Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu
    • Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah
    • Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar
    • Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis
    • Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa
    • Peran Generasi Muda Dalam PembangunanEkonomi Berkelanjutan
    • Tim UNDHARI Motivasi SMAN 2 Tebo, Kesuksesan Bukan Hanya Soal di Mana Kita Kuliah
    • Penyalahgunaan Uang Negara dan Dampaknya bagi Masyarakat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Kamis, Januari 29
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

      20 November 2025

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025

      DPRD Dharmasraya Bantah Tuduhan Pembahasan APBD Tak Sesuai Aturan, Sebut Hanya Masalah Teknis Komunikasi

      27 Agustus 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » Kesenjangan Pendidikan: Meretas Jurang Antara Kota dan Desa
    Opini

    Kesenjangan Pendidikan: Meretas Jurang Antara Kota dan Desa

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang10 Januari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link

    Oleh: Popi Puspita Mahasiswa Prodi S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia FKIP UNDHARI

    Popi Puspita
    Mahasiswa Prodi S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia
    FKIP UNDHARI

    Pendidikan adalah fondasi utama pembangunan bangsa dan hak asasi setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

    Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa akses dan kualitas pendidikan di Indonesia masih terbelah, menciptakan jurang yang dalam antara wilayah perkotaan dan pedesaan.

    Hal yang memprihatinkan bagaimana anak-anak di pelosok negeri masih berjuang dengan fasilitas seadanya, guru yang kurang memadai, dan akses yang terbatas untuk meraih impian mereka.

    Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya, ketimpangan ini masih mengakar kuat dan berdampak pada rendahnya literasi matematika serta sains di daerah pedesaan, seperti yang ditunjukkan oleh data PISA 2022.

    Meretas jurang ini bukan sekadar tugas administratif, melainkan keharusan untuk menjamin keadilan sosial dan daya saing nasional. Akar masalah dari kesenjangan ini bersifat multidimensional.

    Pertama, infrastruktur pendidikan di desa seringkali tidak memadai dibandingkan dengan kota.Banyak sekolah di pedesaan kekurangan ruang kelas yang layak, perpustakaan, laboratorium, dan akses teknologi internet yang stabil.

    Sebaliknya, sekolah di kota cenderung lebih modern dan dilengkapi sarana penunjang pembelajaran yang canggih. Kondisi geografis yang sulit dijangkau juga menghambat distribusi buku dan sarana belajar lainnya ke daerah terpencil.

    Kedua, terjadi ketimpangan drastis dalam kualitas dan kuantitas tenaga pendidik. Guru berkualitas lebih memilih bertugas di kota dengan fasilitas hidup yang lebih baik, sedangkan daerah pedesaan sering mengalami kekurangan guru yang kompeten.

    Selain itu, peluang pengembangan karier dan pelatihan bagi guru di desa terbatas, yang mengakibatkan mutu pengajaran sulit berkembang secara merata.

    Akibatnya, motivasi siswa di desa sering kali lebih rendah karena kurangnya inspirasi dan bimbingan belajar yang setara dengan rekan mereka di kota.

    Faktor sosial-ekonomi juga memperlebar jurang ini. Keluarga di pedesaan cenderung memiliki kemampuan ekonomi terbatas, membuat pendidikan tidak selalu menjadi prioritas utama.

    Anak-anak di desa kerap kali terpaksa membantu orang tua bekerja atau putus sekolah sebelum jenjang menengah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

    Kondisi ini bertolak belakang dengan lingkungan perkotaan yang umumnya lebih mendukung keberlanjutan pendidikan hingga tingkat tinggi.

    Jurang ini menciptakan siklus kemiskinan abadi, di mana lulusan desa terbatas pada pekerjaan kasar dengan upah rendah, sementara kota mendominasi sektor formal.

    Hasil PISA 2022 mengonfirmasi: siswa pedesaan kecil skor matematika 341,94 dan sains 366,56, di bawah standar OECD, yang menurunkan daya saing global Indonesia. Secara spasial, hanya 38.835 desa punya SMP dan 18.131 SMA, terutama di Jawa; wilayah timur seperti Papua dan NTT tertinggal parah.

    Akibatnya, urbanisasi liar meningkat, membebani kota dengan pengangguran terdidik rendah dan memperlemah pembangunan desa.

    Opini saya, kesenjangan ini bermula dari kurangnya perhatian yang proporsional dari pemerintah pusat dan daerah.

    Sementara sekolah di kota terus berkembang dengan teknologi dan sumberdaya, Sekolah di pedesaan sering kali hanya jadi pelengkap, dengan gedung rusak, buku pelajaran usang, dan guru yang enggan mengabdi karena insentif minim.

    Pemerintah wajib prioritaskan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk rehabilitasi 100.000+ sekolah rusak di desa, bangun asrama guru, dan distribusi perangkat digital via Merdeka Belajar.

    Program BOS, KIP, dan Sekolah Penggerak harus tepat sasaran, dengan insentif Rp5-10 juta/bulan bagi guru sertifikasi di 3T (terdepan, terluar, tertinggal).Kolaborasi swasta melalui CSR, seperti program Telkomsel atau Unilever untuk e-learning desa, bisa percepat akses.

    Selain itu, kurikulum berbasis lokal—integrasi pertanian berkelanjutan atau kearifan desa—akan tingkatkan relevansi pendidikan, kurangi angka putus sekolah hingga 50% dalam 5 tahun.

    Monitoring via dashboard kemendikbud dan keterlibatan orang tua melalui posyandu pendidikan akan pastikan akuntabilitas.

    Sebagai kesimpulan, kesenjangan pendidikan desa-kota adalah tantangan serius yang menghambat kemajuan bangsa Indonesia.Pendidikan di desa harus dianggap sebagai investasi masa depan negara, bukan sekadar kewajiban administratif.

    Dengan upaya perbaikan komprehensif dalam infrastruktur, kualitas guru, dan pemanfaatan teknologi, jurang ini dapat diretas.

    Ketika akses pendidikan merata, anak-anak di desa akan memiliki peluang yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional dan mencapai cita-citanya.

    Meretas jurang pendidikan kota-desa bukan mimpi, melainkan komitmen nyata melalui alokasi anggaran APBN 20% untuk pendidikan inklusif.

    Dengan pemerataan infrastruktur, guru prima, dan kebijakan berbasis data, Indonesia capai SDGs 4 pada 2030. Saatnya bertindak: desa kuat, bangsa maju.

    Pada akhirnya, sukses sebuah bangsa diukur dari kualitas sumber daya manusianya, dan itu dimulai dari pendidikan yang setara.Jika kita tidak segara menutup jurang ini.

    Kita tidak hanya kehilangan potensi ribuan anak bangsa, tetapi juga mengorbankan masa depan Indonesia. Pendidikan di pedesaan harus menjadi prioritas.

    Bukan sekadar program sampingan.Mari kita wujudkan keadilan pendidikan untuk semua, demi Indonesia yang lebih maju dan budaya saing.

    Dharmasraya FKIP Undhari Literasi Mahasiswa Pendidikan
    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026

    Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa

    18 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Mantan Ketua Himatedha dan Presma BEM KM Nyatakan SikapDukung Paslon Nomor Urut 2, Gibran-Fiona

    11 Desember 20251,443 Views

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025366 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025197 Views

    Erosi Literasi Kritis Di Era Digital: Mengapa Kemampuan Memilah Informasi Semakin Melemah?

    30 Desember 2025191 Views
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Our Picks

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.