
Dharmasraya, Galanggang.id — Ribuan masyarakat adat dari Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan kantor PT Tidar Kerinci Agung (TKA), Senin (12/1/2026).
Aksi ini merupakan puncak kegelisahan warga yang merasa haknya terabaikan selama empat dekade.
Massa menuntut perusahaan segera merealisasikan pembagian kebun plasma sebesar 20 persen. Tuntutan ini merujuk pada SK Menteri ATR/BPN Nomor 43/HGU/KEM-ATR/BPN/VII/2022 yang menjadi payung hukum kewajiban perusahaan dalam perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam orasinya, Bendrianto Sutan menceritakan kepiluan masyarakat adat dua nagari tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sejak perusahaan mulai beroperasi di tanah ulayat mereka pada tahun 1986, masyarakat belum pernah merasakan manfaat langsung berupa kebun plasma.
“Berikan hak masyarakat plasma minimal 20 persen dari lahan inti HGU lebih kurang 2.468,29166 hektare dari luas HGU perusahaan 12.341,4583 hektare yang tertuang dalam SK HGU Nomor 04 Tahun 1986 dan Sertifikat HGU Nomor 03,” tegas Bendrianto di hadapan massa aksi.
Bendrianto menekankan bahwa perjuangan ini adalah untuk mengambil kembali apa yang menjadi hak masyarakat adat. Ia menjelaskan bahwa selama 40 tahun, masyarakat hanya menjadi penonton di tanah sendiri sementara lahan inti HGU terus dikelola perusahaan.
Selanjutnya, mereka menyampaikan 3 tuntutan ke PT TKA sebagai berikut:
- Meminta PT TKA memberikan hak masyarakat berupa kebun plasma minimal 20 persen dari lahan inti Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih kurang 2.400 hektare.
- Menuntut perusahaan menghentikan pembuangan limbah yang mencemari aliran sungai.
- Meminta PT TKA menerima tandan buah segar (TBS) sawit milik masyarakat.
Setelah aksi berlangsung, perwakilan masyarakat dan pihak PT TKA melakukan mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Mediasi tersebut menghasilkan empat kesepakatan yakni:
- Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan memfasilitasi pertemuan seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat Nagari Lubuk Besar dan Alahan Nan Tigo, PT TKA, kementerian, lembaga negara, serta Gubernur Sumatera Barat, paling cepat pada Jumat, 16 Januari 2026, atau selambat-lambatnya dua minggu sejak aksi berlangsung.
- Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya membacakan surat dari Kementerian ATR/BPN Kanwil Provinsi Sumatera Barat yang pada intinya menyatakan bahwa apabila PT TKA tidak menyelesaikan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dan sertifikasi hak atas tanah plasma, maka perpanjangan HGU dapat dibatalkan oleh Menteri ATR/BPN.
- Terkait limbah pabrik yang mencemari sungai, Bupati Dharmasraya menyampaikan bahwa permasalahan tersebut telah ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dan PT TKA telah dikenakan sanksi berupa denda.
- PT TKA menyatakan bersedia menerima TBS sawit masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harga yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh tim kuasa hukum masyarakat dan pihak PT TKA Nadar, S.Ag dan Syaiful R.
Sementara Bupati Kabupaten Dharmasraya melalui Asisten II, Yefrinaldi, menyatakan bahwa Bupati telah mengambil langkah tegas dengan berkomunikasi langsung ke Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian.
“Sebelumnya pemerintah daerah sudah memanggil pihak perusahaan dan juga menghadap ke Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Pertanian untuk meminta tindak lanjut terkait kewajiban plasma ini,” jelasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa jika dalam jangka waktu yang ditentukan perusahaan tidak memberikan lahan plasma, maka lahan tersebut wajib dialokasikan dari lahan inti HGU PT TKA.
Bahkan, perpanjangan HGU perusahaan terancam dibatalkan oleh Menteri ATR/BPN jika kewajiban ini terus diabaikan.
Pihak PT TKA yang diwakili oleh General Affair, Syaiful R, menyatakan komitmennya untuk mengikuti regulasi dan menghargai mediasi yang difasilitasi oleh Bupati Dharmasraya.
“Kami dari PT TKA taat pada regulasi yang ada. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Bupati Annisa yang bersedia memfasilitasi mediasi bersama masyarakat dan Kementerian ATR/BPN serta pihak terkait lainnya, hingga nantinya didapatkan kesepakatan,” ujarnya.
Pertemuan lanjutan dijadwalkan akan digelar paling lambat dua minggu ke depan sesuai hasil berita acara mediasi Masyarakat Nagari Alahan Nan – Tigo Lubuk Besar dengan Pihak PT TKA untuk menghadirkan pengambil kebijakan tertinggi dari perusahaan serta perwakilan kementerian, guna memastikan hak masyarakat adat Asam Jujuhan segera terpenuhi secara sah.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 43/HGU/KEM- ATR/BPN/VII/2022 Tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha Atas Nama PT Tidar Kerinci Agung Atas Tanah Di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat ditetapkan di Jakarta, 19 Juli 2021 yang ditekan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional.
Surat tersebut mewajibkan PT TKA menyelesaikan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dan sertifikasi hak atas tanah plasma dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak didaftarkan keputasan Perpanjangan Hak Guna Usaha pada Kantor Pertahanan Kabupaten Dharmasraya.
Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Hak Guna Usaha diterbitkan tidak mendapatkan lahan untuk kebun masyarakat, maka lahan pembangunan kebun masyarakat agar dialokasikan dari kebun inti Hak Guna Usaha.
Hal ini juga dipertegas oleh Surat Keterangan Bupati Dharmasraya tanggal 5 Oktober 2021 Nomor 503/242/DPMPTSP/X-2021 yang isinya menerangkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak sehak Hak Guna Usaha diterbitkan perusahaan tidak mendapatkan lahan untuk pembangunan kebun masyarakat diambil dalam kebun inti Hak Guna Usaha PT Tidar Kerinci Agung.
Apabila PT TKA tidak memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat tersebut dan tidak melaporkan hasil fasilitasi, maka dapat dikenai sanksi pencabutan perizinan berusaha perkebunan.
Sedangkan batas waktu 3 (tiga) tahun tersebut sudah berakhir 5 Oktober 2025 kemarin. Dimana pihak PT TKA tidak menyelesaikan pembangunan kebun masyarakat (plasma) dan juga tidak menyerahkan dari lahan inti HGU. (Red)