OPINI oleh Muhammad Fauzi (Jurnalis Harian Haluan dan Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Andalas)

WACANA PENUTUPAN ratusan program studi di Indonesia belakangan ini memantik perdebatan yang tidak sederhana. Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai upaya pembenahan sistem pendidikan tinggi agar lebih relevan dengan kebutuhan zaman. Namun di sisi lain, rencana ini juga memunculkan kegelisahan dan pertanyaan di benak publik.
Apakah negara sedang mempersempit akses pendidikan, atau justru sedang menata ulang masa depan pembangunan?
Beberapa waktu lalu, Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengungkapkan bahwa banyak program studi tidak lagi layak dipertahankan. Program studi yang minim peminat, kualitas rendah, serta tidak sesuai dengan kebutuhan pasar kerja harus dipangkas
Pernyataan pejabat tinggi Kemendiktisaintek ini tentu tidak lahir dari ruang hampa. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun menunjukkan tingkat pendidikan tenaga kerja Indonesia hingga bulan November 2025 masih didominasi oleh lulusan Sekolah Dasar (SD) kebawah. Presentasenya bahkan mencapai angka 34,63 persen.
Sementara pekerja dengan pendidikan tinggi (Diploma IV, S1, S2 dan S3) presentasenya hanya 10,81 persen dari total jumlah penduduk yang bekerja. Komposisi ini menjadi sebuah ironi. Lebih dari sepertiga angkatan kerja Indonesia justru memiliki tingkat pendidikan formal yang rendah.
Berdasarkan data terbaru, jumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di seluruh tanah air mencapai lebih dari 3.100 sampai 4.000 an. Secara matematis, apabila total mahasiswa aktif berjumlah 8 sampai 9 juta orang dan rata-rata lama studi untuk jenjang Sarjana 4 tahun dan jenjang Diploma 3 tahun, maka jumlah lulusan setiap tahunnya berkisar di angka 1,5 juta hingga 2,5 juta orang.
Angka ini mencerminkan terjadinya ekspansi besar-besaran akses pendidikan dalam dua dekade terakhir. Namun, di saat yang sama, data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa lebih dari 7 juta penduduk Indonesia masih menganggur, dan sekitar 1 juta di antaranya justru merupakan lulusan perguruan tinggi.
Deretan angka-angka ini menjadi indikasi nyata. Persoalan utama bukan lagi pada kurangnya akses pendidikan, melainkan pada ketidaksesuaian antara apa yang diajarkan di kampus dan apa yang dibutuhkan di dunia kerja.
Perguruan tinggi terus memproduksi lulusan dalam jumlah besar, tetapi pasar kerja Indonesia nyatanya tidak berkembang dengan kecepatan dan struktur yang sepadan. Akibatnya, gelar akademik yang semestinya menjadi tiket mobilitas sosial justru kehilangan daya tawar karena kuantitas yang sudah semakin melimpah.
Dalam konteks pembangunan, pendidikan memang tidak boleh berjalan tanpa arah. Ia harus selaras dengan kebutuhan ekonomi, industri, dan transformasi nasional. Namun, perlu juga diingat bahwa perndidikan tinggi tidak boleh dipandang sebagai pabrik penghasil tenaga kerja saja.
Ia juga menjadi ruang pembentukan nalar kritis, pengembangan ilmu pengetahuan, serta penjaga nilai-nilai sosial dan budaya. Ketika program studi ditutup dengan logika semata-mata “relevansi pasar”, muncul kekhawatiran bahwa negara sedang mereduksi makna pendidikan menjadi sekadar instrumen ekonomi.
Pada titik ini, kebijakan penutupan program studi sebenarnya membuka pertanyaan yang lebih besar: ke mana arah pembangunan Indonesia hendak dibawa?
Jika negara hanya berfokus pada sektor-sektor yang dianggap produktif secara ekonomi seperti industri, teknologi, dan hilirisasi sumber daya alam, maka risiko yang muncul adalah terpinggirkannya bidang-bidang ilmu yang tidak langsung menghasilkan keuntungan finansial, tetapi penting bagi peradaban bangsa. Ilmu sosial humaniora misalnya.
Wacana yang digulirkan pejabat di Kementrian itu pun, juga menjadi indikasi adanya pergeseran paradigma pembangunan. Dari sebelumnya berorientasi pada ekspansi membuka sebanyak mungkin akses Pendidikan, kini malah berorientasi kepada sebanyak apa lulusan bisa diserap tenaga kerja.
Pergeseran ini pun pada dasarnya tidak keliru. Negara memang perlu memastikan bahwa setiap investasi di sektor pendidikan memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun, perubahan arah ini menuntut satu hal yang sering diabaikan. Yaitu komunikasi yang jernih dan partisipatif.
Dalam perspektif komunikasi pembangunan, kebijakan publik bukan hanya soal apa yang diputuskan, tetapi bagaimana keputusan itu dipahami. Teori difusi inovasi yang dikemukakan Everett M. Rogers mengingatkan bahwa setiap perubahan membutuhkan proses penerimaan bertahap. Tanpa komunikasi yang terbuka dan dialogis, kebijakan akan terasa sebagai pemaksaan, bukan sebagai kebutuhan bersama.
Pemerintah sepertinya masih terjebak dalam pola komunikasi satu arah, menyampaikan keputusan tanpa cukup membuka ruang diskusi. Padahal, dalam isu sebesar ini, publik tidak hanya membutuhkan data, tetapi juga narasi yang meyakinkan.
Mengapa program studi tertentu harus ditutup? Apa jaminan bagi mahasiswa yang terdampak? Bagaimana arah Pendidikan dan pembangunan Indonesia ke depannya? Pertanyaan-pertanyaan ini tentu tidak bisa dijawab dengan pernyataan normatif semata.
Meski demikian, publik juga perlu bersikap reflektif. Selama ini, memang ada kecenderungan melihat pendidikan tinggi hanya sebagai alat merubah Nasib atau mobilitas sosial, bukan sebagai alat strategis.
Banyak program studi dipilih tanpa mempertimbangkan relevansi masa depan, yang pada akhirnya melahirkan ketimpangan antara lulusan dan kebutuhan dunia kerja. Dalam konteks ini, kebijakan pemerintah bisa dibaca sebagai upaya koreksi terhadap sistem yang sudah lama berjalan tanpa evaluasi serius.
Oleh karena itu, wacana penutupan program studi yang hari ini digulirkan pemerintah tidak bisa dibaca hanya senagai kebijakan pendidikan. Ia adalah cerminan dari arah baru pembangunan Indonesia yang lebih selektif, lebih terarah, tetapi juga berisiko jika tidak dikelola dengan bijak.
Pertanyaannya bukan lagi apakah kebijakan ini tepat atau tidak, melainkan apakah negara mampu menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi dan tanggung jawab sosial pendidikan.
Jika pembangunan hanya diukur dari efisiensi dan produktivitas, maka pendidikan akan kehilangan rohnya. Sebaliknya, jika pendidikan dibiarkan berjalan tanpa arah, maka pembangunan akan kehilangan pijakan. Sekarang, diantara dua kutub itulah Indonesia kini berada. (*)