Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu
    • Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah
    • Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar
    • Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis
    • Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa
    • Peran Generasi Muda Dalam PembangunanEkonomi Berkelanjutan
    • Tim UNDHARI Motivasi SMAN 2 Tebo, Kesuksesan Bukan Hanya Soal di Mana Kita Kuliah
    • Penyalahgunaan Uang Negara dan Dampaknya bagi Masyarakat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Kamis, Januari 29
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

      20 November 2025

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025

      DPRD Dharmasraya Bantah Tuduhan Pembahasan APBD Tak Sesuai Aturan, Sebut Hanya Masalah Teknis Komunikasi

      27 Agustus 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » Sejak Dilepas Keluarga Presiden Prabowo, PT TKA Dilaporkan 5 Kali Oleh Masyarakat Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan
    Hukum Kriminal

    Sejak Dilepas Keluarga Presiden Prabowo, PT TKA Dilaporkan 5 Kali Oleh Masyarakat Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang19 Desember 2025Updated:19 Desember 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Sungai Suir tercemar diduga limbah PT TKA bocor

    Dharmasraya, Galanggang.id – Dalam rentang waktu tiga tahun, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya terima lima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kebocoran limbah PT Tidar Kerinci Agung (TKA) yang dulunya disebut-sebut sebagai milik keluarga Presiden Indonesia saat ini, Prabowo Subianto.

    Untuk diketahui, kepemilikan saham PT Tidar Kerinci Agung (TKA) saat pertama berdiri tahun 1984, sahamnya dimiliki oleh mantan istri dan adik Presiden Prabowo, yaitu Siti Heriati Hediyati dan Hashim Djojohadikusumo, namun kini saham PT. TKA telah dijual pada tahun 2018 ke perusahaan yang terdaftar di Singapura.

    Semenjak peralihan kepemilikan yang dimulai tahun 2018 tersebut, DLH Dharmasraya mencatat, kebocoran limbah pertama oleh PT. Tidar Kerinci Agung di Kecamatan Asam jujuhan pada tanggal 11 Januari 2022, dengan dugaan pencemaran air Anak Sungai Suir (Batang Gambir). Dan setelah dilakukan verifikasi oleh DLH Provinsi Sumbar, ditemukan bahwa kebocoran limbah terjadi akibat jebolnya tanggul IPAL PT. TKA, dikarenakan curah hujan yang tinggi. Sehingga PT. TKA telah diberikan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah yang dikeluarkan DLH Provinsi Sumatera Barat.

    Pengaduan masyarakat dugaan pencemaran Sungai Suir oleh PT TKA

    Kedua, laporan dilayangkan pada tanggal 29 dan 30 April 2024 atas dugaan Pencemaran Sungai Suir Oleh Kegiatan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Tidar Kerinci Agung. Dan setelah diverifikasi dihasilkan keputusan agar dilakukan Pengawasan terkoordinasi dalam rangka verifikasi pengaduan oleh tim PPLH DLH Provinsi Sumatera Barat dan DLH Dharmasraya pada tanggal 27 s/d 28 Juni 2024.

    Selain itu, penyelesaian juga dilakukan oleh DLH Provinsi dan DLH Dharmasraya dengan mempertemukan kedua belah pihak, yakni masyarakat Nagari Sinamar dan Nagari Lubuk Besar dengan pihak PT TKA pada tanggal 7 November 2024.

    Ketiga, pada tanggal 21 November 2024, Masyarakat Nagari Sinamar kembali melaporkan dugaan Pencemaran Sungai Suir Oleh Kegiatan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Tidar Kerinci Agung, yang kemudian DLH Dharmasraya merespon dengan melakukan Verifikasi pengaduan pada tanggal 22 November 2024, dan juga berkoordinasi dengan DLH Provinsi.

    Setelah dilakukan pengawasan terkoordinasi rangka pengaduan dalam verifikasi oleh tim PPLH DLH Provinsi Sumatera Barat dan DLH Dharmasraya pada tanggal 23 s/d 25 November 2024, status penyelesaian masih menggantung di DLH Provinsi Sumatera Barat sesuai kewenangan.

    Keempat, pada tanggal 7 Desember 2025, masyarakat Nagari Sinamar kembali menemukan dugaan Pencemaran Sungai Suir Oleh Kegiatan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Tidar Kerinci Agung, yang kemudian direspon oleh DLH Dharmasraya dengan melakukan Verifikasi pengaduan pada tanggal 8 Desember 2025, melakukan koordinasi dengan DLH Provinsi melalui telpon dan pesan whatsApp, dan status penyelesaian masih berupa pengelolaan pengaduan.

    Kelima, pada tanggal 17 Desember 2005, Wali Nagari Sinamar kembali melaporkan dugaan Pencemaran Sungai Suir Oleh Kegiatan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Tidar Kerinci Agung, yang kemudian DLH kembali melakukan Verifikasi pengaduan pada tanggal 17 Desember 2025, juga melakukan koordinasi dengan DLH Provinsi, dengan status penyelesaian sedang dalam tahap pengelolaan pengaduan lingkungan.

    Pengaduan Masyrakat Dugaan pencemaran Sungai Suir oleh PT TKA

    Dari lima laporan tersebut, tampak pola yang sama terus berulang, pihak berwenang memverifikasi laporan masyarakat, lalu kordinasi dengan Provinsi, kemudian status penyelesaian menggantung di Provinsi tanpa ada sangsi yang berarti. Seolah ada kekuatan yang melindungi sehingga perusahaan menjadi kebal sangsi. Lagi, masyarakat dibuat bingung dan mendapatkan kepastian.

    Hal tersebut jelas tersirat saat salah seorang perangkat Nagari Sinamar, Mon mengungkapkan kekecewaannya, mengingat aksi protes terhadap limbah perusahaan yang mencemari Sungai Suir baru saja dilakukan warga sepekan yang lalu.

    “Baru saja minggu kemarin, kejadian serupa terjadi di Sungai Suil dan kami pun datang ke PT TKA sampai tidur di sana. Kini kembali terjadi lagi,” ungkap Mon, Rabu (17/12/2025).

    Ketidakpuasan warga terhadap respons perusahaan harus memicu langkah hukum dan administratif yang lebih serius.

    Masyarakat berharap, kejadian yang tidak akan lagi terulang jika sangsi dijatuhkan dengan azas keadilan. Tidak dengan cara bermain mata dengan pemilik modal, sehingga kejadian serupa terus saja berulang tanpa jera.

    Terakhir, Mon menegaskan, bahwa pihak nagari dan masyarakat tidak akan tinggal diam. Mereka telah menyampaikan keluhan resmi secara tertulis kepada otoritas yang lebih tinggi, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.(Red)

    Dharmasraya DLH Limbah PT TKA Sungai Suir
    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Mantan Ketua Himatedha dan Presma BEM KM Nyatakan SikapDukung Paslon Nomor Urut 2, Gibran-Fiona

    11 Desember 20251,443 Views

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025366 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025197 Views

    Erosi Literasi Kritis Di Era Digital: Mengapa Kemampuan Memilah Informasi Semakin Melemah?

    30 Desember 2025191 Views
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Our Picks

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.