
Dharmasraya, Galanggang.id – Pencemaran lingkungan dan kerusakan ekologis kian meresahkan warga, pasalnya Ratusan tambang emas ilegal terus beroperasi di sepanjang aliran Sungai Koto Balai, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Senin (4/8/2025).
Terpantau, aktivitas tambang ilegal dilakukan secara terang-terangan. Para pekerja menggunakan mesin dompeng yang dibiayai oleh pemodal lokal dan luar daerah. Bahkan, banyak pekerja yang didatangkan dari Pulau Jawa.
Mesin-mesin dompeng (alat penyedot material emas) tampak beroperasi dari pinggir jalan sepanjang Nagari Ampang Kuranji hingga Sitiung 5 Aur Jaya, seakan hal tersebut merupakan hal lumrah dan tanpa ada aturan yang mengatur.
“Banyak mesin dompeng di sini, Pak. Ada yang punya orang sini, ada yang dari luar, kebanyakan dari Pati,” ujar seorang warga DT (35) yang mulai resah dengan menjamurnya mesin yang akan merusak lingkungan di daerah tempat ia tinggal.
Ia menyebut, titik aktivitas tambang ilegal tersebar luas dan mudah terlihat di sepanjang jalan menuju Sitiung 5.
“Kalau daerah sini, Sungai Koto Balai itu pusatnya, Pak. Kami biasa menyebutnya ‘Tobalai’. Itu perbatasan antara Nagari Ampang Kuranji dan Koto Padang,” ungkapnya.
Hingga saat ini, dia berharap agar aparat hukum dapat menindak aktivitas ilegal tersebut, sebab jika dibiarkan, ia khawatir lingkungan dan alam akan semakin rusak dibuatnya, dan pastinya kualitas air sungai juga akan memburuk.
“Padahal, ternak kami kadang hanya minum air sungai ini, kalau untuk sekarang tentu kami harus ekstra hati-hati agar ternak kami tidak meminum air ini,” katanya dengan nada serius.
Sementara itu, Pegiat Lingkungan yang ada di Dharmasraya, Tanol menegaskan, bahwa sebetulnya aktivitas tambang emas ilegal merupakan pelanggaran serius yang melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Ancaman pidananya jelas, lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Tapi faktanya, aktivitas ini tetap berjalan tanpa hambatan. Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita,” tegasnya.
Ia juga memaparkan, bahwa parahnya lagi, sebetulnya ada sebuah penelitian tentang Fenomena Sulitnya Pemberantasan Aktivitas tambang ilegal yang ada di tiga kabupaten yang ada di Sumatra Barat, yang salah satunya adalah Kabupaten Dharmasraya.
“Yang mana dalam penelitian tersebut disebutkan, bahwa tambang ilegal yang terjadi di Sumatera Barat, hampir selalu melibatkan jaringan rent seeking yang begitu kompleks. Artinya, tambang ilegal selalu melibatkan banyak aktor. Mulai dari oknum aparat penegak hukum, birokrat, anggota dewan atau oknum pemerintahan lainnya yang bertindak sebagai pemilik modal,” katanya.
Namun begitu, Ia tetap berharap, pihak berwenang tetap melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan ini, semuanya harus ditindak, mulai dari pemodal, penadah, hingga pembeli emas ilegal harus diusut.
“Ini kejahatan terorganisir. Jika dibiarkan, negara dirugikan, lingkungan hancur, dan masyarakat kecil yang menjadi korban. Hukum jangan hanya jadi formalitas di atas kertas,” tegasnya. (Red)