit dikontrol. Dengan adanya status WPR, masyarakat memiliki payung hukum untuk mengurus izin resmi.

“Saat itu, kami berpikir salah satu usaha untuk mengatasi penambangan emas tanpa izin ini dengan menetapkan WPR, lalu pengusaha atau rakyat bisa mengurus izinnya,” ujar Helmi menjelaskan latar belakang pengajuan tersebut.

Meskipun pada awalnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajukan sebanyak 497 blok, hasil verifikasi akhir dari Kementerian ESDM menetapkan 301 blok.

Lokasi-lokasi tersebut tersebar di sembilan wilayah, yaitu:

1. Solok Selatan

2. Dharmasraya

3. Pasaman

4. Pasaman Barat

5. Sijunjung

6. Solok

7. Kepulauan Mentawai

8. Agam

9. Tanah Datar

Helmi menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya untuk memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai kaidah keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

“Tujuan WPR bukan melegalkan kegiatan yang ilegal, melainkan menertibkan dan memberikan wadah kepada masyarakat lokal agar bisa menambang secara sah, aman, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan dapat bekerja dengan tenang di bawah pengawasan yang jelas, sekaligus menekan kerusakan lingkungan akibat praktik tambang liar yang tidak terkendali. (Red)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version