Dharmasraya, Galanggang.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mulai melakukan pemasangan portal jalan di sejumlah titik strategis.
Salah satu lokasi yang kini sudah dipasangi pembatas fisik adalah di Simpang BRM, Durian Simpai, Nagari IV Koto Nan Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto.
Langkah ini diambil untuk menertibkan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang sering melintasi jalur tersebut dan menyebabkan kerusakan jalan.
Kebijakan ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari keluhan masyarakat yang sudah lama merasa terganggu dengan aktivitas angkutan berat, terutama milik perusahaan BRM.
Tokoh masyarakat, Aidil Fitri Datuak Pangulu Bosau, menyebutkan bahwa masyarakat sangat terdampak oleh truk bermuatan berat.
“Kami yang dapat kabut dan jalan rusak. Karena itu kami mendukung pemerintah untuk menertibkan kendaraan ODOL,” ucapnya.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Forkopimda yang menggelar rapat bersama pada 18 Juli 2025. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Dandim 0310/SSD Letkol Czi Joko Stradona, Kabag Ops Polres Dharmasraya Kompol Eliswantri, serta perwakilan Kejari Pulau Punjung. Semuanya sepakat bahwa penertiban ODOL penting demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Sekda Dharmasraya, Jasman Rizal, menegaskan bahwa sebelum tindakan tegas diambil, pemerintah telah lebih dulu menyosialisasikan aturan melalui Surat Edaran Bupati Nomor 551.1/272/DISHUB-2025 sejak awal Juni.
Namun, masih ada perusahaan yang tidak menunjukkan iktikad baik.
“Kami sudah cukup sabar. Tapi kalau tetap tidak kooperatif, maka tindakan tegas akan dilakukan,” ujarnya, Jumat (25/7/2025).
Kepala Dinas Perhubungan, Catur Ebyandri, menjelaskan bahwa pemasangan portal adalah bentuk perlindungan terhadap aset publik.
Saat ini portal yang digunakan masih bersifat buka-tutup. Namun, jika pelanggaran tetap terjadi, maka portal permanen akan dipasang sesuai aturan.
Kebijakan ini didasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permenhub Nomor 60 Tahun 2019 dan didukung Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2022.
Pemerintah berharap semua pihak ikut menjaga fasilitas umum, karena jika jalan terus rusak, biaya perbaikan akan membebani keuangan daerah.
“Ini demi kepentingan bersama. Kami tidak ingin pembangunan daerah terganggu karena jalan rusak terus-menerus,” tutup Jasman. (Red)