Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu
    • Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah
    • Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar
    • Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis
    • Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa
    • Peran Generasi Muda Dalam PembangunanEkonomi Berkelanjutan
    • Tim UNDHARI Motivasi SMAN 2 Tebo, Kesuksesan Bukan Hanya Soal di Mana Kita Kuliah
    • Penyalahgunaan Uang Negara dan Dampaknya bagi Masyarakat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Kamis, Januari 29
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

      20 November 2025

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025

      DPRD Dharmasraya Bantah Tuduhan Pembahasan APBD Tak Sesuai Aturan, Sebut Hanya Masalah Teknis Komunikasi

      27 Agustus 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu
    Hukum Kriminal

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang27 Januari 2026Updated:28 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani dalam memfasilitasi konflik masyarakat adat Alahan Nan Tigo dengan PT Tidar Kerinci Agung/Foto:Ist

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, dengan PT Tidar Kerinci Agung (TKA) akhirnya menemui titik terang.

    Melalui fasilitasi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya di Auditorium Kantor Gubernur Sumatera Barat, Selasa (27/1/2026), para pihak resmi menandatangani kesepakatan implementasi hak plasma masyarakat.

    Pertemuan ini dihadiri langsung oleh jajaran Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemda Dharmasraya, perwakilan masyarakat, serta pimpinan PT TKA.

    Inti dari pertemuan tersebut adalah penetapan tenggat waktu yang tegas bagi pihak perusahaan untuk merealisasikan hak masyarakat.

    “Dalam pertemuan rapat tersebut menghasil kesepakatan para pihak (PT TKA dan Masyarakat) bersepakat untuk mengimplementasikan plasma 20% dalam waktu paling lama 1 Minggu (3 Februari 2026), apabila tidak ada kesepakatan maka keputusan akan diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian dan Kementerian Investasi sesuai aturan berlaku,” demikian bunyi poin utama berita acara tersebut.

    Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, yang menginisiasi keterlibatan pemerintah pusat, menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi lintas instansi ini.

    “Alhamdulillah saya mengapresiasi kepada pemerintah pusat yang hadir pada hari ini melalui Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Dirjen Wilayah I Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian ATR/BPN, serta pemerintah Sumatera Barat yang telah memfasilitasi langsung pertemuan ini di Padang serta semua pihak yang hadir,” ucapnya.

    Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga kondusivitas daerah. 

    “Tapi ini yang perlu kemudian bagaimana ada solusi terhadap konflik yang sedang terjadi antara perusahaan dan masyarakat karena semakin lama konflik ini tidak diselesaikan tentu kita takut ada situasi yang tidak kondisif,” ujarnya.

    Direktur Wilayah I Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Agus Joko Saptono, menekankan bahwa kehadiran mereka adalah untuk memastikan keseimbangan antara iklim investasi dan hak masyarakat.

    Berita acara hasil kesepakatan para pihak terkait pembangunan kebun masyarakat adat Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar sebesar 20 persen dari PT TKA/Foto: Ist

    “Kehadirannya di undang oleh Bupati Dharmasraya sebagai pemerintah untuk memfasilitasi antara masyarakat dan pihak investor ‘PT TKA’. Investor harus untung dan masyarakat juga harus sejahtera. Kalau konflik terus, tentu tidak akan baik jadinya. Alhamdullilah kita sudah mendapatkan solusi terbaik dan waktunya 1 minggu,” ungkapnya.

    Ia menambahkan secara tegas bahwa investasi yang bener itu masyarakat harus sejahtera dan investor untung.

    Senada dengan hal tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sumbar, Adib Al Fikri, menilai pertemuan ini sebagai solusi terang yang dipayungi oleh kebijakan Gubernur dan Pemerintah Pusat. 

    “Jadi, terima kasih Pak Dijen dan Bupati yang sangat bijaksana sehingga persoalan ini bisa diselesaikan,” tutupnya.

    Di sisi lain, Direktur PT TKA, Gunawan Sumargo, menyatakan komitmennya untuk mencari jalan terbaik meski mengakui tantangan waktu yang diberikan cukup berat.

    “Ya kami dari perusahaan tetap akan mencari jalan yang terbaik, kita juga akan berinvestasi, kita akan bangun pabrik lagi, ya tentu itu ini bukan hanya semata-mata menguntungkan perusahaan, tetapi merangkul semua pihak dalam mencari solusi terbaik,” tuturnya.

    Namun ia menambahkan realisasi plasma 20 persen dalam waktu satu minggu bukan hal yang mudah.

    “Sebenarnya sih agak berat (tenggat satu minggu), tapi ya saya akan mencoba Pak Dirjen, Bupati,” ungkapnya.

    Kuasa Hukum masyarakat, Yanri menyambut baik kehadiran negara dalam persoalan ini, namun tetap memberikan catatan kritis.

    “Namun kita tetap menunggu hasil kesepakatan dalam 1 minggu ke depan, semoga sesuai dengan komitmen dan masyarakat benar-benar mendapatkan haknya,” tegasnya. (Red)

    Dharmasraya Konflik Agraria Perjanjian Plasma PT TKA
    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Mantan Ketua Himatedha dan Presma BEM KM Nyatakan SikapDukung Paslon Nomor Urut 2, Gibran-Fiona

    11 Desember 20251,443 Views

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025366 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025197 Views

    Erosi Literasi Kritis Di Era Digital: Mengapa Kemampuan Memilah Informasi Semakin Melemah?

    30 Desember 2025191 Views
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Our Picks

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.