Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu
    • Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah
    • Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar
    • Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis
    • Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa
    • Peran Generasi Muda Dalam PembangunanEkonomi Berkelanjutan
    • Tim UNDHARI Motivasi SMAN 2 Tebo, Kesuksesan Bukan Hanya Soal di Mana Kita Kuliah
    • Penyalahgunaan Uang Negara dan Dampaknya bagi Masyarakat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Kamis, Januari 29
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

      20 November 2025

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025

      DPRD Dharmasraya Bantah Tuduhan Pembahasan APBD Tak Sesuai Aturan, Sebut Hanya Masalah Teknis Komunikasi

      27 Agustus 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Tegaskan PT DL Patuhi Sanksi Limbah: Jangan Main-main
    Hukum Kriminal

    Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Tegaskan PT DL Patuhi Sanksi Limbah: Jangan Main-main

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang23 Desember 2025Updated:23 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Wakil Ketua DPRD Dharmasraya, Sujito

    Dharmasraya, Galanggang.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sujito, memberikan peringatan keras kepada manajemen PT Dharmasraya Lestarindo (DL) terkait sanksi lingkungan yang dijatuhkan pemerintah.

    Sujito menegaskan agar pihak perusahaan benar-benar mematuhi aturan dan sanksi administratif yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dharmasraya.

    Pernyataan tegas ini menyusul adanya kelalaian dalam pengelolaan limbah yang berdampak pada pencemaran aliran sungai di wilayah sekitar perusahaan.

    “Jangan main – main dengan sanksi ini,” tegas Sujito, Selasa (23/12/2025).

    Ia menambahkan bahwa sanksi ini merupakan bentuk ketegasan negara kepada pihak PT DL sebagai pengusaha agar lebih bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan dampak sosial di masyarakat.

    Sebelumnya, pada Kamis (18/12/2025), DLH Kabupaten Dharmasraya secara resmi menjatuhkan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah terhadap PT Dharmasraya Lestarindo. Sanksi tersebut dibacakan langsung oleh Kepala DLH, Budi Waluyo, di hadapan pimpinan perusahaan.

    Pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat Nagari Koto Padang dan Koto Baru yang dihebohkan oleh berubahnya warna air Sungai Koto Balai menjadi hitam dan berbau menyengat pada Kamis (10/12/2025) lalu. Setelah tim DLH turun mengamankan sampel, ditemukan indikasi kuat adanya kelalaian dalam pengelolaan limbah.

    Kepala DLH Dharmasraya, Budi Waluyo, menjelaskan bahwa dalam sanksi tersebut, PT DL diwajibkan melakukan langkah-langkah teknis yang sangat spesifik dalam jangka waktu enam bulan.

    “Mereka wajib merevitalisasi IPAl sesuai dengan DED (Detailed Engineering Design) IPAL dengan rekomendasi para ahli, yang mana artinya mereka harus memakai jasa konsultan dalam pelaksanaannya. Dan mereka wajib melaporkan progres mereka kepada DLH Dharmasraya setiap bulan,” ungkap Budi Waluyo.

    Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membuat dokumen penutupan kolam-kolam limbah yang sudah tidak berfungsi atau tidak berguna.

    Budi Waluyo menegaskan bahwa PT DL masih diizinkan beroperasi selama masa revitalisasi, namun dengan syarat ketat wajib melaporkan kegiatan limbahnya. Jika dalam waktu enam bulan kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi yang lebih berat.

    “Jika pihak perusahaan tersebut tidak melaksanakan hal tersebut, dengan maksimum waktu diberikan selama enam bulan, maka sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan,” pungkas Budi.

    Kondisi air Sungai Koto Balai dekat Rumah Makan Simpang Raya Jalan Lintas Sumatera Koto Padang Kecamatan Koto Baru/Foto: Ist

    Meski sanksi telah dijatuhkan, pengawasan di lapangan harus terus ditingkatkan. Pasalnya, pada Selasa (23/12/2025), NLA warga setempat kembali melaporkan kondisi air sungai Koto Balai di dekat Rumah Makan Simpang Raya, Jalan Lintas Sumatera Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, yang kembali menyaksikan warna air sungai berubah warna menjadi abu-abu pekat hingga menghitam.

    “Tadi pagi air sungainya abu pekat, pekat sekali. Airnya menghitam,” ungkapnya.

    Ia berharap kepada pihak terkait untuk selalu mengawasi dan menindak tegas persoalan pencemaran lingkungan ini.

    “Aturan – aturan betul – betul ditegakkan jangan pandang bulu” tutupnya. (Red)

    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Mantan Ketua Himatedha dan Presma BEM KM Nyatakan SikapDukung Paslon Nomor Urut 2, Gibran-Fiona

    11 Desember 20251,443 Views

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025366 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025197 Views

    Erosi Literasi Kritis Di Era Digital: Mengapa Kemampuan Memilah Informasi Semakin Melemah?

    30 Desember 2025191 Views
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Our Picks

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.