
Dharmasraya, Galanggang.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas hiburan di wilayahnya. Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir keberadaan tempat hiburan liar yang melanggar ketentuan perizinan maupun norma sosial.
Langkah ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Dharmasraya Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 tentang Penertiban Tempat Hiburan yang ditandatangani pada 30 Desember 2025.
Annisa menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya preventif melindungi warga.
“Kebijakan penertiban ini diambil untuk menjaga keselamatan, ketenteraman, dan ketertiban umum, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha hiburan yang tidak tertib dan menyimpang dari ketentuan,” ujar Annisa.
Berdasarkan temuan di lapangan, masih terdapat puluhan tempat hiburan yang melakukan manipulasi izin, seperti menyamarkan tempat karaoke menjadi rumah makan hingga menjual minuman beralkohol secara ilegal.
Menurut Annisa, praktik tersebut membawa risiko kesehatan dan keamanan yang serius bagi masyarakat.
“Aktivitas usaha hiburan yang melanggar ketentuan perizinan berpotensi menjadi ruang subur peredaran dan penyalahgunaan narkoba, praktik prostitusi terselubung, serta meningkatnya risiko penularan HIV dan AIDS, yang secara langsung mengancam kesehatan, keamanan, dan ketenteraman sosial masyarakat,” tegasnya.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Dharmasraya secara resmi melarang seperti, operasional tempat hiburan yang melewati batas jam yang ditentukan, penyediaan minuman beralkohol atau tuak tradisional, praktik penyediaan atau penerimaan pekerja seks komersial (PSK) dan aktivitas yang melanggar norma kesusilaan serta adat istiadat setempat.
Annisa menggarisbawahi bahwa meski daerahnya terbuka bagi investor, aturan hukum dan kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama.
“Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tetap terbuka terhadap investasi dan dunia usaha, namun seluruh kegiatan ekonomi wajib berjalan sesuai hukum, perizinan, serta tidak boleh bertentangan dengan kepentingan kesehatan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat,” sebutnya.
Menindaklanjuti aturan ini, Satpol PP dan perangkat daerah terkait telah diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi sekaligus penindakan di lapangan.
Pemerintah juga meminta masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan pelanggaran di lingkungan mereka.
Setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses secara hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Dengan pemberlakuan kebijakan ini, Pemkab Dharmasraya menargetkan tidak ada lagi tempat hiburan yang beroperasi di luar ketentuan hukum. (Red)