
Dharmasraya, Galanggang.Id — Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya melakukan pembongkaran massal terhadap sejumlah reklame yang tidak taat pajak, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, reklame didefinisikan sebagai media komersial yang bertujuan memperkenalkan, mengajukan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum.
Reklame merupakan salah satu objek pajak penting sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, setiap perusahaan atau perorangan yang memasang reklame tanpa izin dan tidak membayar pajak akan dikenai tindakan penertiban hingga pembongkaran.
Kepala Bidang Pendapatan Non-PBB dan BPHTB BKD Dharmasraya, Dwi Rohmeiningsih, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah proaktif pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
“Kami dari BKD Dharmasraya melalui bidang Pendapatan Non-PBB dan BPHTB melakukan kegiatan penindakan serta penertiban reklame yang tidak taat pajak. Pelaksanaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan staf BKD. Tim ini melaksanakan pembongkaran massal terhadap reklame yang melanggar aturan pajak daerah,” ujarnya.

Dwi menjelaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya melalui tim terpadu terlebih dahulu mengidentifikasi reklame yang masa pajaknya telah kedaluwarsa atau melanggar ketentuan. Setelah itu diberikan surat peringatan kepada pemilik reklame.
“Apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ada pembayaran atau pembongkaran mandiri, maka tim gabungan akan menertibkan reklame tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Dwi, tujuan utama penertiban bukan semata-mata soal penerimaan pajak, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
“Tujuan utama penertiban ini, selain mengoptimalkan PAD, adalah untuk menegakkan ketertiban umum, memastikan keselamatan pengguna jalan, serta menjaga estetika tata kota Dharmasraya,” terangnya.
Dari hasil penertiban di lapangan, ditemukan bahwa sebagian besar reklame yang melanggar aturan merupakan reklame rokok.

“Yang kami temukan di lapangan, sebagian besar reklame tak berizin dan tak bayar pajak adalah reklame rokok. Untuk masyarakat Dharmasraya sendiri, sekitar 80% sudah taat pajak,” ungkapnya.
Selain itu, BKD juga telah menyurati vendor atau pihak ketiga yang sering memasang reklame tanpa izin resmi. Banyak di antaranya adalah vendor luar daerah yang belum memahami regulasi reklame di Dharmasraya.
Dwi menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam membangun kesadaran pajak.
“Mari kita bersama-sama meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame atau iklan. Hasil dari pajak ini nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan Kabupaten Dharmasraya,” pungkasnya. (Red)