Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu
    • Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah
    • Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar
    • Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis
    • Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa
    • Peran Generasi Muda Dalam PembangunanEkonomi Berkelanjutan
    • Tim UNDHARI Motivasi SMAN 2 Tebo, Kesuksesan Bukan Hanya Soal di Mana Kita Kuliah
    • Penyalahgunaan Uang Negara dan Dampaknya bagi Masyarakat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Kamis, Januari 29
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

      20 November 2025

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025

      DPRD Dharmasraya Bantah Tuduhan Pembahasan APBD Tak Sesuai Aturan, Sebut Hanya Masalah Teknis Komunikasi

      27 Agustus 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis
    Opini

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang18 Januari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link

    Oleh: Dewi Yuliana Mahasiswa S1 Manajemen Fakultas Hukum dan Ekonomi Bisnis, Undhari

    Dewi Yuliana
    Mahasiswa S1 Manajemen
    Fakultas Hukum dan Ekonomi Bisnis, Undhari

    Penggunaan tanda tangan digital dalam kegiatan bisnis saat ini memberikan sejumlah keuntungan yang signifikan, khususnya dalam hal efisiensi waktu dan biaya.

    Dokumen dapat ditandatangani dan dikirim dengan cepat tanpa terpengaruh oleh jarak maupun lokasi, menjadikan proses administrasi lebih efektif.

    Selain itu, penerapan tanda tangan digital juga dapat mengurangi biaya operasional, seperti pengeluaran untuk pengiriman dokumen, peralatan kantor, serta kebutuhan untuk menyimpan arsip fisik.

    Dengan memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum yang sah di Indonesia.

    Penerapan sistem kriptografi asimetris juga memastikan keaslian identitas penandatangan dan integritas dokumen, sehingga menghindari kemungkinan pemalsuan serta penolakan terhadap kesepakatan yang telah dibuat (non-repudiasi).

    Perkembangan teknologi informasi telah mendorong hampir semua aspek kehidupan, termasuk sektor bisnis dan hukum, untuk menyesuaikan diri dengan sistem digital yang cepat dan mudah diakses.

    Dalam hal hukum kontrak, tanda tangan digital muncul sebagai pilihan yang lebih efisien dibandingkan cara tradisional.

    Dokumen elektronik yang telah ditandatangani secara digital diakui sebagai bukti tertulis karena memiliki posisi hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional.

    Pengakuan ini, yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi elektronik dengan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas mengenai identitas penandatangan.

    Di zaman digital ini, perubahan dalam cara masyarakat beraktivitas juga mempengaruhi metode transaksi yang dilakukan oleh individu dan pelaku bisnis.

    Tanda Tangan Elektronik (TTE) muncul sebagai jawaban untuk memungkinkan transaksi berlangsung dengan cepat, efisien, dan aman tanpa perlu bertemu secara langsung.

    Adanya TTE menjadi sangat krusial, terutama dengan bertumbuhnya transaksi online, karena dapat menggantikan peran tanda tangan tradisional dalam pengesahan dokumen.

    Undang-Undang ITE secara jelas mengakui bahwa TTE yang memenuhi kriteria mempunyai nilai hukum setara dengan tanda tangan manual, sehingga mendukung efisiensi dalam sistem kerja digital tanpa mengabaikan kepastian hukum.

    Sebagai elemen dari Revolusi Industri 4. 0, tanda tangan digital berperan penting dalam mempermudah proses bisnis dan hukum.

    (Sukma, 2024; Pemayun dan Dewi, 2025) Teknologi ini memfasilitasi penyelesaian kesepakatan bisnis dengan lebih cepat, tanpa terganggu oleh jarak dan batasan mobilitas para pihak yang terlibat.Selain meningkatkan produktivitas, tanda tangan elektronik juga berfungsi sebagai bukti hukum yang sah berkat dukungan sistem keamanan, autentikasi, dan keandalan teknologi informasi.

    Dengan begitu, penggunaan tanda tangan digital tidak hanya mempercepat proses administrasi kesepakatan bisnis, tetapi juga menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.

    Perkembangan teknologi digital telah mendorong adopsi tanda tangan elektronik dalam dunia notaris dan administrasi hukum.

    Dengan teknologi ini, proses pembuatan akta dan pengelolaan dokumen hukum dapat dilakukan dengan lebih efisien, mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik.

    Dari sudut pandang hukum, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan tradisional, asalkan memenuhi kriteria keaslian, integritas, dan tanggung jawab.

    Di samping memudahkan dan mempercepat proses, tanda tangan elektronik yang terverifikasi juga menjamin keamanan dan privasi dokumen, sehingga memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi semua pihak dalam perjanjian bisnis (Pemayun dan Dewi, 2025; Ardiansyah et al. , 2024).

    Perkembangan internet yang cepat telah membawa pengaruh besar pada meningkatnya transaksi perdagangan daring (e-commerce) yang memberikan kemudahan dan efektivitas dibandingkan dengan metode transaksi konvensional.

    Untuk memastikan keamanan dan keaslian dari transaksi ini, tanda tangan digital digunakan sebagai penghubung antara dokumen dan identitas pembuatnya melalui teknologi enkripsi.

    Dengan kekuatan bukti yang secara sah diterima, tanda tangan digital memberikan jaminan hukum bagi semua pihak, termasuk dalam transaksi antar negara.

    Perlindungan hukum yang diatur oleh UU ITE juga berkontribusi dalam menciptakan kepercayaan dan itikad baik dalam transaksi daring.

    Secara keseluruhan, perkembangan teknologi digital telah menyebabkan perubahan besar dalam sistem transaksi dan hubungan hukum di Indonesia.

    Peralihan dari perjanjian secara langsung ke dalam bentuk kontrak elektronik memberikan lebih banyak fleksibilitas bagi pelaku bisnis serta masyarakat.

    Kebijakan seperti UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 menegaskan bahwa kontrak elektronik memiliki status hukum yang setara dengan kontrak tradisional.

    Oleh karena itu, penerapan teknologi digital, khususnya penggunaan tanda tangan elektronik, merupakan langkah krusial untuk meningkatkan daya saing ekonomi, menarik investasi, dan memberikan perlindungan hukum yang berkelanjutan di era ekonomi digital.

    Dharmasraya Digital Dokumen FHEB Undhari Tanda Tangan
    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa

    18 Januari 2026

    Peran Generasi Muda Dalam PembangunanEkonomi Berkelanjutan

    18 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Mantan Ketua Himatedha dan Presma BEM KM Nyatakan SikapDukung Paslon Nomor Urut 2, Gibran-Fiona

    11 Desember 20251,443 Views

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025366 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025197 Views

    Erosi Literasi Kritis Di Era Digital: Mengapa Kemampuan Memilah Informasi Semakin Melemah?

    30 Desember 2025191 Views
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Our Picks

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.