Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu
    • Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah
    • Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar
    • Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis
    • Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa
    • Peran Generasi Muda Dalam PembangunanEkonomi Berkelanjutan
    • Tim UNDHARI Motivasi SMAN 2 Tebo, Kesuksesan Bukan Hanya Soal di Mana Kita Kuliah
    • Penyalahgunaan Uang Negara dan Dampaknya bagi Masyarakat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Kamis, Januari 29
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

      20 November 2025

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025

      DPRD Dharmasraya Bantah Tuduhan Pembahasan APBD Tak Sesuai Aturan, Sebut Hanya Masalah Teknis Komunikasi

      27 Agustus 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » Ribuan Petani Geruduk Gedung DPRD Jambi, Suarakan Penolakan Penertiban Kawasan Hutan
    Daerah

    Ribuan Petani Geruduk Gedung DPRD Jambi, Suarakan Penolakan Penertiban Kawasan Hutan

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang4 Agustus 2025Updated:4 Agustus 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Aksi Aliansi Petani Jambi Menggugat/Foto: Ist

    Jambi, Galanggang,id – Ribuan petani dari lima kabupaten di Provinsi Jambi menggelar aksi besar-besaran bertajuk Rembuk Tani di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (4/8/2025).

    Aksi ini digerakkan oleh Aliansi Petani Jambi Menggugat sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025.Aliansi ini terdiri dari WALHI Jambi, KPA Jambi, Yayasan CAPPA, Perkumpulan Hijau, AJI Kota Jambi, Persatuan Petani Jambi, dan Serikat Tani Tebo.

    Mereka menyuarakan kekhawatiran mendalam terhadap operasi Satgas PKH yang dinilai dapat mengancam ruang kelola masyarakat adat dan petani kecil.

    Tak hanya itu, mereka menilai bahwa penertiban ini bukan hanya soal administrasi hukum, tetapi menyangkut hak asasi manusia, keadilan ekologis, dan kelangsungan hidup masyarakat lokal.

    Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menegaskan bahwa Perpres No. 5 Tahun 2025 bisa menjadi ancaman serius jika pelaksanaannya tidak dikontrol ketat.

    Menurutnya, penertiban kawasan hutan justru bisa melegalkan perampasan ruang hidup masyarakat dan memperkuat penguasaan lahan oleh industri besar.

    Pemerintah, kata Oscar, harus mendengarkan suara rakyat dan menghentikan pendekatan yang hanya bersifat legal formal.

    Sementara itu, Koordinator Wilayah KPA Jambi, Frandody, menyampaikan bahwa selama ini banyak klaim kawasan hutan dilakukan secara sepihak, tanpa mempertimbangkan kenyataan sosial dan sejarah pengelolaan lahan oleh warga.

    Ia mendesak agar data lokasi penertiban dibuka secara transparan dan tidak menyasar tanah garapan yang telah lama dikelola petani atau wilayah pemukiman sah.

    Jenderal lapangan aksi, M Yasir, menambahkan bahwa masyarakat telah lama menjadi korban konflik agraria yang tidak kunjung diselesaikan oleh negara.

    “Aksi ini sebagai bentuk perjuangan untuk keadilan agraria sejati,” sebutnya.

    Dalam aksinya, aliansi menyampaikan tujuh tuntutan utama, termasuk evaluasi terhadap Satgas PKH, penghentian kriminalisasi petani, serta pelaksanaan reforma agraria sejati di Jambi.

    Aksi ini berlangsung damai sebagai respons kolektif terhadap kebijakan yang dianggap tak berpihak pada rakyat kecil. (Red)

    Lihat postingan ini di Instagram

    Sebuah kiriman dibagikan oleh Galanggang Id (@galanggang_id)

    AJI CAPPA Jambi KPA Petani PKH Rembuk Walhi
    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Diduga Buang Limbah Sembarangan, PT Dharmasraya Lestarindo Disorot Usai Sungai Koto Balai Menghitam

    11 Desember 2025

    UNDHARI Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Palembayan, Agam, Sumatra Barat

    8 Desember 2025

    Saling Cuci Tangan hingga Lari dari Tanggung Jawab setelah Kehancuran Ekologis

    5 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Mantan Ketua Himatedha dan Presma BEM KM Nyatakan SikapDukung Paslon Nomor Urut 2, Gibran-Fiona

    11 Desember 20251,443 Views

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025366 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025197 Views

    Erosi Literasi Kritis Di Era Digital: Mengapa Kemampuan Memilah Informasi Semakin Melemah?

    30 Desember 2025191 Views
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Our Picks

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.