Dharmasraya, Galanggang.id — Tim Nan Dareh Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung bersama masyarakat berhasil menangkap seorang pria berinisial M (42), yang diduga melakukan pencurian di rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran.

Pelaku diamankan di Jorong Pasar Pulau Punjung, Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Kamis (2/4/2026).

Peristiwa pencurian tersebut berawal pada 19 Maret 2026, saat korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk mudik Lebaran. Namun, ketika kembali pada 30 Maret, korban mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan.

Sejumlah barang dilaporkan hilang, di antaranya satu unit televisi 50 inci, speaker aktif, tabung gas, rice cooker, sejumlah rokok di etalase, serta celengan berisi uang. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta.

Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Ipda Donald Ratmin, mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

“Dari penyelidikan yang kami lakukan, ditemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.

Tim Nan Dareh bersama masyarakat kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di tepi jalan, tidak jauh dari rumahnya, saat hendak melarikan diri dengan menumpang kendaraan.

“Kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sebelum melarikan diri,” tambahnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Punjung untuk proses hukum lebih lanjut.Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Red)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version