
Dharmasraya, Galanggang.id — Keberadaan kelompok Suku Anak Dalam (SAD) dari garis Bujang Rimbo Sungai Abang, Provinsi Riau, yang bermukim di wilayah SP 2 Nagari Sungai Langkok, Kecamatan Tiumang, mulai memicu keresahan serius di tengah masyarakat.
Kelompok tersebut diduga terlibat dalam berbagai perilaku kriminal, mulai dari pencurian buah sawit hingga tindakan kekerasan terhadap warga.Kondisi ini terjadi di kawasan SP 2 Nagari Sungai Langkok dan Tarantang Nagari Silanggaung.
Salah seorang tokoh pemuda Kecamatan Tiumang, Habibi membenarkan adanya keributan tersebut yang melibatkan kelompok SAD. Ia mengaku mendengar bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwenang.
“Saya memang pernah mendengar kabar keributan itu, dan informasinya sudah dilaporkan ke aparat,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).
Sementara, Kepala Jorong Banjar Makmur, Nagari Sungai Langkok, Pujiono mengatakan keberadaan SAD sudah meresahkan masyarakat sekitar.
“Entah gimana caranya. Hal yang membuat resah dengan prilaku anak – anaknya, jadi anaknya sering mencabut tanaman, mengambil tanaman tanpa izin, kejar – kejar ayam atau pun minta kepada masyarakat. Mungkin belum tau adat – istiadatnya disini,” katanya.
Pujiono menambahkan, anak-anak SAD sulit dikendalikan. Sementara orang dewasa dinilainya sudah mulai beraktivitas, namun dengan pola yang jauh berbeda dari sebelumnya.
“Dulu mereka berburu dan mencari rotan. Sekarang sudah bawa mobil dan panen sawit, entah dari mana, saya kurang tahu,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kelompok SAD mendirikan tenda di perkebunan sawit milik warga. Tercatat sekitar 19 kepala keluarga tinggal di tenda beratapkan terpal di bawah pohon sawit yang siap panen.
“Tenda berdiri di bawah sawit yang mau dipanen. Kami khawatir buah jatuh menimpa tenda dan memicu konflik. Ditambah lagi, hasil buruan dibuang sembarangan dan tidak ada fasilitas MCK, tentu buang air besar sembarangan,” tuturnya.
Akibat aktivitas tersebut, kata Pujiono, ruang gerak masyarakat menjadi terganggu dan memicu ketegangan sosial.
Menanggapi laporan tersebut, Temenggung SAD yang bermukim di kawasan Bukit Duabelas, Pemabar, menegaskan bahwa apabila terdapat oknum SAD yang terlibat tindak kriminal, maka hal tersebut dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, hal itu berlaku apabila pelaku tidak lagi menjunjung tinggi aturan adat.
“Kami tunduk dan patuh pado adat. Kalau tidak patuh lagi, itu bisa diserahkan ke hukum yang lebih tinggi. Kami menyebutnya ‘Patuh dibari ka pangulu, ingkar dibari ka rajo’,” ungkap Pemabar.
Ia menjelaskan, pepatah tersebut bermakna bahwa seseorang yang melanggar adat wajib diserahkan kepada otoritas hukum yang lebih tinggi, yang dalam konteks saat ini dapat dimaknai sebagai negara.
Sementara itu, Aktivis pendamping dan pengamat Suku Anak Dalam dari KKI Warsi Jambi, Yanto, menyampaikan bahwa keterlibatan SAD dalam beberapa kasus kriminal dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah perubahan pola hidup dan interaksi mereka dengan budaya luar.
“Berdasarkan penelusuran kami, selain sudah mengenal budaya luar, terdapat pula pihak-pihak yang memanfaatkan kepolosan kelompok marginal ini untuk meraup keuntungan,” jelasnya.
Ia menambahkan saat ini terdapat kelompok SAD yang tidak lagi hidup di dalam hutan, melainkan di sepanjang jalan raya. Kelompok inilah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
“Dalam beberapa kasus, mereka dilibatkan dalam penampungan mobil curian. Namun jika ditelisik lebih jauh, mereka sebenarnya hanya dimanfaatkan. Mereka juga mengeluarkan uang, sementara orang-orang yang datang membawa mobil biasanya menyampaikan cerita-cerita menyentuh, seperti alasan kebutuhan rumah sakit,” paparnya.
Hal senada disampaikan oleh Pendamping Orang Rimba dari LSM Pundi Sumatra, Ulfi. Menurutnya, dalam sejumlah kasus kriminal yang melibatkan SAD, kelompok ini kerap dijadikan tameng oleh aktor utama.
“Seperti kasus TPPO yang sempat viral, anak dari Sulawesi bernama Balqis. Aparat penegak hukum seharusnya mendalami dan mengungkap aktor sebenarnya agar kasusnya terang,” tegasnya.
Ia juga menilai adanya persepsi di tengah masyarakat bahwa Orang Rimba kebal hukum turut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melancarkan aksinya. Persepsi tersebut kemudian dijadikan celah untuk mengorkestrasi peran SAD dalam berbagai tindak pidana.
Di sisi lain, Aktivis dan Advokat SAD, Mijak Tampung, menegaskan bahwa pada dasarnya Orang Rimba atau SAD tidak kebal hukum. Menurutnya, apabila SAD melakukan tindak pidana, maka tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jika SAD melakukan tindakan kriminal, dalam kasus tertentu memang wajib dihukum. Kecuali untuk perkara ringan yang masih bisa diselesaikan melalui mekanisme adat,” pungkasnya. (Red)