Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu
    • Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah
    • Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar
    • Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis
    • Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa
    • Peran Generasi Muda Dalam PembangunanEkonomi Berkelanjutan
    • Tim UNDHARI Motivasi SMAN 2 Tebo, Kesuksesan Bukan Hanya Soal di Mana Kita Kuliah
    • Penyalahgunaan Uang Negara dan Dampaknya bagi Masyarakat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Kamis, Januari 29
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

      20 November 2025

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025

      DPRD Dharmasraya Bantah Tuduhan Pembahasan APBD Tak Sesuai Aturan, Sebut Hanya Masalah Teknis Komunikasi

      27 Agustus 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan
    Hukum Kriminal

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang4 Agustus 2025Updated:6 Agustus 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Foto : Aktivitas Peti

    Dharmasraya, Galanggang.id – Pencemaran lingkungan dan kerusakan ekologis kian meresahkan warga, pasalnya Ratusan tambang emas ilegal terus beroperasi di sepanjang aliran Sungai Koto Balai, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Senin (4/8/2025).

    Terpantau, aktivitas tambang ilegal dilakukan secara terang-terangan. Para pekerja menggunakan mesin dompeng yang dibiayai oleh pemodal lokal dan luar daerah. Bahkan, banyak pekerja yang didatangkan dari Pulau Jawa.

    Mesin-mesin dompeng (alat penyedot material emas) tampak beroperasi dari pinggir jalan sepanjang Nagari Ampang Kuranji hingga Sitiung 5 Aur Jaya, seakan hal tersebut merupakan hal lumrah dan tanpa ada aturan yang mengatur.

    “Banyak mesin dompeng di sini, Pak. Ada yang punya orang sini, ada yang dari luar, kebanyakan dari Pati,” ujar seorang warga DT (35) yang mulai resah dengan menjamurnya mesin yang akan merusak lingkungan di daerah tempat ia tinggal.

    Ia menyebut, titik aktivitas tambang ilegal tersebar luas dan mudah terlihat di sepanjang jalan menuju Sitiung 5.

    “Kalau daerah sini, Sungai Koto Balai itu pusatnya, Pak. Kami biasa menyebutnya ‘Tobalai’. Itu perbatasan antara Nagari Ampang Kuranji dan Koto Padang,” ungkapnya.

    Hingga saat ini, dia berharap agar aparat hukum dapat menindak aktivitas ilegal tersebut, sebab jika dibiarkan, ia khawatir lingkungan dan alam akan semakin rusak dibuatnya, dan pastinya kualitas air sungai juga akan memburuk.

    “Padahal, ternak kami kadang hanya minum air sungai ini, kalau untuk sekarang tentu kami harus ekstra hati-hati agar ternak kami tidak meminum air ini,” katanya dengan nada serius.

    Sementara itu, Pegiat Lingkungan yang ada di Dharmasraya, Tanol menegaskan, bahwa sebetulnya aktivitas tambang emas ilegal merupakan pelanggaran serius yang melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

    “Ancaman pidananya jelas, lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Tapi faktanya, aktivitas ini tetap berjalan tanpa hambatan. Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita,” tegasnya.

    Ia juga memaparkan, bahwa parahnya lagi, sebetulnya ada sebuah penelitian tentang Fenomena Sulitnya Pemberantasan Aktivitas tambang ilegal yang ada di tiga kabupaten yang ada di Sumatra Barat, yang salah satunya adalah Kabupaten Dharmasraya.

    “Yang mana dalam penelitian tersebut disebutkan, bahwa tambang ilegal yang terjadi di Sumatera Barat, hampir selalu melibatkan jaringan rent seeking yang begitu kompleks. Artinya, tambang ilegal selalu melibatkan banyak aktor. Mulai dari oknum aparat penegak hukum, birokrat, anggota dewan atau oknum pemerintahan lainnya yang bertindak sebagai pemilik modal,” katanya.

    Namun begitu, Ia tetap berharap, pihak berwenang tetap melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan ini, semuanya harus ditindak, mulai dari pemodal, penadah, hingga pembeli emas ilegal harus diusut.

    “Ini kejahatan terorganisir. Jika dibiarkan, negara dirugikan, lingkungan hancur, dan masyarakat kecil yang menjadi korban. Hukum jangan hanya jadi formalitas di atas kertas,” tegasnya. (Red)

    Dharmasraya Ekologis Peti Sungai Koto Balai
    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Mantan Ketua Himatedha dan Presma BEM KM Nyatakan SikapDukung Paslon Nomor Urut 2, Gibran-Fiona

    11 Desember 20251,443 Views

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025366 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025197 Views

    Erosi Literasi Kritis Di Era Digital: Mengapa Kemampuan Memilah Informasi Semakin Melemah?

    30 Desember 2025191 Views
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Our Picks

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.