
Dharmasraya, Galanggang.id — Tim LUPAK Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, menggerebek aktivitas pesta narkotika jenis sabu di Kecamatan Pulau Punjung dan mengamankan lima orang yang diduga terlibat, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari lima orang yang diamankan, satu orang berinisial RA (32) diduga sebagai pengedar, sementara empat lainnya berinisial RK (57), RCP (39), RP (32), dan DIA (35) diduga sebagai pengguna.
Penangkapan bermula sekitar pukul 01.00 WIB saat petugas mengamankan RA, seorang tukang batu, warga Jorong Iradat, Nagari Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai. Ia ditangkap di Jorong Jambu Lipo, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.
Dari tangan RA, petugas menyita enam plastik klip bening berisi kristal diduga sabu, satu alat hisap (bong) dari botol plastik merek Tora Cafe, satu korek api yang telah dimodifikasi dengan jarum, satu unit handphone merek Redmi warna biru, serta uang tunai Rp100 ribu.
Selang sekitar 10 menit, tepatnya pukul 01.10 WIB di lokasi yang sama, petugas kembali mengamankan empat orang lainnya.
Dari keempatnya, polisi menyita dua plastik klip bening sisa pakai sabu, satu alat hisap (bong) dari botol plastik merek Lasegar, korek api yang telah dimodifikasi, serta dua unit handphone merek Vivo warna biru.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, MAP melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya. Sementara empat tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. (Red)