Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    UNDHARI Kukuhkan 662 Lulusan, 64 Persen Raih IPK di Atas 3,50

    12 September 2026

    Yafris Oktovendra Pimpin IKA PMII Pessel, Usung Kolaborasi Nyata untuk Daerah

    13 Agustus 2026

    PSGM Cup XIV Memanas, 8 Tim Pastikan Tiket ke Babak 8 Besar

    8 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • UNDHARI Kukuhkan 662 Lulusan, 64 Persen Raih IPK di Atas 3,50
    • Yafris Oktovendra Pimpin IKA PMII Pessel, Usung Kolaborasi Nyata untuk Daerah
    • PSGM Cup XIV Memanas, 8 Tim Pastikan Tiket ke Babak 8 Besar
    • Serap Aspirasi di Reses Tahap II, Fadly Aulia Komit Perjuangkan Kesejahteraan Warga Dharmasraya
    • Tiga Pria Diamankan Beruntun, Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya Bongkar Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Sitiung
    • Jalan Sungai Rumbai – Blok D Sitiung II Diaspal, Fadli Aulia; Ini Harapan Lama Masyarakat
    • Cetak Pembina Pramuka Masa Depan, 225 Mahasiswa FKIP UNDHARI Tuntaskan KMD Selama Sepekan
    • Dilantik Jadi Ketua PWI Dharmasraya, Roni Aprianto Serukan Pers Independen dan Kritis
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Minggu, September 13
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Serap Aspirasi di Reses Tahap II, Fadly Aulia Komit Perjuangkan Kesejahteraan Warga Dharmasraya

      8 Agustus 2026

      Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

      20 November 2025

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » Dari Penetapan Status Tersangka hingga Penerbitan DPO Kilat, Kuasa Hukum BSN Ungkap Kejanggalan Prosedur Hukum Kejari Padang
    Hukum Kriminal

    Dari Penetapan Status Tersangka hingga Penerbitan DPO Kilat, Kuasa Hukum BSN Ungkap Kejanggalan Prosedur Hukum Kejari Padang

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang4 Maret 2026Updated:4 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Kuasa Hukum BSN, Suharizal/Foto:Ist

    Padang, galanggang.id – Tim kuasa hukum BSN mempertanyakan transparansi penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank Negara Indonesia (BNI) yang menjerat kliennya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

    Dalam keterangan Pers yang disampaikan pada Rabu (4/3/2026), Kuasa Hukum BSN, Suharizal, menyampaikan sejumlah keberatan.

    “Sebab di dalamnya terdapat berbagai kejanggalan, mulai dari penetapan tersangka hingga penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Padang,” ungkap pengacara yang akrab disapa Bang Ai tersebut.

    Dia juga menjelaskan, bahwa BSN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Surat tersebut ditandatangani Kepala Kejari Padang, Koswara, S.H., M.H.

    Namun demikian, Suharizal menegaskan, terdapat kesalahan penulisan tanggal dan tahun dalam surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada 14 Januari 2026. Kesalahan tersebut, menurutnya, sudah dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan.

    “Pada bagian itu, kami sudah sampaikan keberatan. Akan tetapi, satu minggu kemudian, tepatnya 22 Januari 2026, klien kami justru langsung dimasukkan dalam DPO tanpa perbaikan surat panggilan dan tanpa upaya paksa sebelumnya,” ujarnya.

    Ia menilai langkah tersebut tidak lazim dan terkesan terburu-buru. Terlebih lagi, kewajiban utang BSN kepada BNI senilai Rp32 miliar disebut telah dilunasi sepenuhnya.

    Selain itu, pencantuman DPO tersebut dinilai bertepatan dengan proses sidang praperadilan yang berlangsung pada 20 Januari hingga 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Padang. Surat DPO bahkan dijadikan alat bukti oleh pihak Kejari dalam persidangan tersebut.

    Terkait praperadilan penyitaan, Suharizal menegaskan amar putusan hakim bukanlah “menolak”, melainkan “tidak dapat diterima”. Hakim menyatakan bahwa Kejari Padang tidak pernah melakukan penyitaan uang sebesar Rp17.550.000.000, sebagaimana sebelumnya diberitakan ke publik.

    “Uang tersebut sempat disebut disita pada 14–15 Desember 2025 di kantor BNI. Akan tetapi, dalam persidangan, saksi penyidik mengakui tidak pernah melakukan penyitaan tersebut. Jadi, dalam fakta persidangan membuktikan tidak ada penyitaan,” ungkapnya.

    Atas dasar itu, pihak kuasa hukum melaporkan Kepala Kejari Padang ke Polda Sumbar, Komisi Kejaksaan RI, serta Satgas 53 Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyampaian informasi bohong serta pelanggaran kode etik jaksa.

    Tak berhenti di situ, kuasa hukum juga mengajukan praperadilan baru terkait penyitaan tanah dan bangunan yang disebut sudah bukan milik BSN, tetapi tetap disita dalam proses penyidikan. Gugatan lain diajukan ke PTUN Padang terkait perhitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan BPKP Sumbar.

    Suharizal juga membantah keras tudingan adanya kredit fiktif. Menurutnya, hubungan hukum antara BSN dan BNI murni perdata. BSN memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi dengan perjanjian resmi sejak 2017.

    Tak berhenti di situ, kuasa hukum juga mengajukan praperadilan baru terkait penyitaan tanah dan bangunan yang disebut sudah bukan milik BSN, tetapi tetap disita dalam proses penyidikan. Gugatan lain diajukan ke PTUN Padang terkait perhitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan BPKP Sumbar.

    Suharizal juga membantah keras tudingan adanya kredit fiktif. Menurutnya, hubungan hukum antara BSN dan BNI murni perdata. BSN memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi dengan perjanjian resmi sejak 2017.

    Fasilitas tersebut berkaitan dengan posisi BSN sebagai distributor PT Semen Padang. Dalam perkembangannya, sebuah LSM melaporkan BSN dan PT Benal Ichsan Persada ke Kejari Padang dengan dugaan jaminan fiktif berupa 10 sertifikat tanah.

    Penyidik kemudian meminta pemblokiran 10 Sertifikat Hak Milik ke BPN Kota Dumai. Namun, kuasa hukum mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru dan memenangkan perkara tersebut. Sertifikat itu disebut sah dan pernah dijadikan agunan di Bank Bukopin.

    Pada awal Januari 2026, BSN melalui kuasa hukumnya juga mengajukan permohonan penundaan penuntutan ke Kejaksaan Agung RI dan Kejari Padang berdasarkan Pasal 328 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hingga awal Maret 2026, permohonan tersebut disebut belum memperoleh jawaban resmi. (red)

    Hukum Kejaksaan Negeri Padang
    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Tiga Pria Diamankan Beruntun, Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya Bongkar Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Sitiung

    7 Agustus 2026

    Mahasiswa Serahkan Diri Usai Diduga Bunuh Pemandu Lagu di Hotel, Polisi Dalami Motif

    13 Juli 2026

    Tim Elang Polres Dharmasraya Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Muaro Bungo

    11 Juli 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Mantan Ketua Himatedha dan Presma BEM KM Nyatakan SikapDukung Paslon Nomor Urut 2, Gibran-Fiona

    11 Desember 20251,454 Views

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025374 Views

    Erosi Literasi Kritis Di Era Digital: Mengapa Kemampuan Memilah Informasi Semakin Melemah?

    30 Desember 2025209 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025206 Views
    Don't Miss

    UNDHARI Kukuhkan 662 Lulusan, 64 Persen Raih IPK di Atas 3,50

    By redaksi galanggang12 September 20260

    Dharmasraya, Galanggang.id — Universitas Dharmas Indonesia (UNDHARI) mengukuhkan sebanyak 662 lulusan dalam Rapat Senat Terbuka…

    Yafris Oktovendra Pimpin IKA PMII Pessel, Usung Kolaborasi Nyata untuk Daerah

    13 Agustus 2026

    PSGM Cup XIV Memanas, 8 Tim Pastikan Tiket ke Babak 8 Besar

    8 Agustus 2026

    Serap Aspirasi di Reses Tahap II, Fadly Aulia Komit Perjuangkan Kesejahteraan Warga Dharmasraya

    8 Agustus 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss

    UNDHARI Kukuhkan 662 Lulusan, 64 Persen Raih IPK di Atas 3,50

    By redaksi galanggang12 September 20260

    Dharmasraya, Galanggang.id — Universitas Dharmas Indonesia (UNDHARI) mengukuhkan sebanyak 662 lulusan dalam Rapat Senat Terbuka…

    Yafris Oktovendra Pimpin IKA PMII Pessel, Usung Kolaborasi Nyata untuk Daerah

    13 Agustus 2026

    PSGM Cup XIV Memanas, 8 Tim Pastikan Tiket ke Babak 8 Besar

    8 Agustus 2026

    Serap Aspirasi di Reses Tahap II, Fadly Aulia Komit Perjuangkan Kesejahteraan Warga Dharmasraya

    8 Agustus 2026
    Our Picks

    UNDHARI Kukuhkan 662 Lulusan, 64 Persen Raih IPK di Atas 3,50

    12 September 2026

    Yafris Oktovendra Pimpin IKA PMII Pessel, Usung Kolaborasi Nyata untuk Daerah

    13 Agustus 2026

    PSGM Cup XIV Memanas, 8 Tim Pastikan Tiket ke Babak 8 Besar

    8 Agustus 2026

    Serap Aspirasi di Reses Tahap II, Fadly Aulia Komit Perjuangkan Kesejahteraan Warga Dharmasraya

    8 Agustus 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.