Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu
    • Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah
    • Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar
    • Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis
    • Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa
    • Peran Generasi Muda Dalam PembangunanEkonomi Berkelanjutan
    • Tim UNDHARI Motivasi SMAN 2 Tebo, Kesuksesan Bukan Hanya Soal di Mana Kita Kuliah
    • Penyalahgunaan Uang Negara dan Dampaknya bagi Masyarakat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Kamis, Januari 29
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

      20 November 2025

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025

      DPRD Dharmasraya Bantah Tuduhan Pembahasan APBD Tak Sesuai Aturan, Sebut Hanya Masalah Teknis Komunikasi

      27 Agustus 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » Satpol PP dan BKD Dharmasraya Bongkar Massal Reklame Tak Taat Pajak
    Daerah

    Satpol PP dan BKD Dharmasraya Bongkar Massal Reklame Tak Taat Pajak

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang6 November 2025Updated:6 November 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Satpol PP dan BKD Dharmasraya bongkar reklame tak taat pajak di salah satu warung/Foto:Ist

    Dharmasraya, Galanggang.Id — Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya melakukan pembongkaran massal terhadap sejumlah reklame yang tidak taat pajak, Rabu (5/11/2025).

    Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, reklame didefinisikan sebagai media komersial yang bertujuan memperkenalkan, mengajukan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum.

    Reklame merupakan salah satu objek pajak penting sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, setiap perusahaan atau perorangan yang memasang reklame tanpa izin dan tidak membayar pajak akan dikenai tindakan penertiban hingga pembongkaran.

    Kepala Bidang Pendapatan Non-PBB dan BPHTB BKD Dharmasraya, Dwi Rohmeiningsih, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah proaktif pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

    “Kami dari BKD Dharmasraya melalui bidang Pendapatan Non-PBB dan BPHTB melakukan kegiatan penindakan serta penertiban reklame yang tidak taat pajak. Pelaksanaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan staf BKD. Tim ini melaksanakan pembongkaran massal terhadap reklame yang melanggar aturan pajak daerah,” ujarnya.

    Tim gabungan menyisir reklame di warung – warung di Dharmasraya/Foto: Ist

    Dwi menjelaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya melalui tim terpadu terlebih dahulu mengidentifikasi reklame yang masa pajaknya telah kedaluwarsa atau melanggar ketentuan. Setelah itu diberikan surat peringatan kepada pemilik reklame.

    “Apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ada pembayaran atau pembongkaran mandiri, maka tim gabungan akan menertibkan reklame tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Menurut Dwi, tujuan utama penertiban bukan semata-mata soal penerimaan pajak, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.

    “Tujuan utama penertiban ini, selain mengoptimalkan PAD, adalah untuk menegakkan ketertiban umum, memastikan keselamatan pengguna jalan, serta menjaga estetika tata kota Dharmasraya,” terangnya.

    Dari hasil penertiban di lapangan, ditemukan bahwa sebagian besar reklame yang melanggar aturan merupakan reklame rokok.

    Tim gabungan penemukan reklame yang tak berizin/Foto: Ist

    “Yang kami temukan di lapangan, sebagian besar reklame tak berizin dan tak bayar pajak adalah reklame rokok. Untuk masyarakat Dharmasraya sendiri, sekitar 80% sudah taat pajak,” ungkapnya.

    Selain itu, BKD juga telah menyurati vendor atau pihak ketiga yang sering memasang reklame tanpa izin resmi. Banyak di antaranya adalah vendor luar daerah yang belum memahami regulasi reklame di Dharmasraya.

    Dwi menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam membangun kesadaran pajak.

    “Mari kita bersama-sama meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame atau iklan. Hasil dari pajak ini nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan Kabupaten Dharmasraya,” pungkasnya. (Red)

    Lihat postingan ini di Instagram

    Sebuah kiriman dibagikan oleh Galanggang Id (@galanggang_id)

    BKD Dharmasraya PAD Reklame SatpolPP
    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026

    Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa

    18 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Mantan Ketua Himatedha dan Presma BEM KM Nyatakan SikapDukung Paslon Nomor Urut 2, Gibran-Fiona

    11 Desember 20251,443 Views

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025366 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025197 Views

    Erosi Literasi Kritis Di Era Digital: Mengapa Kemampuan Memilah Informasi Semakin Melemah?

    30 Desember 2025191 Views
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Our Picks

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.