
Dharmasraya, Galanggang.id — Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil membongkar aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan di dalam rumah korban. Kasus ini terjadi pada Jumat (16/1/2026) siang sekitar pukul 12.00 WIB di Jorong Koto Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung.
Pelaku nekat masuk ke rumah korban, mengambil telepon genggam Realme Y5i yang tergeletak di meja, kemudian mendorong keluar sepeda motor Honda Blade warna biru nomor polisi BA 4806 VZ di dapur rumah.
Korban baru menyadari kehilangan motornya setelah adiknya melaporkan bahwa kendaraan tersebut raib. Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp12,5 juta.
Setelah penyelidikan selama beberapa bulan, tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Andri bersama Kanit 1 Tipidum Ipda Dandi Fernando akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial BY (38) pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jorong Tarantang Nagari Silanggaung Kecamatan Koto Baru.
Tersangka BY diketahui warga Tarantang, Nagari Silanggaung, Kecamatan Koto Baru, dan berdomisili di Jorong Padang Rampak, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak.
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan ponsel milik korban. Namun, sepeda motornya diduga sudah berpindah tangan. Kami masih terus melakukan pencarian dan pendalaman untuk menarik kembali barang bukti utama tersebut,” jelas AKP Andri.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Dharmasraya. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polres Dharmasraya berkomitmen untuk terus melengkapi berkas perkara dan mengembalikan hak korban, khususnya sepeda motor yang masih hilang. (Red)