Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Usut Tuntas! Segera Tangkap dan Adili Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator KontraS

    15 Maret 2026

    Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan di Bulan Ramadan, Pramuka UNP Gelar Pramuka Mengabdi

    15 Maret 2026

    Gerak Cepat, Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan Darurat untuk Ernawati

    14 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Usut Tuntas! Segera Tangkap dan Adili Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator KontraS
    • Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan di Bulan Ramadan, Pramuka UNP Gelar Pramuka Mengabdi
    • Gerak Cepat, Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan Darurat untuk Ernawati
    • Terkendala Administrasi, Ernawati di Koto Tinggi Belum Tersentuh Bantuan Pemerintah
    • AJI Padang Launching Posko Pengaduan THR, Dorong Pemenuhan Hak Pekerja Media di Sumbar
    • Tim LUPAK Dharmasraya Bekuk Dua Pengedar Sabu, Satu DPO Residivis
    • Menolak Imperialisme Platform Global di Tanah Air: Perjanjian Perdagangan RI-AS Ancam Eksistensi Pers Indonesia
    • Kunjungi Dharmasraya, Wagub Vasko Ruseimy Bedah Rumah Ibu Muda Penjual Brondolan Sawit
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Minggu, Maret 15
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

      20 November 2025

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025

      DPRD Dharmasraya Bantah Tuduhan Pembahasan APBD Tak Sesuai Aturan, Sebut Hanya Masalah Teknis Komunikasi

      27 Agustus 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah
    Hukum Kriminal

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang27 Januari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Sungai yang tercemar oleh limbah PT Tidar Kerinci Agung/Foto:Ist

    Padang, Galanggang.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran pengelolaan limbah yang dilakukan oleh PT Tidar Kerinci Agung (TKA). Dalam rangka menegakkan aturan demi menjaga lingkungan hidup yang berkelanjutan, perusahaan tersebut resmi dijatuhi sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah serta denda finansial Rp Rp 737.099 juta, Selasa (27/1/2026).

    Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Lingkungan Provinsi Sumatera barat dengan Nomor:600/04/P2KL/DLH-2026 tertanggal 19 Januari 2026, PT TKA diwajibkan melakukan pengendalian pencemaran air dikarenakan ditemukannya ketidaksesuaian jumlah IPAL pada dokumen lingkungan PT TKA.

    DLH Provinsi Sumbar menemukan PT TKA tidak mengolah limbah sesuai dengan persetujuan teknis, terdapat air limbah yang overflow pada saluran inlet dan outlet IPAL sebagai ketentuan, terdapat pembuangan limbah sekaligus, tidak memenuhi baku mutu air limbah dan beberapa pelanggaran serius lainnya.

    Dalam surat tersebut, PT TKA juga diwajibkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat untuk segera melakukan pengendalian pencemaran air dengan melakukan perubahan persetujuan lingkungan pemenuhan baku mutu air paling lambat 90 hari kalender.

    Terakhir, sangsi administratif dengan paksakan pemerintah tersebut wajib ditunaikan penanggung jawab PT TKA paling lama 120 hari kalender terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat.

    Sementara, untuk Denda Administratif yang senilai Rp 737,099 juta wajib dibayarkan PT TKA paling lambat 14 hari kalender sejak diterimanya SK DLH Provinsi Sumatera Barat oleh pihak PT TKA. (Red)

    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Tim LUPAK Dharmasraya Bekuk Dua Pengedar Sabu, Satu DPO Residivis

    13 Maret 2026

    Dari Penetapan Status Tersangka hingga Penerbitan DPO Kilat, Kuasa Hukum BSN Ungkap Kejanggalan Prosedur Hukum Kejari Padang

    4 Maret 2026

    Tenggat Waktu Habis, Masyarakat Adat Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar Tagih Realisasi Plasma 20 Persen “Plasma Itu Kewajiban, Bukan Sukarela” Ke PT TKA

    3 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Mantan Ketua Himatedha dan Presma BEM KM Nyatakan SikapDukung Paslon Nomor Urut 2, Gibran-Fiona

    11 Desember 20251,445 Views

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025370 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025197 Views

    Erosi Literasi Kritis Di Era Digital: Mengapa Kemampuan Memilah Informasi Semakin Melemah?

    30 Desember 2025192 Views
    Don't Miss
    Organisasi

    Usut Tuntas! Segera Tangkap dan Adili Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator KontraS

    By redaksi galanggang15 Maret 20260

    Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera BaratPadang, 13 Maret 2026 – Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera…

    Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan di Bulan Ramadan, Pramuka UNP Gelar Pramuka Mengabdi

    15 Maret 2026

    Gerak Cepat, Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan Darurat untuk Ernawati

    14 Maret 2026

    Terkendala Administrasi, Ernawati di Koto Tinggi Belum Tersentuh Bantuan Pemerintah

    14 Maret 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss
    Organisasi

    Usut Tuntas! Segera Tangkap dan Adili Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator KontraS

    By redaksi galanggang15 Maret 20260

    Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera BaratPadang, 13 Maret 2026 – Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera…

    Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan di Bulan Ramadan, Pramuka UNP Gelar Pramuka Mengabdi

    15 Maret 2026

    Gerak Cepat, Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan Darurat untuk Ernawati

    14 Maret 2026

    Terkendala Administrasi, Ernawati di Koto Tinggi Belum Tersentuh Bantuan Pemerintah

    14 Maret 2026
    Our Picks

    Usut Tuntas! Segera Tangkap dan Adili Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator KontraS

    15 Maret 2026

    Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan di Bulan Ramadan, Pramuka UNP Gelar Pramuka Mengabdi

    15 Maret 2026

    Gerak Cepat, Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan Darurat untuk Ernawati

    14 Maret 2026

    Terkendala Administrasi, Ernawati di Koto Tinggi Belum Tersentuh Bantuan Pemerintah

    14 Maret 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.