
Dharmasraya, Galanggang.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sujito, memberikan peringatan keras kepada manajemen PT Dharmasraya Lestarindo (DL) terkait sanksi lingkungan yang dijatuhkan pemerintah.
Sujito menegaskan agar pihak perusahaan benar-benar mematuhi aturan dan sanksi administratif yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dharmasraya.
Pernyataan tegas ini menyusul adanya kelalaian dalam pengelolaan limbah yang berdampak pada pencemaran aliran sungai di wilayah sekitar perusahaan.
“Jangan main – main dengan sanksi ini,” tegas Sujito, Selasa (23/12/2025).
Ia menambahkan bahwa sanksi ini merupakan bentuk ketegasan negara kepada pihak PT DL sebagai pengusaha agar lebih bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan dampak sosial di masyarakat.
Sebelumnya, pada Kamis (18/12/2025), DLH Kabupaten Dharmasraya secara resmi menjatuhkan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah terhadap PT Dharmasraya Lestarindo. Sanksi tersebut dibacakan langsung oleh Kepala DLH, Budi Waluyo, di hadapan pimpinan perusahaan.
Pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat Nagari Koto Padang dan Koto Baru yang dihebohkan oleh berubahnya warna air Sungai Koto Balai menjadi hitam dan berbau menyengat pada Kamis (10/12/2025) lalu. Setelah tim DLH turun mengamankan sampel, ditemukan indikasi kuat adanya kelalaian dalam pengelolaan limbah.
Kepala DLH Dharmasraya, Budi Waluyo, menjelaskan bahwa dalam sanksi tersebut, PT DL diwajibkan melakukan langkah-langkah teknis yang sangat spesifik dalam jangka waktu enam bulan.
“Mereka wajib merevitalisasi IPAl sesuai dengan DED (Detailed Engineering Design) IPAL dengan rekomendasi para ahli, yang mana artinya mereka harus memakai jasa konsultan dalam pelaksanaannya. Dan mereka wajib melaporkan progres mereka kepada DLH Dharmasraya setiap bulan,” ungkap Budi Waluyo.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membuat dokumen penutupan kolam-kolam limbah yang sudah tidak berfungsi atau tidak berguna.
Budi Waluyo menegaskan bahwa PT DL masih diizinkan beroperasi selama masa revitalisasi, namun dengan syarat ketat wajib melaporkan kegiatan limbahnya. Jika dalam waktu enam bulan kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi yang lebih berat.
“Jika pihak perusahaan tersebut tidak melaksanakan hal tersebut, dengan maksimum waktu diberikan selama enam bulan, maka sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan,” pungkas Budi.

Meski sanksi telah dijatuhkan, pengawasan di lapangan harus terus ditingkatkan. Pasalnya, pada Selasa (23/12/2025), NLA warga setempat kembali melaporkan kondisi air sungai Koto Balai di dekat Rumah Makan Simpang Raya, Jalan Lintas Sumatera Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, yang kembali menyaksikan warna air sungai berubah warna menjadi abu-abu pekat hingga menghitam.
“Tadi pagi air sungainya abu pekat, pekat sekali. Airnya menghitam,” ungkapnya.
Ia berharap kepada pihak terkait untuk selalu mengawasi dan menindak tegas persoalan pencemaran lingkungan ini.
“Aturan – aturan betul – betul ditegakkan jangan pandang bulu” tutupnya. (Red)