Oleh: Dewi Yuliana Mahasiswa S1 Manajemen Fakultas Hukum dan Ekonomi Bisnis, Undhari

Mahasiswa S1 Manajemen
Fakultas Hukum dan Ekonomi Bisnis, Undhari
Penggunaan tanda tangan digital dalam kegiatan bisnis saat ini memberikan sejumlah keuntungan yang signifikan, khususnya dalam hal efisiensi waktu dan biaya.
Dokumen dapat ditandatangani dan dikirim dengan cepat tanpa terpengaruh oleh jarak maupun lokasi, menjadikan proses administrasi lebih efektif.
Selain itu, penerapan tanda tangan digital juga dapat mengurangi biaya operasional, seperti pengeluaran untuk pengiriman dokumen, peralatan kantor, serta kebutuhan untuk menyimpan arsip fisik.
Dengan memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum yang sah di Indonesia.
Penerapan sistem kriptografi asimetris juga memastikan keaslian identitas penandatangan dan integritas dokumen, sehingga menghindari kemungkinan pemalsuan serta penolakan terhadap kesepakatan yang telah dibuat (non-repudiasi).
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong hampir semua aspek kehidupan, termasuk sektor bisnis dan hukum, untuk menyesuaikan diri dengan sistem digital yang cepat dan mudah diakses.
Dalam hal hukum kontrak, tanda tangan digital muncul sebagai pilihan yang lebih efisien dibandingkan cara tradisional.
Dokumen elektronik yang telah ditandatangani secara digital diakui sebagai bukti tertulis karena memiliki posisi hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional.
Pengakuan ini, yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi elektronik dengan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas mengenai identitas penandatangan.
Di zaman digital ini, perubahan dalam cara masyarakat beraktivitas juga mempengaruhi metode transaksi yang dilakukan oleh individu dan pelaku bisnis.
Tanda Tangan Elektronik (TTE) muncul sebagai jawaban untuk memungkinkan transaksi berlangsung dengan cepat, efisien, dan aman tanpa perlu bertemu secara langsung.
Adanya TTE menjadi sangat krusial, terutama dengan bertumbuhnya transaksi online, karena dapat menggantikan peran tanda tangan tradisional dalam pengesahan dokumen.
Undang-Undang ITE secara jelas mengakui bahwa TTE yang memenuhi kriteria mempunyai nilai hukum setara dengan tanda tangan manual, sehingga mendukung efisiensi dalam sistem kerja digital tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Sebagai elemen dari Revolusi Industri 4. 0, tanda tangan digital berperan penting dalam mempermudah proses bisnis dan hukum.
(Sukma, 2024; Pemayun dan Dewi, 2025) Teknologi ini memfasilitasi penyelesaian kesepakatan bisnis dengan lebih cepat, tanpa terganggu oleh jarak dan batasan mobilitas para pihak yang terlibat.Selain meningkatkan produktivitas, tanda tangan elektronik juga berfungsi sebagai bukti hukum yang sah berkat dukungan sistem keamanan, autentikasi, dan keandalan teknologi informasi.
Dengan begitu, penggunaan tanda tangan digital tidak hanya mempercepat proses administrasi kesepakatan bisnis, tetapi juga menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Perkembangan teknologi digital telah mendorong adopsi tanda tangan elektronik dalam dunia notaris dan administrasi hukum.
Dengan teknologi ini, proses pembuatan akta dan pengelolaan dokumen hukum dapat dilakukan dengan lebih efisien, mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik.
Dari sudut pandang hukum, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan tradisional, asalkan memenuhi kriteria keaslian, integritas, dan tanggung jawab.
Di samping memudahkan dan mempercepat proses, tanda tangan elektronik yang terverifikasi juga menjamin keamanan dan privasi dokumen, sehingga memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi semua pihak dalam perjanjian bisnis (Pemayun dan Dewi, 2025; Ardiansyah et al. , 2024).
Perkembangan internet yang cepat telah membawa pengaruh besar pada meningkatnya transaksi perdagangan daring (e-commerce) yang memberikan kemudahan dan efektivitas dibandingkan dengan metode transaksi konvensional.
Untuk memastikan keamanan dan keaslian dari transaksi ini, tanda tangan digital digunakan sebagai penghubung antara dokumen dan identitas pembuatnya melalui teknologi enkripsi.
Dengan kekuatan bukti yang secara sah diterima, tanda tangan digital memberikan jaminan hukum bagi semua pihak, termasuk dalam transaksi antar negara.
Perlindungan hukum yang diatur oleh UU ITE juga berkontribusi dalam menciptakan kepercayaan dan itikad baik dalam transaksi daring.
Secara keseluruhan, perkembangan teknologi digital telah menyebabkan perubahan besar dalam sistem transaksi dan hubungan hukum di Indonesia.
Peralihan dari perjanjian secara langsung ke dalam bentuk kontrak elektronik memberikan lebih banyak fleksibilitas bagi pelaku bisnis serta masyarakat.
Kebijakan seperti UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 menegaskan bahwa kontrak elektronik memiliki status hukum yang setara dengan kontrak tradisional.
Oleh karena itu, penerapan teknologi digital, khususnya penggunaan tanda tangan elektronik, merupakan langkah krusial untuk meningkatkan daya saing ekonomi, menarik investasi, dan memberikan perlindungan hukum yang berkelanjutan di era ekonomi digital.