Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terlilit Investasi Bodong, Oknum Pegawai BKD Dharmasraya Diduga Selewengkan Rp600 Juta APBD

    7 Agustus 2025

    Brimob Batalyon C Pelopor Razia Bendera Bajak Laut One Piece di Sitiung, Edukasi Nasionalisme Jelang HUT RI ke-80

    6 Agustus 2025

    Satgas TMMD Ke-125 Hadirkan Perpustakaan Keliling, Tingkatkan Minat Baca Anak di Sungai Kambut

    6 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Terlilit Investasi Bodong, Oknum Pegawai BKD Dharmasraya Diduga Selewengkan Rp600 Juta APBD
    • Brimob Batalyon C Pelopor Razia Bendera Bajak Laut One Piece di Sitiung, Edukasi Nasionalisme Jelang HUT RI ke-80
    • Satgas TMMD Ke-125 Hadirkan Perpustakaan Keliling, Tingkatkan Minat Baca Anak di Sungai Kambut
    • Dekranasda Tanjab Barat Hadiri HUT ke-45 Dekranas di Jambi, Angkat Tema “Perajin Berdaya Mendunia”
    • Viral! Warga Sinuangon Tandu Kepala Jorong Sakit Seberangi Sungai & Menuruni Bukit Menuju Puskesmas
    • Penghulu Dua Koto Nekat Seberangi Sungai Demi Nikahkan Pengantin di Batang Kundur
    • TMMD Ke-125 Kodim 0310/SS Genjot Pembangunan Jalan Kebun di Nagari Sungai Kambut
    • Rajo Manjani Rantau dari Dharmasraya Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Jumat, Agustus 8
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      13.801 Keluarga di Dharmasraya Terima Bantuan Beras untuk Periode Juni–Juli 2025

      28 Juli 2025

      Wabup Dharmasraya Sampaikan Jawaban Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD

      28 Juli 2025

      Pesisir Selatan Salurkan 651 Ton Beras Bantuan Pangan Pemerintah untuk 37.300 KPM

      28 Juli 2025

      Puluhan Kades di Lahat Terjaring OTT Kejati Sumsel, Diduga Terkait Penyalahgunaan Dana Desa

      25 Juli 2025

      Bupati Pasaman Barat Bahas Masalah Pertanahan dengan Wamen ATR/BPN

      25 Juli 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » Pedoman Media Siber

    Pedoman Media Siber

    KEMERDEKAAN berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

    Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

    1. Ruang Lingkup

    a. Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

    b. Isi buatan pengguna (user generated content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

    2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

    a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

    b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

    c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

    1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

    2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;

    3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

    4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

    d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

    3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

    a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

    b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

    c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

    1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

    2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

    3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

    d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

    e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

    f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

    g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

    h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

    4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

    a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

    b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

    c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

    d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

    1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

    2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

    3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

    e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

    5. Pencabutan Berita

    a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

    b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

    c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

    6. Iklan

    a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

    b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

    7. Hak Cipta

    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    8. Pencantuman Pedoman

    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

    9. Sengketa

    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

    Jakarta, 3 Februari 2012

    (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

    Sumber:  Dewan Pers

    Demo
    Top Posts

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025266 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025180 Views

    FSPTI Dharmasraya Dukung Syahrial Salam, Terpilih Aklamasi Pimpin KSPSI 2025–2030

    22 Juli 2025108 Views

    Pramuka: Laboratorium Kepemimpinan Sejati

    7 Juli 202555 Views
    Don't Miss

    Terlilit Investasi Bodong, Oknum Pegawai BKD Dharmasraya Diduga Selewengkan Rp600 Juta APBD

    By redaksi galanggang7 Agustus 20250

    Dharmasraya, Galanggang.id — Seorang oknum pegawai di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya berinisial BY…

    Brimob Batalyon C Pelopor Razia Bendera Bajak Laut One Piece di Sitiung, Edukasi Nasionalisme Jelang HUT RI ke-80

    6 Agustus 2025

    Satgas TMMD Ke-125 Hadirkan Perpustakaan Keliling, Tingkatkan Minat Baca Anak di Sungai Kambut

    6 Agustus 2025

    Dekranasda Tanjab Barat Hadiri HUT ke-45 Dekranas di Jambi, Angkat Tema “Perajin Berdaya Mendunia”

    5 Agustus 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss

    Terlilit Investasi Bodong, Oknum Pegawai BKD Dharmasraya Diduga Selewengkan Rp600 Juta APBD

    By redaksi galanggang7 Agustus 20250

    Dharmasraya, Galanggang.id — Seorang oknum pegawai di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya berinisial BY…

    Brimob Batalyon C Pelopor Razia Bendera Bajak Laut One Piece di Sitiung, Edukasi Nasionalisme Jelang HUT RI ke-80

    6 Agustus 2025

    Satgas TMMD Ke-125 Hadirkan Perpustakaan Keliling, Tingkatkan Minat Baca Anak di Sungai Kambut

    6 Agustus 2025

    Dekranasda Tanjab Barat Hadiri HUT ke-45 Dekranas di Jambi, Angkat Tema “Perajin Berdaya Mendunia”

    5 Agustus 2025
    Our Picks

    Terlilit Investasi Bodong, Oknum Pegawai BKD Dharmasraya Diduga Selewengkan Rp600 Juta APBD

    7 Agustus 2025

    Brimob Batalyon C Pelopor Razia Bendera Bajak Laut One Piece di Sitiung, Edukasi Nasionalisme Jelang HUT RI ke-80

    6 Agustus 2025

    Satgas TMMD Ke-125 Hadirkan Perpustakaan Keliling, Tingkatkan Minat Baca Anak di Sungai Kambut

    6 Agustus 2025

    Dekranasda Tanjab Barat Hadiri HUT ke-45 Dekranas di Jambi, Angkat Tema “Perajin Berdaya Mendunia”

    5 Agustus 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.