Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penuh Haru dan Khidmat, Ka. Kwarcab Merangin Resmi Kukuhkan 27 Pramuka Penegak Garuda

    3 Februari 2026

    Tenggat Waktu Habis, Masyarakat Adat Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar Tagih Realisasi Plasma 20 Persen “Plasma Itu Kewajiban, Bukan Sukarela” Ke PT TKA

    3 Februari 2026

    Jangan Jadikan SAD Tameng, Aktivis Desak Aktor Intelektual Kriminalitas Diungkap

    1 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Penuh Haru dan Khidmat, Ka. Kwarcab Merangin Resmi Kukuhkan 27 Pramuka Penegak Garuda
    • Tenggat Waktu Habis, Masyarakat Adat Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar Tagih Realisasi Plasma 20 Persen “Plasma Itu Kewajiban, Bukan Sukarela” Ke PT TKA
    • Jangan Jadikan SAD Tameng, Aktivis Desak Aktor Intelektual Kriminalitas Diungkap
    • Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu
    • Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah
    • Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar
    • Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis
    • Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Rabu, Februari 4
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

      20 November 2025

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025

      DPRD Dharmasraya Bantah Tuduhan Pembahasan APBD Tak Sesuai Aturan, Sebut Hanya Masalah Teknis Komunikasi

      27 Agustus 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » Jangan Jadikan SAD Tameng, Aktivis Desak Aktor Intelektual Kriminalitas Diungkap
    Hukum Kriminal

    Jangan Jadikan SAD Tameng, Aktivis Desak Aktor Intelektual Kriminalitas Diungkap

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang1 Februari 2026Updated:1 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Suku Anak Dalam/Foto: Istimewa

    Dharmasraya, Galanggang.id — Keberadaan kelompok Suku Anak Dalam (SAD) dari garis Bujang Rimbo Sungai Abang, Provinsi Riau, yang bermukim di wilayah SP 2 Nagari Sungai Langkok, Kecamatan Tiumang, mulai memicu keresahan serius di tengah masyarakat.

    Kelompok tersebut diduga terlibat dalam berbagai perilaku kriminal, mulai dari pencurian buah sawit hingga tindakan kekerasan terhadap warga.Kondisi ini terjadi di kawasan SP 2 Nagari Sungai Langkok dan Tarantang Nagari Silanggaung.

    Salah seorang tokoh pemuda Kecamatan Tiumang, Habibi membenarkan adanya keributan tersebut yang melibatkan kelompok SAD. Ia mengaku mendengar bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwenang.

    “Saya memang pernah mendengar kabar keributan itu, dan informasinya sudah dilaporkan ke aparat,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).

    Sementara, Kepala Jorong Banjar Makmur, Nagari Sungai Langkok, Pujiono mengatakan keberadaan SAD sudah meresahkan masyarakat sekitar.

    “Entah gimana caranya. Hal yang membuat resah dengan prilaku anak – anaknya, jadi anaknya sering mencabut tanaman, mengambil tanaman tanpa izin, kejar – kejar ayam atau pun minta kepada masyarakat. Mungkin belum tau adat – istiadatnya disini,” katanya.

    Pujiono menambahkan, anak-anak SAD sulit dikendalikan. Sementara orang dewasa dinilainya sudah mulai beraktivitas, namun dengan pola yang jauh berbeda dari sebelumnya.

    “Dulu mereka berburu dan mencari rotan. Sekarang sudah bawa mobil dan panen sawit, entah dari mana, saya kurang tahu,” jelasnya.

    Ia juga menyebutkan bahwa kelompok SAD mendirikan tenda di perkebunan sawit milik warga. Tercatat sekitar 19 kepala keluarga tinggal di tenda beratapkan terpal di bawah pohon sawit yang siap panen.

    “Tenda berdiri di bawah sawit yang mau dipanen. Kami khawatir buah jatuh menimpa tenda dan memicu konflik. Ditambah lagi, hasil buruan dibuang sembarangan dan tidak ada fasilitas MCK, tentu buang air besar sembarangan,” tuturnya.

    Akibat aktivitas tersebut, kata Pujiono, ruang gerak masyarakat menjadi terganggu dan memicu ketegangan sosial.

    Menanggapi laporan tersebut, Temenggung SAD yang bermukim di kawasan Bukit Duabelas, Pemabar, menegaskan bahwa apabila terdapat oknum SAD yang terlibat tindak kriminal, maka hal tersebut dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, hal itu berlaku apabila pelaku tidak lagi menjunjung tinggi aturan adat.

    “Kami tunduk dan patuh pado adat. Kalau tidak patuh lagi, itu bisa diserahkan ke hukum yang lebih tinggi. Kami menyebutnya ‘Patuh dibari ka pangulu, ingkar dibari ka rajo’,” ungkap Pemabar.

    Ia menjelaskan, pepatah tersebut bermakna bahwa seseorang yang melanggar adat wajib diserahkan kepada otoritas hukum yang lebih tinggi, yang dalam konteks saat ini dapat dimaknai sebagai negara.

    Sementara itu, Aktivis pendamping dan pengamat Suku Anak Dalam dari KKI Warsi Jambi, Yanto, menyampaikan bahwa keterlibatan SAD dalam beberapa kasus kriminal dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah perubahan pola hidup dan interaksi mereka dengan budaya luar.

    “Berdasarkan penelusuran kami, selain sudah mengenal budaya luar, terdapat pula pihak-pihak yang memanfaatkan kepolosan kelompok marginal ini untuk meraup keuntungan,” jelasnya.

    Ia menambahkan saat ini terdapat kelompok SAD yang tidak lagi hidup di dalam hutan, melainkan di sepanjang jalan raya. Kelompok inilah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

    “Dalam beberapa kasus, mereka dilibatkan dalam penampungan mobil curian. Namun jika ditelisik lebih jauh, mereka sebenarnya hanya dimanfaatkan. Mereka juga mengeluarkan uang, sementara orang-orang yang datang membawa mobil biasanya menyampaikan cerita-cerita menyentuh, seperti alasan kebutuhan rumah sakit,” paparnya.

    Hal senada disampaikan oleh Pendamping Orang Rimba dari LSM Pundi Sumatra, Ulfi. Menurutnya, dalam sejumlah kasus kriminal yang melibatkan SAD, kelompok ini kerap dijadikan tameng oleh aktor utama.

    “Seperti kasus TPPO yang sempat viral, anak dari Sulawesi bernama Balqis. Aparat penegak hukum seharusnya mendalami dan mengungkap aktor sebenarnya agar kasusnya terang,” tegasnya.

    Ia juga menilai adanya persepsi di tengah masyarakat bahwa Orang Rimba kebal hukum turut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melancarkan aksinya. Persepsi tersebut kemudian dijadikan celah untuk mengorkestrasi peran SAD dalam berbagai tindak pidana.

    Di sisi lain, Aktivis dan Advokat SAD, Mijak Tampung, menegaskan bahwa pada dasarnya Orang Rimba atau SAD tidak kebal hukum. Menurutnya, apabila SAD melakukan tindak pidana, maka tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

    “Jika SAD melakukan tindakan kriminal, dalam kasus tertentu memang wajib dihukum. Kecuali untuk perkara ringan yang masih bisa diselesaikan melalui mekanisme adat,” pungkasnya. (Red)

    Dharmasraya Kekerasan Kriminal Perkebunan SAD
    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Tenggat Waktu Habis, Masyarakat Adat Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar Tagih Realisasi Plasma 20 Persen “Plasma Itu Kewajiban, Bukan Sukarela” Ke PT TKA

    3 Februari 2026

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Mantan Ketua Himatedha dan Presma BEM KM Nyatakan SikapDukung Paslon Nomor Urut 2, Gibran-Fiona

    11 Desember 20251,444 Views

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025366 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025197 Views

    Erosi Literasi Kritis Di Era Digital: Mengapa Kemampuan Memilah Informasi Semakin Melemah?

    30 Desember 2025191 Views
    Don't Miss

    Penuh Haru dan Khidmat, Ka. Kwarcab Merangin Resmi Kukuhkan 27 Pramuka Penegak Garuda

    By redaksi galanggang3 Februari 20260

    Merangin, Galanggang.id — Ketua Kwartir Cabang (Ka. Kwarcab) Gerakan Pramuka Merangin secara resmi mengukuhkan sebanyak…

    Tenggat Waktu Habis, Masyarakat Adat Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar Tagih Realisasi Plasma 20 Persen “Plasma Itu Kewajiban, Bukan Sukarela” Ke PT TKA

    3 Februari 2026

    Jangan Jadikan SAD Tameng, Aktivis Desak Aktor Intelektual Kriminalitas Diungkap

    1 Februari 2026

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss

    Penuh Haru dan Khidmat, Ka. Kwarcab Merangin Resmi Kukuhkan 27 Pramuka Penegak Garuda

    By redaksi galanggang3 Februari 20260

    Merangin, Galanggang.id — Ketua Kwartir Cabang (Ka. Kwarcab) Gerakan Pramuka Merangin secara resmi mengukuhkan sebanyak…

    Tenggat Waktu Habis, Masyarakat Adat Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar Tagih Realisasi Plasma 20 Persen “Plasma Itu Kewajiban, Bukan Sukarela” Ke PT TKA

    3 Februari 2026

    Jangan Jadikan SAD Tameng, Aktivis Desak Aktor Intelektual Kriminalitas Diungkap

    1 Februari 2026

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026
    Our Picks

    Penuh Haru dan Khidmat, Ka. Kwarcab Merangin Resmi Kukuhkan 27 Pramuka Penegak Garuda

    3 Februari 2026

    Tenggat Waktu Habis, Masyarakat Adat Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar Tagih Realisasi Plasma 20 Persen “Plasma Itu Kewajiban, Bukan Sukarela” Ke PT TKA

    3 Februari 2026

    Jangan Jadikan SAD Tameng, Aktivis Desak Aktor Intelektual Kriminalitas Diungkap

    1 Februari 2026

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.