Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu
    • Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah
    • Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar
    • Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis
    • Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa
    • Peran Generasi Muda Dalam PembangunanEkonomi Berkelanjutan
    • Tim UNDHARI Motivasi SMAN 2 Tebo, Kesuksesan Bukan Hanya Soal di Mana Kita Kuliah
    • Penyalahgunaan Uang Negara dan Dampaknya bagi Masyarakat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Kamis, Januari 29
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

      20 November 2025

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025

      DPRD Dharmasraya Bantah Tuduhan Pembahasan APBD Tak Sesuai Aturan, Sebut Hanya Masalah Teknis Komunikasi

      27 Agustus 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » Rajo Manjani Rantau dari Dharmasraya Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia
    Budaya

    Rajo Manjani Rantau dari Dharmasraya Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang5 Agustus 2025Updated:6 Agustus 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni sertivikasi Warisan Budaya Takbenda dari Kemendagri/Foto: Ist

    Dharmasraya, Galanggang.id — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menerima sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia untuk prosesi adat Rajo Manjani Rantau yang berasal dari Nagari Lubuk Karak, Kecamatan Sembilan Koto.

    Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dr. Ir. Restuardy Daud, M.Sc., CGRE, kepada Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni, di Auditorium Istana Gubernuran Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025).

    Acara tersebut juga dihadiri Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, serta sejumlah kepala daerah, tokoh adat, dan perwakilan Forkopimda.

    Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas penetapan prosesi Rajo Manjani Rantau sebagai bagian dari Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh pemerintah pusat.

    “Ini menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melestarikan tradisi ini agar tetap hidup di tengah masyarakat dan tidak hilang ditelan zaman,” ujarnya.

    Pernyataan tersebut diamini oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Budparpora) Dharmasraya, Lasmita, SKM., M.Kes, yang menyebut bahwa pengakuan ini merupakan hasil dari kerja keras berbagai pihak yang peduli terhadap kebudayaan lokal.

    Turut mendampingi, Kabid Kebudayaan Dinas Budparpora, Yusradi, S.Sos., M.M., yang juga dikenal sebagai Datuk Bagindo Tantuah, tokoh adat Kecamatan Sembilan Koto sekaligus pelaku aktif dalam pelestarian tradisi Rajo Manjani Rantau.

    Rajo Manjani Rantau merupakan prosesi penyambutan raja dari Kerajaan Jambu Lipo kepada wilayah rantau nan 12 koto, termasuk Nagari Lubuk Karak, yang telah berlangsung sejak abad ke-10 Masehi.

    Tradisi ini bermula dari perjanjian adat antara pusat kerajaan dan wilayah rantau, di mana masyarakat rantau berjanji menyambut raja dengan istirahat, makanan, dan penghormatan adat setiap kali berkunjung.

    Prosesi ini dilaksanakan secara rutin minimal tiga tahun sekali dan menjadi momentum penting untuk musyawarah adat serta mempererat hubungan kekerabatan.

    Penyambutan dilakukan secara adat, diiringi tari pasambahan, tabuhan talempong, dan upacara adat di rumah gadang, yang melibatkan tokoh adat, bundo kanduang, serta ratusan anak kemenakan.

    Tradisi ini telah beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kini didukung upaya pelestarian melalui pemetaan budaya (cultural mapping) oleh komunitas Limbago Anak Nagari bersama BPPI.

    Dengan penetapan ini, Dharmasraya menambah daftar kekayaan budaya daerah yang diakui secara nasional, sekaligus mempertegas identitas budaya Minangkabau di wilayah rantau selatan. (Red)

    Dharmasraya Kemendagri Proses Rajo Manjani Rantau Warisan Budaya Takbenda
    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026

    Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa

    18 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Mantan Ketua Himatedha dan Presma BEM KM Nyatakan SikapDukung Paslon Nomor Urut 2, Gibran-Fiona

    11 Desember 20251,443 Views

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025366 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025197 Views

    Erosi Literasi Kritis Di Era Digital: Mengapa Kemampuan Memilah Informasi Semakin Melemah?

    30 Desember 2025191 Views
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Our Picks

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.