Dharmasraya, Galanggang.id – Polsek Sitiung I Koto Agung, Polres Dharmasraya, mengamankan dua remaja berinisial ALIN (perempuan) dan MOZES (laki-laki) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyebaran foto dan video privat melanggar hukum melalui media sosial Instagram, Minggu (24/8/2025).
Kapolsek Sitiung I Koto Agung, AKP Sutrisman melalui Kanit Reskrim IPTU Andrian menjelaskan, kasus ini berawal pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 24.00 WIB. Saat itu korban, RBS (18), seorang pelajar asal Jorong Lawai, Kecamatan Sitiung, mendapati akun Instagram milik ALIN mengunggah foto dan video pribadinya yang menampilkan bagian tubuhnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa konten tersebut diperoleh melalui panggilan video (video call) antara korban dengan seorang remaja laki-laki berinisial MOZES. Rekaman hasil video call itu kemudian diberikan kepada ALIN, yang selanjutnya dengan sengaja mempostingnya di akun Instagram miliknya.
“Korban sudah meminta agar pelaku menghapus unggahan tersebut, namun permintaan itu tidak diindahkan. Pelaku tetap membiarkan konten itu tersebar,” terang IPTU Andrian.
Merasa dirugikan dan dipermalukan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sitiung I Koto Agung pada Selasa (19/8/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim segera melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, hingga mengamankan kedua pelaku untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ALIN terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pelanggaran privasi dan penyebaran konten ilegal.
Polsek Sitiung I Koto Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan media sosial demi merugikan orang lain.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak, berhati-hati, dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial. (Red)
